Catatan Akhir Tahun 2021

Hukuman Mati Koruptor, Gimmick Penegakan Hukum di Tahun 2021

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 30 Desember 2021
Hukuman Mati Koruptor, Gimmick Penegakan Hukum di Tahun 2021

Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wacana menghukum mati koruptor jadi salah satu isu penegakan hukum menarik selama 2021.

Rencana ini digaungkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengaku geram karena korupsi tetap merajalela di tanah air meski pelakunya terus ditangkap.

Bahkan, kata dia, fenomena korupsi justru semakin menggurita, akut, sistemik serta menjadi pandemi hukum yang ada di setiap lapisan masyarakat.

Baca Juga:

Wacanakan Hukum Mati Koruptor, Jaksa Agung Dinilai Alihkan Isu Ganda Riwayat Pendidikan

Burhanuddin menilai upaya pemberian efek jera terhadap pelaku kasus korupsi belum terlihat maksimal karena semakin maraknya kasus korupsi saat ini. Oleh karena itu, dia menilai perlu ada ancaman hukuman yang dapat memberikan efek jera bagi koruptor.

"Kejaksaan merasa perlu dengan terobosan hukum dengan penerapan hukuman mati sebagai tonggak pemberantasan korupsi dan sebagai media pembelajaran bagi masyarakat untuk dan jangan sekali-kali korupsi," katanya.

Burhanuddin menilai, hukuman pidana mati sebagai salah satu upaya represif dan preventif dalam kasus korupsi.

Lalu, sanksi pidana dapat berperan sebagai alat memutus jalur-jalur korupsi, pemulihan, pemberian efek jera, dan sekaligus sebagai pendidikan agar kejahatan tidak diulang atau ditiru.

Jaksa Agung. (Foto: Kejagung)
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Kejagung)

"Sanksi yang berat dihadapkan membuat pelaku kejahatan dan masyarakat menjadi takut dan dia akan mengurungkan melakukan kejahatan," tutur dia.

Setali tiga uang, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pun setuju dengan kebijakan Burhanudin. Firli ingin agar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor diubah.

Jadi, hukuman mati bisa menjerat 30 jenis korupsi. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) belum mampu menghukum mati ke semua jenis Tipikor.

Baca Juga:

Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati untuk Koruptor, Firli: Perlu Didukung

Karena itu, Firli mengusulkan agar dibuat pasal khusus di UU tersebut.

"Saya pernah menyampaikan usulan, bagaimana seandainya kalau dibuat pasal tersendiri, dikeluarkan Pasal 2 ayat (2) (di UU Tipikor) ini, dibuat pasal tambahan tersendiri," kata Firli.

Jika dilihat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, dari 30 bentuk dan jenis tindak pidana korupsi, hanya satu tindak pidana korupsi yang bisa diancam dengan hukuman mati.Yaitu perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 1999.

Yang unsur-unsurnya antara lain barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan ataupun menguntungkan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Karena itulah Firli mengaku pernah menyampaikan usulan agar mengubah aturan yang berlaku saat ini. Yakni dengan mengeluarkan ayat (2) dalam Pasal 2 menjadi pasal tambahan tersendiri.

Melalui cara itu, seluruh tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana dan keadaan tertentu.

Seperti gratifikasi, commitment fee, pengadaan barang dan jasa, perbuatan curang, perbuatan konflik kepentingan yang termasuk 29 jenis Tipikor bisa diancam hukuman mati.

Baca Juga:

Pandangan Pakar Hukum soal Pengulangan Tindak Pidana yang Disinggung dalam Kasus Asabri

"Undang-undangnya secara legitimate rigid bahwa ancaman hukuman mati hanya ditemukan di dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2). Maknanya orang melakukan korupsi Pasal 2 ayat (1) dalam keadaan Pasal 2 ayat (2) itulah yang hanya bisa diancam dengan hukuman mati," tegas Firli.

Heru Hidayat Jadi 'Korban' Pertama

Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Jaksa menilai hukuman itu pantas karena Heru juga terlibat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Heru dihukum penjara seumur hidup karena kerugian negaranya lebih dari Rp 16 triliun. Lalu, hukuman itu pantas diberikan ke Heru karena tindakan korupsi masuk kejahatan luar biasa.

Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Dia juga tidak mendukung pemerintah dalam membuat penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa menilai tidak ada tindakan yang bisa meringankan hukuman Heru.

Beberapa hal meringankan yang ada di persidangan ditolak jaksa. Heru disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lalu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:

Akademisi Nilai Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Keliru

Sontak, Kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera itu, Kresna Hutauruk langsung bereaksi. Ia menyebut hukuman mati tidak bisa diterapkan ke kliennya. Tuntutan mati ke Heru dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung dinilainya telah menyesatkan publik.

"Kami sangat menyayangkan tindakan JPU yang menggunakan dalil putusan Pengadilan Negeri yang sudah dibatalkan oleh putusan kasasi hanya untuk memaksakan tuntutan di luar dakwaan, yang jelas menyimpang," kata Kresna.

