Indonesia Dinilai Sudah Bertentangan dengan Pancasila

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 13 Februari 2022
Indonesia Dinilai Sudah Bertentangan dengan Pancasila

Ilustrasi - (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perjalanan bangsa Indonesia dinilai sudah sangat bertentangan dengan Pancasila. Hal itu disampaikan advokat senior Eggi Sudjana pada Milad ke-75 Himpunan Mahasiswa Islam di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (12/2).

Selain Eggi Sudjana, narasumber dalam dialog yang juga dihadiri Ketua DPD RI, antara lain mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan pakar hukum tata negara Refly Harun.

"Bukan meninggalkan lagi, tetapi sudah bertentangan dengan Pancasila. Makanya kalau dilihat secara perspektif hukum sejak tahun 1998 itu pemerintahan ini ilegal, harusnya batal demi hukum karena bertentangan Pancasila," katanya.

Baca Juga:

PDIP Rayakan Imlek, Hasto Singgung Pembumian Pancasila Saat Usung Ahok

Salah satu yang bertentangan dengan Pancasila, kata Eggi, yakni adanya sistem pemilihan presiden one man one vote.

"Sistem one man one vote ini coba dilihat, ini bertentangan dengan sila keempat Pancasila. Di situ tidak ada lagi ada musyawarahnya, lalu di mana azas perwakilannya," ucap dia.

Eggi mengatakan tidak sedang mengompori, namun memang faktanya sudah sangat jelas sehingga banyak yang harus diperbaiki negara ini. Beruntung, lanjutnya DPD saat ini berani menyuarakan berbagai persoalan dan kerusakan bangsa ini.

"Enggak ada DPD yang seberani sekarang ini. Makanya kita semua dukung perjuangan La Nyalla yang berani membongkar biang permasalahan bangsa," tegasnya.

Sementara itu, Abdullah Hehamahua juga menjawab dua pertanyaan La Nyalla yang dilontarkan kepada kader HMI.

Yakni melakukan amendemen konstitusi ke-5 atau kembali ke konstitusi asli kemudian dilakukan penyempurnaan melalui adendum untuk perbaikan bangsa.

"Menurut hemat saya, kita harus kembali ke UUD 1945 asli dengan adendum sehingga kembali kepada MPR bersidang. Supaya tidak ada lagi yang namanya presidential threshold itu," katanya.

Baca Juga:

BPIP Peringatkan Pemerintah Tak Lupakan Pancasila Dalam Pembuatan Kebijakan

Dalam adendum, Abdullah Hehamahua membolehkan untuk memasukkan poin-poin apa saja dalam memperkuat demokrasi.

"Misalnya mau memasukkan adanya penguatan peran DPD RI, ya silakan," ujar dia.

Dalam dialog tersebut, dia juga menyoroti tentang ibu kota negara baru (IKN). Di mana Abdullah Hehamahua dan beberapa tokoh yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) sedang menggugat UU IKN ke MK.

"Saya tidak bicara uji formil UU IKN. Kita bicara gugatan materiil. Banyak alasan tidak logis dari pemerintah dalam memindahkan ibu kota ini," ucap dia.

Lanjut Abdullah, kalau alasan ibu kota pindah karena Jakarta banjir, beberapa waktu lalu Penajam Paser Utara juga banjir.

"Kalau dibilang karena macet, kenapa dari Jakarta dibangun kereta api cepat ke bandung. Setelah dibangun lalu ibu kota dipindahkan. Jadi seperti mengada-ada," tuturnya.

Sedangkan pakar hukum tata negara Refly Harun berbicara tentang presidential threshold. Menurutnya tidak ada rasionalitas penerapan PT 20 persen.

"Tidak ada dasar lagi untuk menerapkan PT 20 persen terutama karena pilpres dan pileg dilakukan serentak," katanya.

Refly juga menyatakan keheranannya dengan adanya 22 putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan PT 20 persen.

"Kalau ada 22 putusan pengadilan untuk hal yang sama dan masih ada juga rakyat yang mengajukannya, yang jadi pertanyaan putusannya yang salah atau rakyatnya. Kalau kata saya, artinya putusannya yang salah," kata Refly.

Lanjut Refly, dalam putusan hukum itu ada tiga hal yang harus dipenuhi. Yakni kepastian, keadilan dan kemanfaatan.

"Kita lihat PT 20 persen adil atau tidak. Tidak. Manfaatnya apa, yang ada malah banyak mudaratnya. Ini yang perlu terus kita perjuangkan," tuturnya. (Pon)

Baca Juga:

Jokowi Sebut Pancasila Jadi Faktor Indonesia Bisa Tekan Angka COVID-19

#Eggi Sudjana #DPR RI #Pancasila #Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Tegaskan Politik Persatuan Nasional, Ajak Semua Elemen Bangsa Utamakan Rakyat
Presiden Prabowo Subianto menegaskan politik persatuan nasional dan mengajak seluruh elemen bangsa menjaga keberagaman serta mengutamakan kesejahteraan rakyat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Tegaskan Politik Persatuan Nasional, Ajak Semua Elemen Bangsa Utamakan Rakyat
Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Bagikan