ICW Anggap Wajar Pimpinan KPK Apresiasi Usul Yasonna Terkait Pembebasan Koruptor

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 02 April 2020
 ICW Anggap Wajar Pimpinan KPK Apresiasi Usul Yasonna Terkait Pembebasan Koruptor

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap wajar pimpinan KPK mengapresiasi usul Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terkait pembebasan koruptor. Sebab ICW menilai, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak memahami proses mengkebiri terpidana korupsi.

"Kami tak terlalu kaget, karena mereka tidak memahami proses-proses yang mengebiri kasus korupsi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/4).

Baca Juga:

Pemprov DKI dan Kemensos Sepakat Beri Rp1 Juta Bagi Warga Terdampak COVID-19

Yasonna mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

ICW tak kaget dengan sikap KPK yang apresiasi anjuran Menteri Yasonna untuk bebaskan koruptor
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (Foto: antaranews)

Dengan revisi PP tersebut, Kemenkumham akan membebaskan 300 narapidana kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanannya.

Diketahui napi koruptor yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP nomor 99 tahun 2012 tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kurnia membandingkan jalan pikiran pimpinan KPK era Firli Bahuri dengan pimpinan-pimpinan KPK sebelumnya. Menurutnya, pimpinan KPK terdahulu dengan tegas menolak adanya revisi PP tersebut.

"Berbeda dengan pimpinan terdahulu, pimpinan KPK lalu sempat mengutarakan penolakan, karena revisi ini menjauhkan efek jera, sikap sekarang berbeda, Ghufron malah apresiasi," ujarnya.

Baca Juga:

Ini Alasan Anggaran Rp405 Triliun untuk Tanggulangi COVID-19 Perlu Diawasi

Sebelumnya Ghufron menyambut positif usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Kami menanggapi positif ide pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah virus COVID-19 mengingat kapasitas pemasyaratan kita telah lebih dari 300 persen," Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).(Pon)

Baca Juga:

Viral Pocong Jaga Kampung Saat Pandemi COVID-19, Ternyata Lokasinya di Sukoharjo

#ICW #Napi Koruptor #Komisi Pemberantasan Korupsi #Menteri Yasonna
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK
ICW menyeret tiga nama pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terdiri dari satu penyelenggara negara dan dua pegawai negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Agustus 2025
Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK
Indonesia
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama
Dugaan korupsi yang dilaporkan ICW ke KPK terkait layanan masyair dan konsumsi jamaah haji 2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama
Indonesia
ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel) telah mengidentifikasi sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut sejak 2021.
Dwi Astarini - Kamis, 05 Juni 2025
ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
ICW Ungkap Polri Gunakan Uang Publik Rp 3,8 Triliun untuk 'Hajar' Rakyat
ICW mengungkap, Polri menggunakan uang publik senilai Rp 3,8 triliun untuk penanganan aksi massa.
Soffi Amira - Rabu, 26 Maret 2025
ICW Ungkap Polri Gunakan Uang Publik Rp 3,8 Triliun untuk 'Hajar' Rakyat
Indonesia
ICW Desak BGN Evaluasi MBG: Ada Kecacatan pada Program Unggulan Prabowo
ICW menduga kebijakan program MBG hanya mengakomodir ambisi Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 09 Maret 2025
ICW Desak BGN Evaluasi MBG: Ada Kecacatan pada Program Unggulan Prabowo
Indonesia
Peneliti ICW Didoxing Imbas Terkorup OCCRP, Jokowi Dukung Proses Hukum
Jokowi mengeluhkan masih dikaitkan dengan sejumlah masalah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Januari 2025
Peneliti ICW Didoxing Imbas Terkorup OCCRP, Jokowi Dukung Proses Hukum
Bagikan