MerahPutih.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar rokok elektronik atau vape beserta cairannya dimasukkan dalam daftar larangan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.
Usulan ini muncul di tengah meningkatnya temuan penyalahgunaan zat berbahaya melalui media vape yang dinilai kian mengkhawatirkan.
“Penyalahgunaan zat narkotika dalam cairan vape semakin masif dan menjadi tren yang mengkhawatirkan,” ujar Suyudi, dikutip Rabu (8/4).
BNN mengungkap, pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape. Hasilnya menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya dalam jumlah signifikan.
Menurut Suyudi, dari ratusan sampel tersebut ditemukan berbagai zat berisiko tinggi, mulai dari kanabinoid sintetis, methamphetamine (sabu), hingga etomidate yang merupakan obat bius.
“Dari ratusan sampel yang kami uji, ditemukan kandungan zat berbahaya yang jelas masuk kategori narkotika maupun zat psikoaktif,” jelasnya.
Baca juga:
BNN Temukan Vape Mengandung Sabu dan Obat Bius, Usul Larangan di Indonesia
Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa vape kini tidak lagi sekadar perangkat alternatif rokok, melainkan telah bergeser menjadi salah satu media baru dalam penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda.
Selain itu, BNN juga menyoroti tren global terkait meningkatnya peredaran New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.386 jenis NPS telah teridentifikasi di dunia, dengan 175 jenis di antaranya dilaporkan beredar di Indonesia.
“Tren global menunjukkan peningkatan signifikan terhadap zat psikoaktif baru. Ini menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum dan pencegahan,” kata Suyudi.
Baca juga:
DPR Dukung Larangan Vape, Dinilai Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba
Dalam kesempatan yang sama, BNN turut menyoroti penggunaan etomidate yang kini telah masuk kategori narkotika golongan II berdasarkan regulasi Kementerian Kesehatan.
Namun demikian, penegakan hukum terhadap zat tersebut dinilai masih belum optimal. Hal ini karena penanganannya masih mengacu pada Undang-Undang Kesehatan yang memiliki sanksi relatif lebih ringan dibandingkan Undang-Undang Narkotika.
“Penegakan hukum terhadap etomidate masih belum optimal karena belum sepenuhnya masuk dalam rezim UU Narkotika,” jelas Suyudi.
Suyudi menegaskan, pelarangan vape sebagai alat konsumsi dapat menjadi langkah strategis dalam menekan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Ia membandingkan pendekatan tersebut dengan pembatasan alat bantu konsumsi lain dalam kasus narkoba.
“Jika alat konsumsi seperti bong bisa dibatasi, maka vape yang terbukti digunakan sebagai media penyalahgunaan narkotika juga perlu diatur secara tegas,” tutup mantan Kapolda Banten itu. (Knu)