Hindari Citra Negatif Saat Bubarkan Kerumunan Warga, Polisi Harus Hati-Hati


Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo. (Foto: Istimewa)
MerahPutih.Com - Pengamat Politik Karyono Wibowo menilai langkah aparat dalam menertibkan warga yang masih abai dengan kebijakan pemerintah untuk tetap berdiam di rumah, dalam rangka percepatan penanganan virus corona harus dilakukan hati-hati.
Kebijakan itu didukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetatapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019. Kedua, regulasi itu menyesuaikan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga:
Ketua KY Sambut Positif Terpilihnya Muhammad Syarifuddin Sebagai Ketua MA
Menurut Karyono, tindakan pembubaran kerumunan dan mengamankan warga yang masih bandel acapkali dinilai rentan terhadap pelanggaran HAM.
Namun selama tidak bersikap represif dan tidak berlebihan, hal itu sejalan dengan prosedur penegakan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, aparat yang bertugas juga harus menerapkan standar penanganan yang berlaku (SOP).
"Jangan sampai timbul persepsi negatif di mata publik," kata Karyono kepada wartawan, Senin (6/4).
Ia menyarankan agar masyarakat juga memahami adanya imbauan untuk menjaga jarak dan tidak berkerumun.
Sebab, langkah itu semata-mata demi keamanan dan kemaslahatan bersama.
"Kasus pandemi ini sudah meningkat. Jadi sudah seharusnya dibutuhkan sikap masyarakat untuk mentaati imbauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Karyono.
"Misalnya, mentaati physical distancing dan social distancing. Ini penting demi mencegah penularan virus Corona agar tidak meluas," ujar tambah da.
Peneliti Indonesian Public Institute (IPI) tersebut mengungkapkan, tindakan tegas aparat yang mengamankan sejumlah warga yang masih berkeliaran sejauh untuk melaksanakan undang-undang menurut hemat saya sudah tepat.
Menurutnya, mereka tidak perlu ragu dalam melaksanakan perintah undang-undang.
Baca Juga:
Pemkab Boyolali Resmikan Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Bangunan Rusunawa
Ia menambahkan, aturan ini tertuang dalam Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU No.6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP.
"Ancaman hukumannya 4 bulan dua minggu penjara kurungan dan denda paling banyak Rp9 ribu," tutup Karyono Wibowo.(Knu)
Baca Juga:
ICW: Sikap Jokowi Tolak Bebaskan Koruptor Teguran Keras untuk Menteri Yasonna
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen

Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian

Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
