ICW Minta Kemsesneg Buka Informasi Soal Pengangkatan Stafsus Presiden

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 21 April 2020
 ICW Minta Kemsesneg Buka Informasi Soal Pengangkatan Stafsus Presiden

Peneliti ICW Wana Alamsyah (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kementerian Sekretaris Negara (Kemsesneg) untuk membuka informasi mengenai keputusan Presiden Joko Widodo soal pengangkatan Staf Khusus Presiden.

ICW telah mengajukan permohonan informasi publik kepada Kemsesneg. Permohonan diajukan melalui surat yang dikirimkan pada Selasa (21/4) hari ini.

Baca Juga:

Gara-Gara Corona, 15 Ribu Pelaku Wisata di Yogyakarta Menganggur

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, permohonan informasi dilakukan karena Kemsesneg tidak menyediakan informasi berupa Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden.

“ICW meminta Kementerian Sekretariat Negara untuk segera membuka informasi mengenai Keputusan Presiden tentang pengangkatan 13 orang Staf Khusus Presiden,” kata Wana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/4).

Presiden Jokowi bersama tujuh stafsus milenial
Presiden Jokowi berfoto bersama 7 SKP dari kalangan millenial, yang diperkenalkannya di Verranda Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/11) sore. (Foto: JAY/Humas/Setkab)

Wana menegaskan, informasi tersebut harus dapat diakses oleh publik luas. Karena, hal tersebut sesuai dengan pasal 21 UU KIP, dimana Kementerian Sekretariat Negara harus memberikan informasi tersebut dengan prinsip cepat dan tepat waktu.

Diketahui, pada 21 November 2019 Presiden Joko Widodo telah menunjuk 13 orang Staf Khusus, tujuh diantaranya merupakan orang baru yang berusia muda. Sejak diangkat menjadi pembantu presiden, publik tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti tugas yang diemban oleh Staf Khusus (Stafsus) dan dasar hukum mengenai pengangkatannya.

Dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden dinyatakan bahwa pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Namun berdasarkan pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tanggal 21 April 2020, Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden tidak ditemukan di laman setneg.go.id.

Hal ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP telah mengatur mengenai informasi yang wajib tersedia setiap saat. Dalam Pasal 11 ayat (1) diatur bahwa keputusan dan kebijakan badan publik wajib disediakan setiap saat.

Aturan turunan dari UU 14/2008 yakni Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik kembali mempertegas kewajiban badan publik. Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b poin 6 dijelaskan bahwa informasi mengenai peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan wajib disediakan oleh Badan Publik.

Baca Juga:

Pemda DIY Siapkan Dana Rp246 Miliar Untuk Penanganan Darurat Corona

Wana kembali menegaskan, keterbukaan informasi mengenai Keputusan Presiden tentang pengangkatan Staf Khusus sangat diperlukan oleh publik. Karena, dugaan konflik kepentingan yang terjadi beberapa waktu lalu telah memunculkan polemik.

“Polemik ini semakin diperuncing dengan ketiadaan informasi yang jelas mengenai tugas dan tanggung jawab staf khusus beserta dasar hukum pengangkatannya,” tutup dia.(Pon)

Baca Juga:

Hari Kartini, Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Titip Pesan Antikorupsi

#ICW #Staf Khusus #Presiden Jokowi #Milenial
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK
ICW menyeret tiga nama pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terdiri dari satu penyelenggara negara dan dua pegawai negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Agustus 2025
Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK
Indonesia
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama
Dugaan korupsi yang dilaporkan ICW ke KPK terkait layanan masyair dan konsumsi jamaah haji 2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama
Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Indonesia
ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel) telah mengidentifikasi sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut sejak 2021.
Dwi Astarini - Kamis, 05 Juni 2025
ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem
Indonesia
Bank DKI Lakukan Pemeliharaan Sistem Demi Keamanan Nasabah, Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Rano Karno telah memberi perhatian khusus pada persoalan ini.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 06 April 2025
Bank DKI Lakukan Pemeliharaan Sistem Demi Keamanan Nasabah, Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
Indonesia
ICW Ungkap Polri Gunakan Uang Publik Rp 3,8 Triliun untuk 'Hajar' Rakyat
ICW mengungkap, Polri menggunakan uang publik senilai Rp 3,8 triliun untuk penanganan aksi massa.
Soffi Amira - Rabu, 26 Maret 2025
ICW Ungkap Polri Gunakan Uang Publik Rp 3,8 Triliun untuk 'Hajar' Rakyat
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Indonesia
Dedy Corbuzier Belum Lapor LHKPN ke KPK
Dari data base KPK, Yang bersangkutan belum menyampaikan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 18 Maret 2025
Dedy Corbuzier Belum Lapor LHKPN ke KPK
Indonesia
Pramono-Rano Angkat 15 Orang Sebagai Stafsus, Pakar Bioteknologi Lingkungan ITB Firdaus Ali Jadi Koordinator
Diisi oleh orang-orang profesional
Angga Yudha Pratama - Selasa, 18 Maret 2025
Pramono-Rano Angkat 15 Orang Sebagai Stafsus, Pakar Bioteknologi Lingkungan ITB Firdaus Ali Jadi Koordinator
Bagikan