Jaksa Agung Bicara Soal Hukuman Mati bagi Koruptor, Minta Akademisi Bikin Kajian


Tangkapan layar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memaparkan terkait pidana ancaman hukuman mati bagi koruptor di Jakarta, Kamis (18/11/2021). ANTARA/Muhammad Zulfikar
MerahPutih.com - Upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan oleh para penegak hukum di Indonesia. Namun demikian, korupsi tetap terjadi di mana-mana. Penangkapan terkait kejahatan itu tak pernah ada habisnya.
Hukuman mati bagi koruptor bagi sebagian orang dapat diterapkan untuk memberikan efek jera. Sehingga korupsi tak merajalela bahkan menjadi "budaya".
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, gagasan untuk menghukum mati koruptor adalah bentuk manifestasi kegalauan pemberantasan korupsi.
"Mengapa ribuan perkara sudah diungkap dan ribuan pelaku korupsi telah dipidana, tetapi justru kualitas dan tingkat kerugian negara justru semakin meningkat," kata Burhanuddin, dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, secara daring, Kamis (18/11).
Baca Juga:
Pimpinan KPK Sebut 86 Persen Koruptor Alumni Perguruan Tinggi
Burhanuddin menyebutkan, penerapan hukuman mati bagi para koruptor perlu dikaji lebih dalam untuk memberikan efek jera.
Selama ini kejaksaan telah melakukan beragam upaya penegakan hukum, misalnya menjatuhkan tuntutan yang berat sesuai tingkat kejahatan, mengubah pola pendekatan dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset, serta memiskinkan koruptor.
"Satu hal yang harus direnungkan bersama, ternyata efek jera hanya mengena para terpidana untuk tidak mengulangi kejahatan. Efek jera ini belum sampai ke masyarakat, karena koruptor silih berganti, dan tumbuh di mana-mana," kata Burhanuddin, dikutip Antara.
Menurut Burhanuddin yang mendapat gelar profesor dari Universitas Soedirman tersebut, tujuan dari efek jera adalah agar para pelaku tindak pidana korupsi tidak mengulangi perbuatannya, hal itu terbukti cukup berhasil dengan sedikitnya koruptor mengulangi perbuatan korupsinya.
Baca Juga:
Bongkar Korupsi Kelas Kakap, Jaksa Agung Diminta Waspadai Serangan Balik Koruptor
Akan tetapi, keberhasilan efek jera bagi koruptor tidak berdampak bagi masyarakat. Hal ini terbukti fenomena korupsi di Indonesia saat ini justru semakin menggurita, akut, dan sistemik, serta pandemi hukum yang telah masuk di setiap lapisan masyarakat.
"Ancaman penjeraan terberat dari perbuatan korupsi adalah hukuman mati. Ke depan perlu melakukan terobosan pemidanaan ini sebagai tonggak pemberantasan korupsi dan sebagai media pembelajaran bagi masyarakat untuk jangan sekali-kali melakukan perbuatan korupsi," kata Burhanuddin.
Ia menambahkan, pengaruh sanksi pidana bukan semata-mata ditunjukan pada pelaku kejahatan, melainkan juga untuk mempengaruhi norma-norma masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan.
"Perlu dipikirkan efek jera yang bagaimana yang dapat menjadi "warning" bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan korupsi," terangnya.
Burhanuddin menambahkan, satu insturmen yang patut dipertimbangkan untuk diterapkan dalam pidana mati yang merupakan jenis pemidanaan terberat.
"Saya menaruh harapan khususnya bagi para civitas akademika untuk dapat ikut andil memberikan kajian sumbangsih, saran, solusi ke aparat penegak hukum untuk dapat menerapkan hukuman mati bagi koruptor," kata Burhanuddin.
"Saya yakin pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia akan semakin baik, tegas, dan terukur. Tentunya harapan bagi kita semua, Indonesia akan bebas dari pandemi hukum yang bernama korupsi ini," terangnya. (*)
Baca Juga:
Wacanakan Hukum Mati Koruptor, Jaksa Agung Dinilai Alihkan Isu Ganda Riwayat Pendidikan
Bagikan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Lantik Mahfud Md jadi Jaksa Agung untuk Berantas Pejabat yang Korupsi
![[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Lantik Mahfud Md jadi Jaksa Agung untuk Berantas Pejabat yang Korupsi](https://img.merahputih.com/media/84/b7/b6/84b7b638ba8344d0858412813899c68f_182x135.png)
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui

Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan

Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding

DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum

Jaksa yang ‘Seret’ Tom Lembong ke Penjara dan Bongkar Skandal Korupsi Pertamina Dipromosikan Jadi Kajati Sulawesi Tenggara

Bantah Isu Mundur, Jaksa Agung: Itu Hak Prerogatifnya Presiden

Bantah ST Burhanuddin Mundur dari Jaksa Agung, Kejagung Tegaskan itu Berita Hoaks

30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
