Merahputih.com - Wacana menghukum mati koruptor jadi salah satu isu penegakan hukum menarik selama 2021.
Rencana ini digaungkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengaku geram karena korupsi tetap merajalela di tanah air meski pelakunya terus ditangkap.
Bahkan, kata dia, fenomena korupsi justru semakin menggurita, akut, sistemik serta menjadi pandemi hukum yang ada di setiap lapisan masyarakat.
Baca Juga:
Wacanakan Hukum Mati Koruptor, Jaksa Agung Dinilai Alihkan Isu Ganda Riwayat Pendidikan
Burhanuddin menilai upaya pemberian efek jera terhadap pelaku kasus korupsi belum terlihat maksimal karena semakin maraknya kasus korupsi saat ini. Oleh karena itu, dia menilai perlu ada ancaman hukuman yang dapat memberikan efek jera bagi koruptor.
"Kejaksaan merasa perlu dengan terobosan hukum dengan penerapan hukuman mati sebagai tonggak pemberantasan korupsi dan sebagai media pembelajaran bagi masyarakat untuk dan jangan sekali-kali korupsi," katanya.
Burhanuddin menilai, hukuman pidana mati sebagai salah satu upaya represif dan preventif dalam kasus korupsi.
Lalu, sanksi pidana dapat berperan sebagai alat memutus jalur-jalur korupsi, pemulihan, pemberian efek jera, dan sekaligus sebagai pendidikan agar kejahatan tidak diulang atau ditiru.
"Sanksi yang berat dihadapkan membuat pelaku kejahatan dan masyarakat menjadi takut dan dia akan mengurungkan melakukan kejahatan," tutur dia.
Setali tiga uang, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pun setuju dengan kebijakan Burhanudin. Firli ingin agar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor diubah.
Jadi, hukuman mati bisa menjerat 30 jenis korupsi. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) belum mampu menghukum mati ke semua jenis Tipikor.
Baca Juga:
Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati untuk Koruptor, Firli: Perlu Didukung
Karena itu, Firli mengusulkan agar dibuat pasal khusus di UU tersebut.
"Saya pernah menyampaikan usulan, bagaimana seandainya kalau dibuat pasal tersendiri, dikeluarkan Pasal 2 ayat (2) (di UU Tipikor) ini, dibuat pasal tambahan tersendiri," kata Firli.
Jika dilihat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, dari 30 bentuk dan jenis tindak pidana korupsi, hanya satu tindak pidana korupsi yang bisa diancam dengan hukuman mati.Yaitu perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 1999.
Yang unsur-unsurnya antara lain barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan ataupun menguntungkan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Karena itulah Firli mengaku pernah menyampaikan usulan agar mengubah aturan yang berlaku saat ini. Yakni dengan mengeluarkan ayat (2) dalam Pasal 2 menjadi pasal tambahan tersendiri.
Melalui cara itu, seluruh tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana dan keadaan tertentu.
Seperti gratifikasi, commitment fee, pengadaan barang dan jasa, perbuatan curang, perbuatan konflik kepentingan yang termasuk 29 jenis Tipikor bisa diancam hukuman mati.
Baca Juga:
Pandangan Pakar Hukum soal Pengulangan Tindak Pidana yang Disinggung dalam Kasus Asabri
"Undang-undangnya secara legitimate rigid bahwa ancaman hukuman mati hanya ditemukan di dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2). Maknanya orang melakukan korupsi Pasal 2 ayat (1) dalam keadaan Pasal 2 ayat (2) itulah yang hanya bisa diancam dengan hukuman mati," tegas Firli.
Heru Hidayat Jadi 'Korban' Pertama
Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Jaksa menilai hukuman itu pantas karena Heru juga terlibat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Heru dihukum penjara seumur hidup karena kerugian negaranya lebih dari Rp 16 triliun. Lalu, hukuman itu pantas diberikan ke Heru karena tindakan korupsi masuk kejahatan luar biasa.
Dia juga tidak mendukung pemerintah dalam membuat penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa menilai tidak ada tindakan yang bisa meringankan hukuman Heru.
Beberapa hal meringankan yang ada di persidangan ditolak jaksa. Heru disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lalu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga:
Akademisi Nilai Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Keliru
Sontak, Kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera itu, Kresna Hutauruk langsung bereaksi. Ia menyebut hukuman mati tidak bisa diterapkan ke kliennya. Tuntutan mati ke Heru dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung dinilainya telah menyesatkan publik.
"Kami sangat menyayangkan tindakan JPU yang menggunakan dalil putusan Pengadilan Negeri yang sudah dibatalkan oleh putusan kasasi hanya untuk memaksakan tuntutan di luar dakwaan, yang jelas menyimpang," kata Kresna.
Kresna menilai jaksa tidak memasukkan pasal yang bisa menjerat Heru dengan hukuman mati dalam dakwaan. Sehingga, permintaan hukuman mati untuk Heru diyakini sudah melenceng dari dakwaan jaksa. Kresna juga menilai jaksa salah menghitung total kerugian dalam kasus ini. Dia yakin kliennya tidak merugikan negara Rp 22 triliun sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Apabila metode penghitungan hanya menghitung uang keluar, tentunya bukan hanya ASABRI yang mengalami kerugian, Perusahaan seluruh dunia juga akan mengalami kerugian," ucap Kresna.
Selain itu, jaksa dinilai mengabaikan fakta persidangan dalam kasus ini. Jaksa diminta tidak sembarangan memberikan tuntutan karena menyangkut nasib orang.
Mendapat Penolakan
Meski dinilai bentuk ketegasan terhadap koruptor, bukan berarti wacana ini didukung sepenuhnya oleh elemen masyarakat.
Aktivis HAM seperti Amnesty International Indonesia secara tegas menentang hukuman mati untuk segala kasus tanpa terkecuali. Mereka menilai hukuman mati merupakan pelanggaran hak hidup sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
"Terlepas dari siapa yang dituduh melakukan kejahatan, sifat kejahatan, bersalah atau tidak bersalah, ataupun metode eksekusi yang digunakan," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/12).
Baca Juga:
Rencana Hukuman Mati Cuma Jargon Politik Jaksa Agung
Penelitian menunjukkan, yang efektif untuk mengurangi tindakan kriminal adalah kepastian hukum, bukan tingkat beratnya hukuman tersebut.
"Hukuman mati tidak terbukti menimbulkan efek jera," lanjutnya.
Selain itu, Usman menyebut negara-negara yang tingkat korupsinya paling rendah berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi TII seperti Selandia Baru, Denmark, dan Finlandia tidak menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.
Negara-negara yang menerapkan hukuman mati koruptor seperti Tiongkok, Korea Utara, dan Irak malah memiliki tingkat korupsi yang jauh lebih tinggi.
Karena itu, lanjut Usman, jika ingin menimbulkan efek jera dan memberantas korupsi, seharusnya Jaksa Agung dan aparat penegak hukum lainnya fokus untuk memastikan bahwa semua pelaku korupsi bisa dibawa ke pengadilan.
Baca Juga:
Jaksa Agung Bicara Soal Hukuman Mati bagi Koruptor, Minta Akademisi Bikin Kajian
"Bukan bermain retorika soal hukuman mati," ujar Usman.
Karena menurutnya, hukuman mati sudah terbukti tidak efektif sebagai solusi pemberantasan korupsi. Usman berharap, daripada sibuk dengan wacana hukuman mati, Kejaksaan seharusnya fokus kepada banyak PR besar yang belum mereka selesaikan.
"Misalnya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti Tragedi Semanggi dan Trisakti," lanjutnya. (Knu)