Sah Berlaku Juli, Pajak Cukai Vape Lebih Tinggi dari Rokok Biasa

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 25 April 2018
Sah Berlaku Juli, Pajak Cukai Vape Lebih Tinggi dari Rokok Biasa

Ilustrasi Vape atau rokok elektrik (Foto: MP/Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia resmi mulai memberlakukan pajak terhadap rokok elektronik alias vape tahun ini. Bahkan, Wilayah Padang Sumatera Barat memastikan pajak vape ini akan mulai berlaku kurang dari tiga bulan lagi.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Kota Padang, Sumbar, Hilman Satria menjelaskan saat ini detail pajak vape masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Keuangan RI terkait teknis pemungutan dan besaran pajak serta sanksinya. Petunjuk pelaksana itu meliputi ketentuan khusus apa-apa saja yang dikenakan pajak dan dilabeli pita cukai. "Diberlakukan pada bulan Juli 2018," tegas dia, Rabu (25/4).

vape

Menurut Hilman, untuk saat ini pihaknya fokus melakukan sosialisasi pemberlakukan pajak agar tidak memicu keresahan di kalangan komunitas dan toko penjual perlengkapan vape di Padang. Dia menambahkan pemberlakukan pajak vape ini merupakan bagian dari penerapan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. "Kami berharap tentu aturan ini dapat dijalankan oleh masyarakat nantinya," tandas dia, dilansir Antara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemberlakukan cukai rokok elektrik mulai 1 Juli ini bertujuan untuk menambah pemasukan negara. Rokok menjadi bagian penting dalam struktur penerimaan pemerintah.

Tahun lalu penerimaan cukai tembus Rp 192,3 triliun. Melampaui target Rp 189,1 triliun. Saat penerimaan pajak jauh dari target, performa penerimaan cukai itu menjadi catatan manis tersendiri. Dari total penerimaan cukai tersebut, Rp 145,48 triliun (75,65 persen) disumbangkan rokok.

Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sri Mulyani menambahkan penerapan cukai vape juga dilandasi alasan kesehatan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah mengimbau konsumsi likuid rokok elektrik yang mengandung hasil tembakau karena dianggap merusak kesehatan. "Kalau untuk kesehatan tidak apalah," ujar Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.

Pemerintah sendiri mematok cukai vape sebesar 57 persen. Lebih tinggi dari cukai sigaret putih mesin (SPM) sekali pun yang mencapai 55 persen. Untuk diketahui, vape itu terdiri dari empat bagian yakni sistem kelistrikannya, tabung, zat perasa dan nikotinnya. Adapun, yang akan dikenakan pajak adalah nikotin cair yang digunakan dalam vape.

Aturan cukai cairan vape itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Cairan vape yang bakal dikenai pajak berlaku bagi semua produk olahan tembakau, domestik atau impor.

#Vape #Cukai Vape #Cukai Rokok #Sri Mulyani Indrawati
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Wamenkes Benjamin Paulus mengaku terkejut setelah mendapat laporan BNN soal penyalahgunaan vape untuk narkoba. Usai temuan 298 liquid vape mengandung narkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Olahraga
Barcelona Rayakan Gelar Liga Spanyol 2025/26, Wojciech Szczesny Asyik Ngevape di Atas Bus
Wojciech Szczesny terlihat asyik ngevape di atas bus, ketika Barcelona merayakan juara Liga Spanyol 2025/26. Aksinya pun menjadi sorotan.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Barcelona Rayakan Gelar Liga Spanyol 2025/26, Wojciech Szczesny Asyik Ngevape di Atas Bus
Dunia
Inggris Larang Penjualan Rokok kepada Orang Kelahiran 2008, Bikin Generasi Pertama tanpa Tembakau
Rancangan Undang-Undang Tembakau dan Vape bertujuan mencegah siapa pun yang lahir setelah 1 Januari 2009, yang kini berusia 17 tahun, untuk mulai merokok.
Dwi Astarini - Rabu, 22 April 2026
 Inggris Larang Penjualan Rokok kepada Orang Kelahiran 2008, Bikin Generasi Pertama tanpa Tembakau
Indonesia
DPR Minta Wacana Larangan Vape Dikaji Matang, Jangan Abaikan Dampak Ekonomi
DPR meminta pemerintah untuk mengkaji wacana larangan vape. Hal itu harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi.
Soffi Amira - Jumat, 17 April 2026
DPR Minta Wacana Larangan Vape Dikaji Matang, Jangan Abaikan Dampak Ekonomi
Indonesia
Polda Metro Pastikan Kebijakan Pelarangan Vape Belum Diputuskan Resmi
Polisi menyebut wacana pelarangan vape masih dikaji meski ditemukan kandungan zat berbahaya seperti methamphetamine dan kanabinoid sintetis dalam cairan vape.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 April 2026
Polda Metro Pastikan Kebijakan Pelarangan Vape Belum Diputuskan Resmi
Indonesia
BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika, Temuan 341 Sampel Ungkap Fakta Mengkhawatirkan
BNN mengusulkan pelarangan vape dalam RUU Narkotika setelah 341 sampel cairan ditemukan mengandung zat berbahaya seperti sabu dan obat bius.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika, Temuan 341 Sampel Ungkap Fakta Mengkhawatirkan
Indonesia
DPR Dukung Larangan Vape, Dinilai Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba
DPR mendukung adanya larangan vape yang diusulkan BNN. Vape dinilai menjadi modus baru dalam peredaran narkoba di Indonesia.
Soffi Amira - Rabu, 08 April 2026
DPR Dukung Larangan Vape, Dinilai Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba
Indonesia
BNN Temukan Vape Mengandung Sabu dan Obat Bius, Usul Larangan di Indonesia
BNN menemukan vape mengandung sabu, synthetic cannabinoid, dan etomidate. Pemerintah didorong melarang vape untuk tekan peredaran narkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
BNN Temukan Vape Mengandung Sabu dan Obat Bius, Usul Larangan di Indonesia
Indonesia
KPK Panggil Ulang Pengusaha Rokok yang Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Didalami
KPK mendalami kasus suap di Bea Cukai. Pengusaha rokok pun kembali dipanggil usai mangkir dari pemeriksaan.
Soffi Amira - Selasa, 07 April 2026
KPK Panggil Ulang Pengusaha Rokok yang Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Didalami
Lifestyle
Hukum Menghisap Vape saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Fiqih yang Perlu Diketahui
Banyak yang bertanya apakah vape membatalkan puasa Ramadan. Simak penjelasan ulama, dalil fiqih, dan alasan mengapa menghisap vape saat puasa dihukumi membatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Hukum Menghisap Vape saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Fiqih yang Perlu Diketahui
Bagikan