Hipmi Jaya Kritik Kebijakan Cukai Hambat UMKM Kuasai Pasar Rokok Eletrik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2020
Hipmi Jaya Kritik Kebijakan Cukai Hambat UMKM Kuasai Pasar Rokok Eletrik

Ilustrasi (Foto: pixabay/lindsayfox)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jakarta Raya (Jaya) menyatakan dukungannya terhadap pengembangan industri produk tembakau alternatif dalam negeri.

Industri produk tembakau alternatif yang juga dikenal dengan istilah rokok elektrik itu merupakan inovasi produk tembakau konvensional yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan.

"Kami mendukung karena ini merupakan industri baru yang dapat membuka lapangan pekerjaan. Terlebih, kan bisa diproduksi oleh pengusaha lokal, peluangnya juga terbuka luas bagi pelaku UMKM untuk berkembang lebih baik,” ujar Sekretaris Hipmi Jaya Arief Satria Kurniagung dalam keterangan tertulis, Rabu (12/3).

Ia mengatakan, pemerintah seharusnya juga mendukung berbagai industri dalam negeri yang memiliki nilai tambah, seperti produk-produk inovasi, salah satunya industri produk tembakau alternatif yang masuk ke dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Baca Juga:

Ratusan Vapers Pamerkan Hasil Rontgent Paru-paru, Vape Lebih Bahaya dari Rokok?

Arief memaparkan, saat ini masih banyak terjadi pro dan kontra terkait keberadaan produk tembakau alternatif. Salah satunya Kementerian Kesehatan yang mewacanakan pelarangan terhadap produk tembakau alternatif. Namun di sisi lain pemerintah telah mengenakan tarif cukai tertinggi hingga 57 persen untuk produk ini.

Arief mengatakan, pihaknya memandang pemerintah perlu mengkaji secara matang dalam meregulasi produk tembakau alternatif, sebab beberapa studi menunjukkan bahwa produk tembakau alternatif lebih rendah risiko dibandingkan rokok konvensional.

"Pelaku industri siap untuk berdialog. Jadi, kebijakan yang dihasilkan lebih efektif," kata Arief pula.

Apalagi, lanjutnya, produk tembakau alternatif seperti esens tembakau (vape), produk tembakau yang dipanaskan, kantong nikotin, dan inovasi lainnya merupakan salah satu bagian dari perkembangan teknologi global.

"Sekarang ini produk tembakau alternatif sudah beredar dan diterima oleh masyarakat, jadi harus didukung oleh regulasi yang mendukung industrinya untuk berkembang juga," ujar Arief.

Karena alasan yang kuat, instagram putuskan larang influencer promosikan vape (Foto: pixabay/hariberliu)

Hal senada diungkapkan Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto. Menurutnya, saat ini masih banyak aturan yang ingin dirapikan misalnya soal kemasan dan perlindungan konsumen.

"Industrinya baru, jadi kita perlu menyiapkan regulasi untuk menata industri ini jauh lebih baik," ujar Aryo.

Selain itu, pemerintah seharusnya menyiapkan aturan cukai yang tidak memberatkan pelaku usaha yang mayoritas masih masih berbasis UMKM. Ia mengaku penetapan cukai saat ini, yaitu sebesar 57 persen sangat membebani pelaku usaha dan juga konsumen.

Aryo menegaskan, seharusnya produk tembakau alternatif tidak dikenakan tarif cukai tertinggi, dengan mempertimbangkan profil risiko yang lebih rendah dari rokok konvensional.

Untuk itu, APVI meminta kepada pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan agar tidak menaikkan beban cukai untuk produk HPTL.

"Industri produk tembakau alternatif masih didominasi pemain dari sektor UMKM. Oleh karena itu kami berharap pemerintah memberikan perhatian karena industri ini sedang berusaha untuk berkembang," kata Aryo.

Baca Juga:

Sah Berlaku Juli, Pajak Cukai Vape Lebih Tinggi dari Rokok Biasa

Aryo juga mengungkapkan, produk tembakau alternatif dalam negeri juga tengah dilirik importir dari sejumlah negara untuk mengekspor ke negara masing-masing. Namun, sekali lagi, butuh regulasi yang dapat mengakomodir hal tersebut.

"Kita sebenarnya sudah siap untuk ekspor, tapi masih ada kendala seperti HS Code yang berbeda antara yang di Indonesia dengan yang di luar negeri, jadi kita kesulitan untuk ekspor," katanya pula.

