Hindari Citra Negatif Saat Bubarkan Kerumunan Warga, Polisi Harus Hati-Hati

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 07 April 2020
 Hindari Citra Negatif Saat Bubarkan Kerumunan Warga, Polisi Harus Hati-Hati

Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo. (Foto: Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengamat Politik Karyono Wibowo menilai langkah aparat dalam menertibkan warga yang masih abai dengan kebijakan pemerintah untuk tetap berdiam di rumah, dalam rangka percepatan penanganan virus corona harus dilakukan hati-hati.

Kebijakan itu didukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetatapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019. Kedua, regulasi itu menyesuaikan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga:

Ketua KY Sambut Positif Terpilihnya Muhammad Syarifuddin Sebagai Ketua MA

Menurut Karyono, tindakan pembubaran kerumunan dan mengamankan warga yang masih bandel acapkali dinilai rentan terhadap pelanggaran HAM.

Namun selama tidak bersikap represif dan tidak berlebihan, hal itu sejalan dengan prosedur penegakan hukum yang berlaku.

Polisi membubarkan kerumunan warga demi pencegahan penyebaran corona
Aparat kepolisian membubarkan kerumunan warga guna cegah penyebaran corona (Foto: antaranews)

Di sisi lain, aparat yang bertugas juga harus menerapkan standar penanganan yang berlaku (SOP).

"Jangan sampai timbul persepsi negatif di mata publik," kata Karyono kepada wartawan, Senin (6/4).

Ia menyarankan agar masyarakat juga memahami adanya imbauan untuk menjaga jarak dan tidak berkerumun.

Sebab, langkah itu semata-mata demi keamanan dan kemaslahatan bersama.

"Kasus pandemi ini sudah meningkat. Jadi sudah seharusnya dibutuhkan sikap masyarakat untuk mentaati imbauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Karyono.

"Misalnya, mentaati physical distancing dan social distancing. Ini penting demi mencegah penularan virus Corona agar tidak meluas," ujar tambah da.

Peneliti Indonesian Public Institute (IPI) tersebut mengungkapkan, tindakan tegas aparat yang mengamankan sejumlah warga yang masih berkeliaran sejauh untuk melaksanakan undang-undang menurut hemat saya sudah tepat.

Menurutnya, mereka tidak perlu ragu dalam melaksanakan perintah undang-undang.

Baca Juga:

Pemkab Boyolali Resmikan Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Bangunan Rusunawa

Ia menambahkan, aturan ini tertuang dalam Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU No.6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP.

"Ancaman hukumannya 4 bulan dua minggu penjara kurungan dan denda paling banyak Rp9 ribu," tutup Karyono Wibowo.(Knu)

Baca Juga:

ICW: Sikap Jokowi Tolak Bebaskan Koruptor Teguran Keras untuk Menteri Yasonna

#Polri #Virus Corona #Pengamat Politik #Karyono Wibowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Penemuan 2 kerangka manusia diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran gedung saat demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 lalu.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Indonesia
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Presiden RI, Prabowo Subianto, ikut turun tangan saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Indonesia
Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
Prabowo puji Polri yang Bantu produksi pangan lewat penanaman jagung.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
Indonesia
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
alat deteksi LGBT ini penting untuk mencegah masuknya individu dengan potensi penyimpangan ke dalam institusi Polri.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
Indonesia
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit ungkap 228 Kampung Narkoba di Indonesia, 118 di antaranya berhasil jadi Kampung Bebas Narkoba.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Indonesia
Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
Penyerangan Polres Mamberamo Raya, Papua, bermula dari laporan keributan warga yang diduga terpengaruh minuman keras di sekitar perempatan SD Adven Burmeso.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
Indonesia
Polisi Mulai Terpapar Radikalisme, As SDM Kapolri Waspadai Fenomena Polisi Cinta Sunah
As SDM Kapolri, Irjen Anwar menyoroti munculnya fenomena “Polisi Cinta Sunah” (PCS)
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Polisi Mulai Terpapar Radikalisme, As SDM Kapolri Waspadai Fenomena Polisi Cinta Sunah
Indonesia
Polri Gelar SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Mendiktisaintek: Ciptakan Generasi Cerdas hingga Berdaya Saing Global
Polri baru saja menggelar SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara. Mendiktiristek, Brian Yulianto, mengapresiasi langkah Polri untuk menciptakan generasi cerdas.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Polri Gelar SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Mendiktisaintek: Ciptakan Generasi Cerdas hingga Berdaya Saing Global
Indonesia
Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
Direktur Political and Public Policy Studies, Jerry Massie menilai, pelaporan akun medsos yang dinilai menghina Bahlil tidak etis. Sebab, hal itu masih dalam batas wajar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Bagikan