Sah Berlaku Juli, Pajak Cukai Vape Lebih Tinggi dari Rokok Biasa


Ilustrasi Vape atau rokok elektrik (Foto: MP/Ist)
MerahPutih.com - Indonesia resmi mulai memberlakukan pajak terhadap rokok elektronik alias vape tahun ini. Bahkan, Wilayah Padang Sumatera Barat memastikan pajak vape ini akan mulai berlaku kurang dari tiga bulan lagi.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Kota Padang, Sumbar, Hilman Satria menjelaskan saat ini detail pajak vape masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Keuangan RI terkait teknis pemungutan dan besaran pajak serta sanksinya. Petunjuk pelaksana itu meliputi ketentuan khusus apa-apa saja yang dikenakan pajak dan dilabeli pita cukai. "Diberlakukan pada bulan Juli 2018," tegas dia, Rabu (25/4).
Menurut Hilman, untuk saat ini pihaknya fokus melakukan sosialisasi pemberlakukan pajak agar tidak memicu keresahan di kalangan komunitas dan toko penjual perlengkapan vape di Padang. Dia menambahkan pemberlakukan pajak vape ini merupakan bagian dari penerapan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. "Kami berharap tentu aturan ini dapat dijalankan oleh masyarakat nantinya," tandas dia, dilansir Antara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemberlakukan cukai rokok elektrik mulai 1 Juli ini bertujuan untuk menambah pemasukan negara. Rokok menjadi bagian penting dalam struktur penerimaan pemerintah.
Tahun lalu penerimaan cukai tembus Rp 192,3 triliun. Melampaui target Rp 189,1 triliun. Saat penerimaan pajak jauh dari target, performa penerimaan cukai itu menjadi catatan manis tersendiri. Dari total penerimaan cukai tersebut, Rp 145,48 triliun (75,65 persen) disumbangkan rokok.

Sri Mulyani menambahkan penerapan cukai vape juga dilandasi alasan kesehatan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah mengimbau konsumsi likuid rokok elektrik yang mengandung hasil tembakau karena dianggap merusak kesehatan. "Kalau untuk kesehatan tidak apalah," ujar Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.
Pemerintah sendiri mematok cukai vape sebesar 57 persen. Lebih tinggi dari cukai sigaret putih mesin (SPM) sekali pun yang mencapai 55 persen. Untuk diketahui, vape itu terdiri dari empat bagian yakni sistem kelistrikannya, tabung, zat perasa dan nikotinnya. Adapun, yang akan dikenakan pajak adalah nikotin cair yang digunakan dalam vape.
Aturan cukai cairan vape itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Cairan vape yang bakal dikenai pajak berlaku bagi semua produk olahan tembakau, domestik atau impor.
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Rumah Menkeu Sri Mulyani di Bintaro Juga Digeruduk Massa, Barang-Barang Dijarah

Singapura Serius nih, Pengguna Vape yang Kena Razia akan Kena Hukuman Cambuk dan Denda, Wisatawan Juga Bisa Kena Loh

Narkoba Merambah ke Vape Pods, BNN Cek Berbagai Merek Vape di Indonesia

Penelitian Klaim Rokok Elektrik Jadi Jawaban Ampuh Berhenti Merokok, Tingkat Keberhasilan Hampir Tiga Kali Lipat dari Terapi NRT

Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan

Singapura Resmi Larang Pemakaian Vape, Dianggap Sama seperti Narkoba

Vape yang Sebabkan Pemakainya seperti ‘Zombie’ Berpotensi Masuk Indonesia, DPR Peringatkan Polisi hingga BPOM Jangan Diam Saja

Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru

Anggaran Pendidikan 20% APBN Harusnya Cukup, DPR Ingatkan Sri Mulyani Jangan Bebani Rakyat dengan Gaji Guru

Ribuan Vape Zombie Masuk Indonesia, Diselundupkan dari Malaysia dan Singapura
