ICW Anggap Wajar Pimpinan KPK Apresiasi Usul Yasonna Terkait Pembebasan Koruptor


Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: ANTARA
MerahPutih.Com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap wajar pimpinan KPK mengapresiasi usul Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terkait pembebasan koruptor. Sebab ICW menilai, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak memahami proses mengkebiri terpidana korupsi.
"Kami tak terlalu kaget, karena mereka tidak memahami proses-proses yang mengebiri kasus korupsi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/4).
Baca Juga:
Pemprov DKI dan Kemensos Sepakat Beri Rp1 Juta Bagi Warga Terdampak COVID-19
Yasonna mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dengan revisi PP tersebut, Kemenkumham akan membebaskan 300 narapidana kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanannya.
Diketahui napi koruptor yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP nomor 99 tahun 2012 tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kurnia membandingkan jalan pikiran pimpinan KPK era Firli Bahuri dengan pimpinan-pimpinan KPK sebelumnya. Menurutnya, pimpinan KPK terdahulu dengan tegas menolak adanya revisi PP tersebut.
"Berbeda dengan pimpinan terdahulu, pimpinan KPK lalu sempat mengutarakan penolakan, karena revisi ini menjauhkan efek jera, sikap sekarang berbeda, Ghufron malah apresiasi," ujarnya.
Baca Juga:
Ini Alasan Anggaran Rp405 Triliun untuk Tanggulangi COVID-19 Perlu Diawasi
Sebelumnya Ghufron menyambut positif usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Kami menanggapi positif ide pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah virus COVID-19 mengingat kapasitas pemasyaratan kita telah lebih dari 300 persen," Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).(Pon)
Baca Juga:
Viral Pocong Jaga Kampung Saat Pandemi COVID-19, Ternyata Lokasinya di Sukoharjo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama

ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

ICW Ungkap Polri Gunakan Uang Publik Rp 3,8 Triliun untuk 'Hajar' Rakyat

ICW Desak BGN Evaluasi MBG: Ada Kecacatan pada Program Unggulan Prabowo

Peneliti ICW Didoxing Imbas Terkorup OCCRP, Jokowi Dukung Proses Hukum
