BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika, Temuan 341 Sampel Ungkap Fakta Mengkhawatirkan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika, Temuan 341 Sampel Ungkap Fakta Mengkhawatirkan

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto. (Foto: dok. BNN)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar rokok elektronik atau vape beserta cairannya dimasukkan dalam daftar larangan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.

Usulan ini muncul di tengah meningkatnya temuan penyalahgunaan zat berbahaya melalui media vape yang dinilai kian mengkhawatirkan.

“Penyalahgunaan zat narkotika dalam cairan vape semakin masif dan menjadi tren yang mengkhawatirkan,” ujar Suyudi, dikutip Rabu (8/4).

BNN mengungkap, pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape. Hasilnya menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya dalam jumlah signifikan.

Menurut Suyudi, dari ratusan sampel tersebut ditemukan berbagai zat berisiko tinggi, mulai dari kanabinoid sintetis, methamphetamine (sabu), hingga etomidate yang merupakan obat bius.

“Dari ratusan sampel yang kami uji, ditemukan kandungan zat berbahaya yang jelas masuk kategori narkotika maupun zat psikoaktif,” jelasnya.

Baca juga:

BNN Temukan Vape Mengandung Sabu dan Obat Bius, Usul Larangan di Indonesia

Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa vape kini tidak lagi sekadar perangkat alternatif rokok, melainkan telah bergeser menjadi salah satu media baru dalam penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda.

Selain itu, BNN juga menyoroti tren global terkait meningkatnya peredaran New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.386 jenis NPS telah teridentifikasi di dunia, dengan 175 jenis di antaranya dilaporkan beredar di Indonesia.

“Tren global menunjukkan peningkatan signifikan terhadap zat psikoaktif baru. Ini menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum dan pencegahan,” kata Suyudi.

Baca juga:

DPR Dukung Larangan Vape, Dinilai Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba

Dalam kesempatan yang sama, BNN turut menyoroti penggunaan etomidate yang kini telah masuk kategori narkotika golongan II berdasarkan regulasi Kementerian Kesehatan.

Namun demikian, penegakan hukum terhadap zat tersebut dinilai masih belum optimal. Hal ini karena penanganannya masih mengacu pada Undang-Undang Kesehatan yang memiliki sanksi relatif lebih ringan dibandingkan Undang-Undang Narkotika.

“Penegakan hukum terhadap etomidate masih belum optimal karena belum sepenuhnya masuk dalam rezim UU Narkotika,” jelas Suyudi.

Suyudi menegaskan, pelarangan vape sebagai alat konsumsi dapat menjadi langkah strategis dalam menekan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Ia membandingkan pendekatan tersebut dengan pembatasan alat bantu konsumsi lain dalam kasus narkoba.

“Jika alat konsumsi seperti bong bisa dibatasi, maka vape yang terbukti digunakan sebagai media penyalahgunaan narkotika juga perlu diatur secara tegas,” tutup mantan Kapolda Banten itu. (Knu)

# Badan Narkotika Nasional (BNN) #Narkoba #Vape #Rokok Elektronik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
TNI-AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Narkoba, DPR Tuntut Perketat Pengawasan Jalur Laut
Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan patroli secara konsisten di wilayah perairan Indonesia.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
TNI-AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Narkoba, DPR Tuntut Perketat Pengawasan Jalur Laut
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Polisi Bongkar Jalur Ganja Aceh ke Pulau Jawa, Sita 132 Kg Barang Haram
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan tiga laporan polisi yang berkaitan.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Polisi Bongkar Jalur Ganja Aceh ke Pulau Jawa, Sita 132 Kg Barang Haram
Indonesia
Sahroni Ungkap Kopilot Malaysia Airlines Diduga Bagian dari Sindikat Narkoba Profesional
Jumlah barang bukti dan modus penyelundupan tersebut menjadi indikasi kuat bahwa pelaku tidak bekerja sendiri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Sahroni Ungkap Kopilot Malaysia Airlines Diduga Bagian dari Sindikat Narkoba Profesional
Indonesia
Kronologi Detail Temuan 995 Pucuk Senjata, VCD Porno Hingga Narkoba di Sekolah Swasta Jakarta
Dalam ruangan bekas Kepala Yayasan berinisial IWD di sekolah swasta itu ditemukan 995 pucuk senjata, amunisi, aksesori senjata, alat pembuat peluru hingga barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Kronologi Detail Temuan 995 Pucuk Senjata, VCD Porno Hingga Narkoba di Sekolah Swasta Jakarta
Indonesia
Polresta Solo Musnahkan Sabu 3,5 Kilogram Senilai Miliaran, 3 Juta Nyawa Terselamatkan
Sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus memastikan barang bukti tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Polresta Solo Musnahkan Sabu 3,5 Kilogram Senilai Miliaran, 3 Juta Nyawa Terselamatkan
Indonesia
Kopilot Bawa Narkoba ke Indonesia, Pemerintah Malaysia Bakal Tempatkan Polisi di Bandara KLIA
Malaysia mempertimbangkan penugasan anggota kepolisian di dalam Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) untuk mencegah hal serupa terjadi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Kopilot Bawa Narkoba ke Indonesia, Pemerintah Malaysia Bakal Tempatkan Polisi di Bandara KLIA
Indonesia
Kopilot Malaysia Airlines Bawa Narkoba ke Indonesia, DPR Minta Jalur Kru Pesawat Diperketat
Kasus tersebut harus menjadi evaluasi agar pengawasan terhadap jalur kru penerbangan semakin diperketat.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Kopilot Malaysia Airlines Bawa Narkoba ke Indonesia, DPR Minta Jalur Kru Pesawat Diperketat
Indonesia
Polisi Mulai Selidiki Promosi Vape Libatkan Anak-Anak di Kanal Youtube MJ
Petugas juga terus mendalami materi digital yang telah diperoleh, yakni rekaman siaran langsung media sosial (live streaming), cuplikan video, rekaman yang diduga berkaitan dengan promosi produk
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Polisi Mulai Selidiki Promosi Vape Libatkan Anak-Anak  di Kanal Youtube MJ
Indonesia
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bareskrim Polri mengungkap pilot Malaysia Mohd Saufi bin Othman diduga tiga kali membawa narkotika ke Indonesia. Tersangka mengaku menerima bayaran Rp 219,4 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bagikan