Hindari Citra Negatif Saat Bubarkan Kerumunan Warga, Polisi Harus Hati-Hati
Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo. (Foto: Istimewa)
MerahPutih.Com - Pengamat Politik Karyono Wibowo menilai langkah aparat dalam menertibkan warga yang masih abai dengan kebijakan pemerintah untuk tetap berdiam di rumah, dalam rangka percepatan penanganan virus corona harus dilakukan hati-hati.
Kebijakan itu didukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetatapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019. Kedua, regulasi itu menyesuaikan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga:
Ketua KY Sambut Positif Terpilihnya Muhammad Syarifuddin Sebagai Ketua MA
Menurut Karyono, tindakan pembubaran kerumunan dan mengamankan warga yang masih bandel acapkali dinilai rentan terhadap pelanggaran HAM.
Namun selama tidak bersikap represif dan tidak berlebihan, hal itu sejalan dengan prosedur penegakan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, aparat yang bertugas juga harus menerapkan standar penanganan yang berlaku (SOP).
"Jangan sampai timbul persepsi negatif di mata publik," kata Karyono kepada wartawan, Senin (6/4).
Ia menyarankan agar masyarakat juga memahami adanya imbauan untuk menjaga jarak dan tidak berkerumun.
Sebab, langkah itu semata-mata demi keamanan dan kemaslahatan bersama.
"Kasus pandemi ini sudah meningkat. Jadi sudah seharusnya dibutuhkan sikap masyarakat untuk mentaati imbauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Karyono.
"Misalnya, mentaati physical distancing dan social distancing. Ini penting demi mencegah penularan virus Corona agar tidak meluas," ujar tambah da.
Peneliti Indonesian Public Institute (IPI) tersebut mengungkapkan, tindakan tegas aparat yang mengamankan sejumlah warga yang masih berkeliaran sejauh untuk melaksanakan undang-undang menurut hemat saya sudah tepat.
Menurutnya, mereka tidak perlu ragu dalam melaksanakan perintah undang-undang.
Baca Juga:
Pemkab Boyolali Resmikan Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Bangunan Rusunawa
Ia menambahkan, aturan ini tertuang dalam Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU No.6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP.
"Ancaman hukumannya 4 bulan dua minggu penjara kurungan dan denda paling banyak Rp9 ribu," tutup Karyono Wibowo.(Knu)
Baca Juga:
ICW: Sikap Jokowi Tolak Bebaskan Koruptor Teguran Keras untuk Menteri Yasonna
Bagikan
Berita Terkait
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan