Pilpres 2019

BPN Ajukan Gugatan ke MK, TKN: Kami Bukan Orang yang Curang

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 25 Mei 2019
 BPN Ajukan Gugatan ke MK, TKN: Kami Bukan Orang yang Curang

Joko Widodo bersama Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Erick Thohir (Foto: Humas/Agung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf mengapresiasi langkah BPN Prabowo-Sandi yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir, langkah konstitusional yang ditempuh Prabowo-Sandi merupakan pilihan sehat dalam konstestasi politik. Sebab, proses politik yang sesuai prosuder konsitusi memberikan pendidikan politik yang bagus bagi masyarakat.

"Dan insyaallah ya kita lihat prosesnya. Ini kan kita masih menunggu," kata Ketua Erick Thohir kepada wartawan di Jakarta, Jumat(24/5).

Seperti diketahui, kubu Prabowo-Sandi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahmakah Konsitusi (MK) Jumat (24/5) malam. Tim hukum diketuai Bambang Widjojanto yang merupakan eks pimpinan KPK. Sandiaga menyebut langkah mengajukan secara resmi gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK itu merupakan bentuk tuntutan dari masyarakat.

Erick Thohir menegaskan pihaknya bukan tipe manusia yang curang
Ketua TKN KIK Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Erick Thohir memapah ulama Kharismatik, K.H. Habib Syarief Muhammad Al-Idrus (MP/Mauritz)

Menanggapi tudingan Sandiaga Uno bahwa proses Pemilu 2019 diwarnai kecurangan yang masif dan jauh dari jujur dan adil, Erick Thohir menegaskan bahwa kubu Jokowi-Ma'ruf tidak memilki DNA untuk melakukan kecurangan yang masif.

"Ya kita yakin bahwa kita tidak melakukan kecurangan. Kalau ada kekurangan itu bukan kecurangan. Dan saya yakin tim kita siap, apalagi didukung oleh expert-expert yang sudah punya track record. Nah, kita pasti menjawab semua secara terbuka dan transparan," tegasnya.

BACA JUGA: Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu, Ketua MK Jamin Independensi Lembaganya

Sebelum ke MK, Sandi Klaim Masyarakat Lihat Langsung Kecurangan pada Pemilu 2019

Erick menambahkan apa yang akan disampaikan Prabowo-Sandi ke MK akan dipelajari oleh tim hukum TKN.

"Kan lagi disiapkan. Kalau detailnya tentu perlu proses kan. Tentu apapun yang disampaikan dari pasangan Pak Prabowo-Sandi itu yang akan menjadi bagian daripada yang kita mesti pelajari," tutup Erick Thohir.(Knu)

#Erick Thohir #Joko Widodo #Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Olahraga
Timnas Indonesia U-19 Butuh Jam Terbang, Menurut Erick Thohir Usai Kekalahan dari Australia
Timnas Indonesia U-19 ditunggu agenda cukup penting yakni Kualifikasi Piala Asia U-20 2027.
Frengky Aruan - Jumat, 12 Juni 2026
Timnas Indonesia U-19 Butuh Jam Terbang, Menurut Erick Thohir Usai Kekalahan dari Australia
Olahraga
Timnas Indonesia Diingatkan Tetap Membumi Setelah Posisi di Ranking FIFA Naik, Ketum PSSI: Peringkat Tidak Menjamin Hasil Akhir
Terlepas dari ranking FIFA, John Herdman mengaku bangga dengan perkembangan skuadnya
Frengky Aruan - Jumat, 12 Juni 2026
Timnas Indonesia Diingatkan Tetap Membumi Setelah Posisi di Ranking FIFA Naik, Ketum PSSI: Peringkat Tidak Menjamin Hasil Akhir
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Olahraga
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Erick Thohir Singgung Ranking Liga Indonesia
Shin Tae-yong merupakan pelatih tim nasional termasuk di era kepemimpinan Erick Thohir di PSSI.
Frengky Aruan - Rabu, 10 Juni 2026
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Erick Thohir Singgung Ranking Liga Indonesia
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Olahraga
Mozambik Kalah dari Oman, PSSI Minta Timnas Indonesia Jangan Anggap Remeh
Mozambik akan dihadapi Timnas Indonesia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6) malam.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Mozambik Kalah dari Oman, PSSI Minta Timnas Indonesia Jangan Anggap Remeh
Indonesia
Sekjen PDIP: Tantangan Pemerintahan Prabowo Warisan Era Jokowi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai tantangan yang dihadapi Presiden Prabowo Subianto merupakan warisan dari pemerintahan Jokowi.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Sekjen PDIP: Tantangan Pemerintahan Prabowo Warisan Era Jokowi
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Bagikan