Ketua KY Sambut Positif Terpilihnya Muhammad Syarifuddin Sebagai Ketua MA

Eddy FloEddy Flo - Senin, 06 April 2020
 Ketua KY Sambut Positif Terpilihnya Muhammad Syarifuddin Sebagai Ketua MA

Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Terpilihnya Muhammad Syarifuddin sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) mendapat sambutan positif dari Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus.

Selain memberikan selamat, Ketua KY juga berharap agar Syarifuddin yang sudah menjadi hakim agung sejak tahun 2013 itu bisa membawa angin segar di lembaga yudikatif tersebut.

Baca Juga:

KPK Apresiasi Sikap Presiden Jokowi Tolak Bebaskan Koruptor

"Saya yakin kiprah beliau selama ini akan membawa angin segar dan perubahan terhadap Mahkamah Agung. Saya ucapkan selamat bekerja untuk kemajuan lembaga Mahkamah Agung," tutur Jaja Ahmad Jayus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/4).

Ketua MA Muhammad Syarifuddin
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin (Foto: antaranews)

Lebih lanjut, ia meyakini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial sejak 2016 itu akan mampu melanjutkan dan meningkatkan apa yang dicapai Ketua Mahkamah Agung sebelumnya, Mohammad Hatta Ali.

Menurut dia, tantangan dunia peradilan semakin kompleks sehingga Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu semakin bersinergi dalam melanjutkan reformasi dunia hukum dan peradilan.

"Mahkamah Agung adalah mitra Komisi Yudisial sehingga perlu meningkatkan komitmen dan sinergi agar mampu memberikan harapan para pencari keadilan, serta mewujudkan visi Mahkamah Agung menjadi badan peradilan yang agung," ucap Jaja Ahmad Jayus.

Muhammad Syarifuddin terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat suara terbanyak dalam sidang paripurna khusus di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin.

Pemilihan Ketua MA digelar dalam dua putaran karena pada putaran pertama Syarifuddin mendapat 22 suara dari 46 hakim agung yang menggunakan suara.

Baca Juga:

Menag Keluarkan Edaran Tawarih di Rumah dan Salat Id Berjamaah Ditiadakan

Sebagaimanadi lansir Antara, menurut Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, ketua terpilih harus ditunjuk setidaknya oleh 50 persen pemilik suara plus satu. Apabila pada putaran pertama tidak ada calon yang mendapat 50 persen plus satu suara, maka dilakukan putaran kedua.

Selanjutnya dalam putaran kedua, Syarifuddin mendapat suara terbanyak, yakni 32 suara dari 46 pemilih.

Berdasarkan Keputusan Ketua MA RI nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung RI, calon Ketua Mahkamah Agung yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua langsung ditetapkan sebagai ketua Mahkamah Agung terpilih.(*)

Baca Juga:

Jika Dibiarkan, Ketua MPR Prediksi Rupiah Bakal Anjlok Hingga Rp20 Ribu

#Komisi Yudisial # Mahkamah Agung #Ketua MA
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Pelat nomor khusus itu diberikan Polri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Indonesia
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Setelah 14 tahun berkarir di dunia bisnis, ia pun tertarik memasuki dunia politik
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Indonesia
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Mantan Ketum Partao Golkar itu.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Agustus 2025
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Indonesia
Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor
Sebagai warga negara, Tom memiliki kebebasan untuk mencari keadilan melalui mekanisme yang sah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Agustus 2025
Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor
Indonesia
Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan
Tom berharap abolisi yang diterimanya bisa menjadi momentum untuk perbaikan sistem hukum demi kebaikan bersama seluruh rakyat Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Indonesia
MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan
Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan
Indonesia
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Tom Lembong melaporkan hakim yang vonis dirinya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Indonesia
Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui
Perkara banding Zarof diadili Majelis Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Hakim Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 Juli 2025
Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui
Indonesia
Tiga Tersangka Baru Kasus Suap MA yang Bikin Rakyat Geram, Fee Suapnya Enggak Main-Main
Meski demikian, detail spesifik mengenai kasus perdata yang menjadi objek suap ini masih dirahasiakan oleh Kejagung
Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
Tiga Tersangka Baru Kasus Suap MA yang Bikin Rakyat Geram,  Fee Suapnya Enggak Main-Main
Bagikan