Adanya regulasi yang jelas, sebagaimana dikutip Antara, maka akan banyak efek berganda atau "multiplier effect" yang diperoleh pemerintah, yaitu tumbuhnya bisnis UMKM, penyerapan tenaga kerja, masuknya investasi, dan meningkatkan pendapatan devisa dari ekspor rokok elektrik. (*)

#Vape #Rokok #Rokok Elektronik #HIPMI Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Vape Mengandung Etomidate Merajalela, DPR Desak Kemenkes dan BNN Susun Regulasi
Komisi IX DPR RI meminta Kemenkes dan BNN menyusun regulasi penggunaan vape. Sebab, vape mengandung etomidate merajalela.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
Vape Mengandung Etomidate Merajalela, DPR Desak Kemenkes dan BNN Susun Regulasi
Indonesia
Muhammadiyah Usulkan Label Non-Halal Pada Rokok
Sertifikasi halal rokok berisiko menyesatkan persepsi publik yang seolah-olah rokok adalah produk yang aman dan diperbolehkan secara agama.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
Muhammadiyah Usulkan Label Non-Halal Pada Rokok
Indonesia
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Dalam beberapa bulan terakhir, bentuk narkotika tersebut muncul dalam sejumlah pengungkapan yang dilakukan BNN bersama aparat penegak hukum lainnya.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Indonesia
Kemenkeu Buka Opsi Jadikan Rokok Ilegal Jadi Legal Dengan Bayar Cukai Dengan Tarif Tertentu
Terkait potensi terjadinya downtrading atau peralihan konsumsi ke rokok dengan harga yang lebih murah, Purbaya mengatakan hal tersebut bergantung pada kondisi pasar
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Kemenkeu Buka Opsi Jadikan Rokok Ilegal Jadi Legal Dengan Bayar Cukai Dengan Tarif Tertentu
Indonesia
Polisi Mulai Selidiki Promosi Vape Libatkan Anak-Anak di Kanal Youtube MJ
Petugas juga terus mendalami materi digital yang telah diperoleh, yakni rekaman siaran langsung media sosial (live streaming), cuplikan video, rekaman yang diduga berkaitan dengan promosi produk
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Polisi Mulai Selidiki Promosi Vape Libatkan Anak-Anak  di Kanal Youtube MJ
Indonesia
Ramai Bincang Anak Jadi Bintang Vape di Media Sosial, DPR Desak Polisi Bertindak
Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah menjadikan anak sebagai alat untuk memperoleh keuntungan ekonomi
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Ramai Bincang Anak Jadi Bintang Vape di Media Sosial, DPR Desak Polisi Bertindak
Indonesia
KPAI Soroti Dugaan Anak Dijadikan Promosi Vape, Minta Penegak Hukum Bertindak
KPAI menyoroti dugaan keterlibatan anak dalam promosi vape di YouTube dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
KPAI Soroti Dugaan Anak Dijadikan Promosi Vape, Minta Penegak Hukum Bertindak
Indonesia
Komdigi Kasih Tenggat 3 Hari YouTube Tindak Bigmo Buntut Anak Promosi Vape
Komdigi beri tenggat 3 hari kepada YouTube untuk menindak konten promosi vape kreator Bigmo yang melibatkan anak. Jika tidak, sanksi administratif menanti.
Wisnu Cipto - Senin, 03 Agustus 2026
Komdigi Kasih Tenggat 3 Hari YouTube Tindak Bigmo Buntut Anak Promosi Vape
Indonesia
Kemkomdigi Layangkan Teguran ke YouTube usai Temukan Konten Vape yang Libatkan Anak
Kemkomdigi melayangkan teguran ke YouTube, setelah menemukan konten vape yang melibatkan anak-anak.
Soffi Amira - Minggu, 02 Agustus 2026
Kemkomdigi Layangkan Teguran ke YouTube usai Temukan Konten Vape yang Libatkan Anak
Indonesia
Larang Penggunaan Vape, Presiden Prabowo Minta Anak Buahnya Buat Kajian
Prabowo meminta agar pengawasan dilakukan secara berlapis pada jalur distribusi vape.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Larang Penggunaan Vape, Presiden Prabowo Minta Anak Buahnya Buat Kajian
Bagikan