Indonesia Dinilai Sudah Bertentangan dengan Pancasila

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 13 Februari 2022
Indonesia Dinilai Sudah Bertentangan dengan Pancasila

Ilustrasi - (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perjalanan bangsa Indonesia dinilai sudah sangat bertentangan dengan Pancasila. Hal itu disampaikan advokat senior Eggi Sudjana pada Milad ke-75 Himpunan Mahasiswa Islam di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (12/2).

Selain Eggi Sudjana, narasumber dalam dialog yang juga dihadiri Ketua DPD RI, antara lain mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan pakar hukum tata negara Refly Harun.

"Bukan meninggalkan lagi, tetapi sudah bertentangan dengan Pancasila. Makanya kalau dilihat secara perspektif hukum sejak tahun 1998 itu pemerintahan ini ilegal, harusnya batal demi hukum karena bertentangan Pancasila," katanya.

Baca Juga:

PDIP Rayakan Imlek, Hasto Singgung Pembumian Pancasila Saat Usung Ahok

Salah satu yang bertentangan dengan Pancasila, kata Eggi, yakni adanya sistem pemilihan presiden one man one vote.

"Sistem one man one vote ini coba dilihat, ini bertentangan dengan sila keempat Pancasila. Di situ tidak ada lagi ada musyawarahnya, lalu di mana azas perwakilannya," ucap dia.

Eggi mengatakan tidak sedang mengompori, namun memang faktanya sudah sangat jelas sehingga banyak yang harus diperbaiki negara ini. Beruntung, lanjutnya DPD saat ini berani menyuarakan berbagai persoalan dan kerusakan bangsa ini.

"Enggak ada DPD yang seberani sekarang ini. Makanya kita semua dukung perjuangan La Nyalla yang berani membongkar biang permasalahan bangsa," tegasnya.

Sementara itu, Abdullah Hehamahua juga menjawab dua pertanyaan La Nyalla yang dilontarkan kepada kader HMI.

Yakni melakukan amendemen konstitusi ke-5 atau kembali ke konstitusi asli kemudian dilakukan penyempurnaan melalui adendum untuk perbaikan bangsa.

"Menurut hemat saya, kita harus kembali ke UUD 1945 asli dengan adendum sehingga kembali kepada MPR bersidang. Supaya tidak ada lagi yang namanya presidential threshold itu," katanya.

Baca Juga:

BPIP Peringatkan Pemerintah Tak Lupakan Pancasila Dalam Pembuatan Kebijakan

Dalam adendum, Abdullah Hehamahua membolehkan untuk memasukkan poin-poin apa saja dalam memperkuat demokrasi.

"Misalnya mau memasukkan adanya penguatan peran DPD RI, ya silakan," ujar dia.

Dalam dialog tersebut, dia juga menyoroti tentang ibu kota negara baru (IKN). Di mana Abdullah Hehamahua dan beberapa tokoh yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) sedang menggugat UU IKN ke MK.

"Saya tidak bicara uji formil UU IKN. Kita bicara gugatan materiil. Banyak alasan tidak logis dari pemerintah dalam memindahkan ibu kota ini," ucap dia.

Lanjut Abdullah, kalau alasan ibu kota pindah karena Jakarta banjir, beberapa waktu lalu Penajam Paser Utara juga banjir.

"Kalau dibilang karena macet, kenapa dari Jakarta dibangun kereta api cepat ke bandung. Setelah dibangun lalu ibu kota dipindahkan. Jadi seperti mengada-ada," tuturnya.

Sedangkan pakar hukum tata negara Refly Harun berbicara tentang presidential threshold. Menurutnya tidak ada rasionalitas penerapan PT 20 persen.

"Tidak ada dasar lagi untuk menerapkan PT 20 persen terutama karena pilpres dan pileg dilakukan serentak," katanya.

Refly juga menyatakan keheranannya dengan adanya 22 putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan PT 20 persen.

"Kalau ada 22 putusan pengadilan untuk hal yang sama dan masih ada juga rakyat yang mengajukannya, yang jadi pertanyaan putusannya yang salah atau rakyatnya. Kalau kata saya, artinya putusannya yang salah," kata Refly.

Lanjut Refly, dalam putusan hukum itu ada tiga hal yang harus dipenuhi. Yakni kepastian, keadilan dan kemanfaatan.

"Kita lihat PT 20 persen adil atau tidak. Tidak. Manfaatnya apa, yang ada malah banyak mudaratnya. Ini yang perlu terus kita perjuangkan," tuturnya. (Pon)

Baca Juga:

Jokowi Sebut Pancasila Jadi Faktor Indonesia Bisa Tekan Angka COVID-19

#Eggi Sudjana #DPR RI #Pancasila #Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dorong Kemendag Kendalikan Harga Beras
Kenaikan harga beras perlu segera diantisipasi karena merupakan salah satu kebutuhan pangan pokok masyarakat Indonesia yang dikonsumsi hampir setiap hari. 

Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
DPR Dorong Kemendag Kendalikan Harga Beras
Indonesia
Tiga Warga Meninggal, DPR Desak Larangan Total Sound Horeg
Desakan tersebut muncul setelah tiga warga di Jawa Timur yang dilaporkan meninggal dunia selama Agustus.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Tiga Warga Meninggal, DPR Desak Larangan Total Sound Horeg
Indonesia
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Sebanyak 8 WNI bergabung dengan militer Rusia. DPR meminta pemerintah untuk tidak kecolongan lagi.
Soffi Amira - Rabu, 02 September 2026
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Perluasan cakupan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat pemberantasan kejahatan.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Indonesia
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Modus semacam itu berpotensi membuat calon pekerja tidak memahami secara utuh risiko yang akan mereka hadapi, termasuk kemungkinan terlibat dalam militer.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Indonesia
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030. Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro juga ditetapkan sebagai Deputi BI.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
Indonesia
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kabut asap akibat karhutla telah berdampak terhadap lebih dari 4,2 juta jiwa di tujuh provinsi.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Sebelas rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Bagikan