Polda Metro Pastikan Kebijakan Pelarangan Vape Belum Diputuskan Resmi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 09 April 2026
Polda Metro Pastikan Kebijakan Pelarangan Vape Belum Diputuskan Resmi

Direktur Reserse Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Ahmad David. (Foto: dok. Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menilai wacana pelarangan rokok elektronik atau vape masih dalam tahap kajian awal dan belum mencapai keputusan final.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ahmad David, menyampaikan bahwa pembahasan tersebut masih bersifat konseptual, terutama dalam konteks revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.

"Belum ada keputusan atau kebijakan konkret terkait pelarangan vape,” ujar Ahmad David kepada wartawan di Jakarta dikutip Kamis (9/4).

Dalam perkembangan lain, temuan dari Badan Narkotika Nasional menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya dalam cairan vape berdasarkan hasil uji laboratorium.

Suyudi mengungkap temuan dari hasil pengujian terhadap ratusan sampel cairan vape yang menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya.

“Dari hasil pengujian, ditemukan zat seperti kanabinoid sintetis, methamphetamine, hingga etomidate dalam cairan vape,” ungkapnya.

Baca juga:

BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika, Temuan 341 Sampel Ungkap Fakta Mengkhawatirkan

DPR Dukung Larangan Vape, Dinilai Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba

Meski demikian, pihak kepolisian menilai bahwa usulan pelarangan tidak bisa diputuskan secara terburu-buru dan harus melalui kajian komprehensif.

Hal tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari hukum, kesehatan, hingga dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan yang akan diambil.

“Kebijakan seperti ini harus dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru,” jelas Ahmad David.

Di sisi lain, temuan Badan Narkotika Nasional mendorong perlunya penguatan regulasi terhadap peredaran dan penggunaan vape di Indonesia.

Sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara diketahui telah lebih dulu menerapkan pembatasan hingga pelarangan terhadap vape, sebagai upaya menekan potensi penyalahgunaan zat berbahaya.

Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan kebijakan, termasuk potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana distribusi narkotika. (Knu)

#Polda Metro Jaya #Polisi #Vape #Rokok Elektronik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Tangkap 2 Pembawa Molotov, Diduga Ingin Bikin Rusuh Demo Mahasiswa di HI
Kedua orang tersebut masih diperiksa secara intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi Tangkap 2 Pembawa Molotov, Diduga Ingin Bikin Rusuh Demo Mahasiswa di HI
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
4.151 Aparat Siap Antisipasi Gangguan Keamanan saat Demo BEM UI di Bundaran HI
Petugas mengawasi kepadatan lalu lintas, konvoi kendaraan, penutupan jalan secara situasional, gangguan fasilitas umum, hingga potensi tindak kriminal yang dapat muncul di tengah keramaian massa.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
4.151 Aparat Siap Antisipasi Gangguan Keamanan saat Demo BEM UI di Bundaran HI
Indonesia
Ada Demo BEM UI di Bundaran HI Hari ini, Polisi Imbau Pengendara Cari Jalur Alternatif
BEM UI akan menggelar demo di Bundaran HI pada Jumat (12/6). Pengendara pun diimbau untuk tidak melintasi jalan Sudirman-Thamrin.
Soffi Amira - Jumat, 12 Juni 2026
Ada Demo BEM UI di Bundaran HI Hari ini, Polisi Imbau Pengendara Cari Jalur Alternatif
Indonesia
Pengamat Minta Polda Metro Diminta Segera Kembalikan Ratusan Kendaraan Hasil Curian, itu Alat Cari Nafkah
Apabila memungkinkan, aparat penegak hukum dapat menerapkan pinjam pakai terhadap kendaraan yang menjadi alat kerja korban selama proses hukum masih berjalan.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Pengamat Minta Polda Metro Diminta Segera Kembalikan Ratusan Kendaraan Hasil Curian, itu Alat Cari Nafkah
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Kendaraan Hasil Curanmor akan Dikembalikan ke Pemilik, Ini Syarat dari Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya mengungkap 141 kasus curanmor di Jabodetabek. Sebanyak 317 tersangka ditangkap dan 156 kendaraan hasil curian diamankan, termasuk 15 mobil dan 141 motor.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Kendaraan Hasil Curanmor akan Dikembalikan ke Pemilik, Ini Syarat dari Polda Metro Jaya
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Pengamat Hukum Kepolisian Edi Hasibuan menilai usulan membuka jabatan strategis nonoperasional Polri bagi kalangan sipil dalam revisi UU Polri belum menjadi kebutuhan mendesak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Bagikan