Indonesia Dinilai Sudah Bertentangan dengan Pancasila
Ilustrasi - (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
MerahPutih.com - Perjalanan bangsa Indonesia dinilai sudah sangat bertentangan dengan Pancasila. Hal itu disampaikan advokat senior Eggi Sudjana pada Milad ke-75 Himpunan Mahasiswa Islam di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (12/2).
Selain Eggi Sudjana, narasumber dalam dialog yang juga dihadiri Ketua DPD RI, antara lain mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan pakar hukum tata negara Refly Harun.
"Bukan meninggalkan lagi, tetapi sudah bertentangan dengan Pancasila. Makanya kalau dilihat secara perspektif hukum sejak tahun 1998 itu pemerintahan ini ilegal, harusnya batal demi hukum karena bertentangan Pancasila," katanya.
Baca Juga:
PDIP Rayakan Imlek, Hasto Singgung Pembumian Pancasila Saat Usung Ahok
Salah satu yang bertentangan dengan Pancasila, kata Eggi, yakni adanya sistem pemilihan presiden one man one vote.
"Sistem one man one vote ini coba dilihat, ini bertentangan dengan sila keempat Pancasila. Di situ tidak ada lagi ada musyawarahnya, lalu di mana azas perwakilannya," ucap dia.
Eggi mengatakan tidak sedang mengompori, namun memang faktanya sudah sangat jelas sehingga banyak yang harus diperbaiki negara ini. Beruntung, lanjutnya DPD saat ini berani menyuarakan berbagai persoalan dan kerusakan bangsa ini.
"Enggak ada DPD yang seberani sekarang ini. Makanya kita semua dukung perjuangan La Nyalla yang berani membongkar biang permasalahan bangsa," tegasnya.
Sementara itu, Abdullah Hehamahua juga menjawab dua pertanyaan La Nyalla yang dilontarkan kepada kader HMI.
Yakni melakukan amendemen konstitusi ke-5 atau kembali ke konstitusi asli kemudian dilakukan penyempurnaan melalui adendum untuk perbaikan bangsa.
"Menurut hemat saya, kita harus kembali ke UUD 1945 asli dengan adendum sehingga kembali kepada MPR bersidang. Supaya tidak ada lagi yang namanya presidential threshold itu," katanya.
Baca Juga:
BPIP Peringatkan Pemerintah Tak Lupakan Pancasila Dalam Pembuatan Kebijakan
Dalam adendum, Abdullah Hehamahua membolehkan untuk memasukkan poin-poin apa saja dalam memperkuat demokrasi.
"Misalnya mau memasukkan adanya penguatan peran DPD RI, ya silakan," ujar dia.
Dalam dialog tersebut, dia juga menyoroti tentang ibu kota negara baru (IKN). Di mana Abdullah Hehamahua dan beberapa tokoh yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) sedang menggugat UU IKN ke MK.
"Saya tidak bicara uji formil UU IKN. Kita bicara gugatan materiil. Banyak alasan tidak logis dari pemerintah dalam memindahkan ibu kota ini," ucap dia.
Lanjut Abdullah, kalau alasan ibu kota pindah karena Jakarta banjir, beberapa waktu lalu Penajam Paser Utara juga banjir.
"Kalau dibilang karena macet, kenapa dari Jakarta dibangun kereta api cepat ke bandung. Setelah dibangun lalu ibu kota dipindahkan. Jadi seperti mengada-ada," tuturnya.
Sedangkan pakar hukum tata negara Refly Harun berbicara tentang presidential threshold. Menurutnya tidak ada rasionalitas penerapan PT 20 persen.
"Tidak ada dasar lagi untuk menerapkan PT 20 persen terutama karena pilpres dan pileg dilakukan serentak," katanya.
Refly juga menyatakan keheranannya dengan adanya 22 putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan PT 20 persen.
"Kalau ada 22 putusan pengadilan untuk hal yang sama dan masih ada juga rakyat yang mengajukannya, yang jadi pertanyaan putusannya yang salah atau rakyatnya. Kalau kata saya, artinya putusannya yang salah," kata Refly.
Lanjut Refly, dalam putusan hukum itu ada tiga hal yang harus dipenuhi. Yakni kepastian, keadilan dan kemanfaatan.
"Kita lihat PT 20 persen adil atau tidak. Tidak. Manfaatnya apa, yang ada malah banyak mudaratnya. Ini yang perlu terus kita perjuangkan," tuturnya. (Pon)
Baca Juga:
Jokowi Sebut Pancasila Jadi Faktor Indonesia Bisa Tekan Angka COVID-19
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Guru Pamulang Dipolisikan karena Nasihati Murid, DPR Desak Restorative Justice
Harga Minyak Dunia Turun, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Gegabah Ambil Kebijakan
Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Diharap Perkuat Sinergi Moneter dan Fiskal di Bank Indonesia
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
I Wayan Sudirta Gantikan TB Hasanuddin Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden