Hindari Citra Negatif Saat Bubarkan Kerumunan Warga, Polisi Harus Hati-Hati

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 07 April 2020
 Hindari Citra Negatif Saat Bubarkan Kerumunan Warga, Polisi Harus Hati-Hati

Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo. (Foto: Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengamat Politik Karyono Wibowo menilai langkah aparat dalam menertibkan warga yang masih abai dengan kebijakan pemerintah untuk tetap berdiam di rumah, dalam rangka percepatan penanganan virus corona harus dilakukan hati-hati.

Kebijakan itu didukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetatapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019. Kedua, regulasi itu menyesuaikan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga:

Ketua KY Sambut Positif Terpilihnya Muhammad Syarifuddin Sebagai Ketua MA

Menurut Karyono, tindakan pembubaran kerumunan dan mengamankan warga yang masih bandel acapkali dinilai rentan terhadap pelanggaran HAM.

Namun selama tidak bersikap represif dan tidak berlebihan, hal itu sejalan dengan prosedur penegakan hukum yang berlaku.

Polisi membubarkan kerumunan warga demi pencegahan penyebaran corona
Aparat kepolisian membubarkan kerumunan warga guna cegah penyebaran corona (Foto: antaranews)

Di sisi lain, aparat yang bertugas juga harus menerapkan standar penanganan yang berlaku (SOP).

"Jangan sampai timbul persepsi negatif di mata publik," kata Karyono kepada wartawan, Senin (6/4).

Ia menyarankan agar masyarakat juga memahami adanya imbauan untuk menjaga jarak dan tidak berkerumun.

Sebab, langkah itu semata-mata demi keamanan dan kemaslahatan bersama.

"Kasus pandemi ini sudah meningkat. Jadi sudah seharusnya dibutuhkan sikap masyarakat untuk mentaati imbauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Karyono.

"Misalnya, mentaati physical distancing dan social distancing. Ini penting demi mencegah penularan virus Corona agar tidak meluas," ujar tambah da.

Peneliti Indonesian Public Institute (IPI) tersebut mengungkapkan, tindakan tegas aparat yang mengamankan sejumlah warga yang masih berkeliaran sejauh untuk melaksanakan undang-undang menurut hemat saya sudah tepat.

Menurutnya, mereka tidak perlu ragu dalam melaksanakan perintah undang-undang.

Baca Juga:

Pemkab Boyolali Resmikan Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Bangunan Rusunawa

Ia menambahkan, aturan ini tertuang dalam Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU No.6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP.

"Ancaman hukumannya 4 bulan dua minggu penjara kurungan dan denda paling banyak Rp9 ribu," tutup Karyono Wibowo.(Knu)

Baca Juga:

ICW: Sikap Jokowi Tolak Bebaskan Koruptor Teguran Keras untuk Menteri Yasonna

#Polri #Virus Corona #Pengamat Politik #Karyono Wibowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan ahli terkait dengan laporan terhadap Pandji Pragiwaksono.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Indonesia
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Personel gabungan dari Brimob, Direktorat Lalu Lintas, dan Polair memastikan keselamatan masyarakat, menjaga kelancaran arus lalu lintas, serta menjamin aktivitas publik tetap berjalan.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Indonesia
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Kebijakan ini menjadi langkah strategis, sekaligus pesan kuat bahwa negara tidak boleh lagi abai terhadap penderitaan kelompok rentan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
Berdasarkan prinsip non-penalization, korban merupakan subjek yang dilindungi dan mempunyai hak untuk mendapat perlindungan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
Indonesia
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
BPOM memuji SPPG Polri yang menerapkan standar keamanan pangan berkualitas tinggi. Makanan anak diuji layaknya hidangan VIP.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Posko antemortem tersebut akan didirikan di Rumah Sakit TNI Angkatan Udara dr Dody Sardjito, kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Januari 2026
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Indonesia
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi atau reward kepada seluruh atlet Polri yang meraih prestasi di ajang SEA Games tahun 2025.
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Indonesia
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Ratusan pengungsi pascabanjir bandang di Aceh Tamiang mengalami berbagai penyakit seperti ISPA hingga diare. Tim Dokkes Polri turun beri layanan kesehatan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Bagikan