Kresna menilai jaksa tidak memasukkan pasal yang bisa menjerat Heru dengan hukuman mati dalam dakwaan. Sehingga, permintaan hukuman mati untuk Heru diyakini sudah melenceng dari dakwaan jaksa. Kresna juga menilai jaksa salah menghitung total kerugian dalam kasus ini. Dia yakin kliennya tidak merugikan negara Rp 22 triliun sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Apabila metode penghitungan hanya menghitung uang keluar, tentunya bukan hanya ASABRI yang mengalami kerugian, Perusahaan seluruh dunia juga akan mengalami kerugian," ucap Kresna.

Selain itu, jaksa dinilai mengabaikan fakta persidangan dalam kasus ini. Jaksa diminta tidak sembarangan memberikan tuntutan karena menyangkut nasib orang.

Mendapat Penolakan

Meski dinilai bentuk ketegasan terhadap koruptor, bukan berarti wacana ini didukung sepenuhnya oleh elemen masyarakat.

Aktivis HAM seperti Amnesty International Indonesia secara tegas menentang hukuman mati untuk segala kasus tanpa terkecuali. Mereka menilai hukuman mati merupakan pelanggaran hak hidup sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

"Terlepas dari siapa yang dituduh melakukan kejahatan, sifat kejahatan, bersalah atau tidak bersalah, ataupun metode eksekusi yang digunakan," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/12).

Baca Juga:

Rencana Hukuman Mati Cuma Jargon Politik Jaksa Agung

Penelitian menunjukkan, yang efektif untuk mengurangi tindakan kriminal adalah kepastian hukum, bukan tingkat beratnya hukuman tersebut.

"Hukuman mati tidak terbukti menimbulkan efek jera," lanjutnya.

Selain itu, Usman menyebut negara-negara yang tingkat korupsinya paling rendah berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi TII seperti Selandia Baru, Denmark, dan Finlandia tidak menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.

Negara-negara yang menerapkan hukuman mati koruptor seperti Tiongkok, Korea Utara, dan Irak malah memiliki tingkat korupsi yang jauh lebih tinggi.

Karena itu, lanjut Usman, jika ingin menimbulkan efek jera dan memberantas korupsi, seharusnya Jaksa Agung dan aparat penegak hukum lainnya fokus untuk memastikan bahwa semua pelaku korupsi bisa dibawa ke pengadilan.

Baca Juga:

Jaksa Agung Bicara Soal Hukuman Mati bagi Koruptor, Minta Akademisi Bikin Kajian

"Bukan bermain retorika soal hukuman mati," ujar Usman.

Karena menurutnya, hukuman mati sudah terbukti tidak efektif sebagai solusi pemberantasan korupsi. Usman berharap, daripada sibuk dengan wacana hukuman mati, Kejaksaan seharusnya fokus kepada banyak PR besar yang belum mereka selesaikan.

"Misalnya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti Tragedi Semanggi dan Trisakti," lanjutnya. (Knu)

#Jaksa Agung #Hukuman Mati
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
38 Objek Tanah dan Bangunan Dita, Ini Klaim Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan bahwa 38 tanah senilai Rp 846 miliar yang disita Tim 9 Kejaksaan Agung bukan sepenuhnya milik kliennya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
38 Objek Tanah dan Bangunan Dita, Ini Klaim Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dunia
Korupsi Rp 388 Miliar! China Hukum Mati Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun
Di China hukuman mati yang ditangguhkan biasanya diubah menjadi penjara seumur hidup jika tidak ada kejahatan baru yang dilakukan selama masa percobaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Korupsi Rp 388 Miliar! China Hukum Mati Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun
Indonesia
Tim 9 Geledah Rumah di Bandung Diduga Milik Tersangka Nurman Herin Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Tim 9 Geledah Rumah di Bandung Diduga Milik Tersangka Nurman Herin Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Indonesia
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
DPR menilai hukuman mati tidak mengembalikan aset korupsi. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menegaskan RUU Perampasan Aset lebih mendesak untuk memulihkan kerugian negara.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
Indonesia
Sosok Asep Nana Mulyana, Profesor Hukum yang Menjabat Wakil Jaksa Agung
Selama lebih dari dua dekade, ia menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan RI.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Sosok Asep Nana Mulyana, Profesor Hukum yang Menjabat Wakil Jaksa Agung
Indonesia
Usut Korupsi Jaksa Harus Izin Presiden, Hotman Paris Dinilai Bawa Bawa Prabowo
Ketentuan mengenai imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
Usut Korupsi Jaksa Harus Izin Presiden, Hotman Paris Dinilai Bawa Bawa Prabowo
Indonesia
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Kerja sama tersebut dibutuhkan, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penguatan pertahanan negara.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Indonesia
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Presiden RI, Prabowo Subianto, memanggil Jaksa Agung dan Kapolri di tengah kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Indonesia
Profil Kuntadi, Calon Kuat Jampidsus Pilihan Jaksa Agung yang Diusulkan ke Prabowo
Profil Kuntadi kini mencuat usai menjadi calon Jampidsus baru yang diusulkan Jaksa Agung ke Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Profil Kuntadi, Calon Kuat Jampidsus Pilihan Jaksa Agung yang Diusulkan ke Prabowo
Indonesia
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Penggunaan Hak Angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Bagikan