ICW Gusar, Jokowi Terkesan Permainkan Publik Terkait Redupnya Wacana Perppu KPK


Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tengah menggodok nama-nama Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan (KPK).
Menurut Kurnia, Jokowi seakan terkecoh dengan komitmen presiden yang pernah akan menerbitkan Perppu.
Baca Juga:
Tarik Ulur Perppu KPK, Jokowi Gamang di Bawah Tekanan Oligarki Parpol?
"Publik seakan dipermainkan oleh Presiden Joko Widodo terkait wacana penerbitan Perppu KPK, " kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (19/12).
Menurut Kurnia, hal itu berkaitan dengan janji Presiden Jokowi yang akan menerbitkan Perppu.
Namun, dia mengatakan, di saat yang sama presiden justru malah sudah menyiapkan nama-nama Dewan Pengawas KPK.

Dia mengatakan, padahal Dewas adalah satu diantara banyak komponen dalam UU KPK hasil revisi yang berpotensi merusak independensi penegakan hukum komisi antirasuah tersebut. Dia melanjutkan, kondisi saat ini semakin mempertegas bahwa wacana penerbitan Perppu hanya sekadar pencitraan, Presiden Jokowi saja.
"Sehingga Perppu KPK sebenarnya tidak akan pernah terwujud," kata Kurnia.
Kurnia mengatakan, Dewan Pengawas adalah satu diantara banyak komponen dalam UU KPK baru yang berpotensi merusak independensi penegakan hukum KPK;
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mengungkapkan sejumlah nama yang bakal menduduki kursi Dewas KPK. Meskipun belum final, namun Jokowi memastikan bahwa nama tersebut merupakan calon anggota yang baik.
Di antara nama-nama itu adalah mantan Hakim Agung Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Hakim Albertina Ho dan mantan Ketua KPK Taufiequerachman Ruki. Calon anggota Dewas KPK rencananya akan dilantik bersama dengan lima orang komisioner KPK 2019-2023 pada 20 Desember 2019 nanti.
Baca Juga:
Keluarkan Perppu KPK, Demokrat: Jokowi Lakukan Langkah Terbaik
Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya. Dewan Pengawas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan.
Pasal 69A ayat (l) UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan, "Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia."
Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.(Knu)
Baca Juga:
Wibawa Jokowi Bakal Meningkat Kalau Berani Terbitkan Perppu KPK
Bagikan
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

ICW Ungkap Polri Gunakan Uang Publik Rp 3,8 Triliun untuk 'Hajar' Rakyat

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
