MerahPutih.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menilai wacana pelarangan rokok elektronik atau vape masih dalam tahap kajian awal dan belum mencapai keputusan final.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ahmad David, menyampaikan bahwa pembahasan tersebut masih bersifat konseptual, terutama dalam konteks revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.
"Belum ada keputusan atau kebijakan konkret terkait pelarangan vape,” ujar Ahmad David kepada wartawan di Jakarta dikutip Kamis (9/4).
Dalam perkembangan lain, temuan dari Badan Narkotika Nasional menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya dalam cairan vape berdasarkan hasil uji laboratorium.
Suyudi mengungkap temuan dari hasil pengujian terhadap ratusan sampel cairan vape yang menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya.
“Dari hasil pengujian, ditemukan zat seperti kanabinoid sintetis, methamphetamine, hingga etomidate dalam cairan vape,” ungkapnya.
Baca juga:
BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika, Temuan 341 Sampel Ungkap Fakta Mengkhawatirkan
DPR Dukung Larangan Vape, Dinilai Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba
Meski demikian, pihak kepolisian menilai bahwa usulan pelarangan tidak bisa diputuskan secara terburu-buru dan harus melalui kajian komprehensif.
Hal tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari hukum, kesehatan, hingga dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan yang akan diambil.
“Kebijakan seperti ini harus dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru,” jelas Ahmad David.
Di sisi lain, temuan Badan Narkotika Nasional mendorong perlunya penguatan regulasi terhadap peredaran dan penggunaan vape di Indonesia.
Sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara diketahui telah lebih dulu menerapkan pembatasan hingga pelarangan terhadap vape, sebagai upaya menekan potensi penyalahgunaan zat berbahaya.
Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan kebijakan, termasuk potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana distribusi narkotika. (Knu)