Pilpres 2019

BPN Ajukan Gugatan ke MK, TKN: Kami Bukan Orang yang Curang

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 25 Mei 2019
 BPN Ajukan Gugatan ke MK, TKN: Kami Bukan Orang yang Curang

Joko Widodo bersama Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Erick Thohir (Foto: Humas/Agung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf mengapresiasi langkah BPN Prabowo-Sandi yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir, langkah konstitusional yang ditempuh Prabowo-Sandi merupakan pilihan sehat dalam konstestasi politik. Sebab, proses politik yang sesuai prosuder konsitusi memberikan pendidikan politik yang bagus bagi masyarakat.

"Dan insyaallah ya kita lihat prosesnya. Ini kan kita masih menunggu," kata Ketua Erick Thohir kepada wartawan di Jakarta, Jumat(24/5).

Seperti diketahui, kubu Prabowo-Sandi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahmakah Konsitusi (MK) Jumat (24/5) malam. Tim hukum diketuai Bambang Widjojanto yang merupakan eks pimpinan KPK. Sandiaga menyebut langkah mengajukan secara resmi gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK itu merupakan bentuk tuntutan dari masyarakat.

Erick Thohir menegaskan pihaknya bukan tipe manusia yang curang
Ketua TKN KIK Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Erick Thohir memapah ulama Kharismatik, K.H. Habib Syarief Muhammad Al-Idrus (MP/Mauritz)

Menanggapi tudingan Sandiaga Uno bahwa proses Pemilu 2019 diwarnai kecurangan yang masif dan jauh dari jujur dan adil, Erick Thohir menegaskan bahwa kubu Jokowi-Ma'ruf tidak memilki DNA untuk melakukan kecurangan yang masif.

"Ya kita yakin bahwa kita tidak melakukan kecurangan. Kalau ada kekurangan itu bukan kecurangan. Dan saya yakin tim kita siap, apalagi didukung oleh expert-expert yang sudah punya track record. Nah, kita pasti menjawab semua secara terbuka dan transparan," tegasnya.

BACA JUGA: Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu, Ketua MK Jamin Independensi Lembaganya

Sebelum ke MK, Sandi Klaim Masyarakat Lihat Langsung Kecurangan pada Pemilu 2019

Erick menambahkan apa yang akan disampaikan Prabowo-Sandi ke MK akan dipelajari oleh tim hukum TKN.

"Kan lagi disiapkan. Kalau detailnya tentu perlu proses kan. Tentu apapun yang disampaikan dari pasangan Pak Prabowo-Sandi itu yang akan menjadi bagian daripada yang kita mesti pelajari," tutup Erick Thohir.(Knu)

#Erick Thohir #Joko Widodo #Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Olahraga
Misi Rumah Indonesia di Nagoya: Obat Kangen Atlet Hingga Lobi-Lobi Diplomasi Olahraga
Menpora Erick Thohir meresmikan Rumah Indonesia di Nagoya untuk mendukung perjuangan atlet di Asian Games 2026 sekaligus mengusung misi diplomasi olahraga.
Wisnu Cipto - Sabtu, 19 September 2026
Misi Rumah Indonesia di Nagoya: Obat Kangen Atlet Hingga Lobi-Lobi Diplomasi Olahraga
Olahraga
Ujian Mental Timnas Indonesia! Erick Thohir Sengaja Cari Lawan yang Terkenal Banyak Drama
Erick Thohir mengungkapkan pemilihan negara-negara asal kawasan Middle East sebagai lawan tanding bukan tanpa alasan teknis yang matang.
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Ujian Mental Timnas Indonesia! Erick Thohir Sengaja Cari Lawan yang Terkenal Banyak Drama
Olahraga
Timnas Indonesia Dibebani Target Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Respons John Herdman
Ketua Umum PSSI Erick Thohir memasang target tinggi untuk Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026.
Yusuf Abdillah - Senin, 14 September 2026
Timnas Indonesia Dibebani Target Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Respons John Herdman
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Olahraga
Prabowo Lepas 432 Atlet Indonesia ke Asian Games 2026, Janjikan Bonus Rp 3 Miliar untuk Emas
Prabowo Subianto melepas 432 atlet Indonesia ke Asian Games 2026 Aichi-Nagoya. Peraih medali emas dijanjikan bonus Rp 3 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Prabowo Lepas 432 Atlet Indonesia ke Asian Games 2026, Janjikan Bonus Rp 3 Miliar untuk Emas
Olahraga
Blak-blakan Shin Tae-yong Bertemu Erick Thohir Sebagai Pelatih Persija Usai Dipecat PSSI
Pertemuan perdana Shin Tae-yong dan Erick Thohir usai drama pemecatan dari Timnas Indonesia akhirnya terjadi. Kini latih Persija Jakarta, begini respons blak-blakan STY
Angga Yudha Pratama - Selasa, 01 September 2026
Blak-blakan Shin Tae-yong Bertemu Erick Thohir Sebagai Pelatih Persija Usai Dipecat PSSI
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Bagikan