Ketua KY Sambut Positif Terpilihnya Muhammad Syarifuddin Sebagai Ketua MA

Eddy FloEddy Flo - Senin, 06 April 2020
 Ketua KY Sambut Positif Terpilihnya Muhammad Syarifuddin Sebagai Ketua MA

Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Terpilihnya Muhammad Syarifuddin sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) mendapat sambutan positif dari Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus.

Selain memberikan selamat, Ketua KY juga berharap agar Syarifuddin yang sudah menjadi hakim agung sejak tahun 2013 itu bisa membawa angin segar di lembaga yudikatif tersebut.

Baca Juga:

KPK Apresiasi Sikap Presiden Jokowi Tolak Bebaskan Koruptor

"Saya yakin kiprah beliau selama ini akan membawa angin segar dan perubahan terhadap Mahkamah Agung. Saya ucapkan selamat bekerja untuk kemajuan lembaga Mahkamah Agung," tutur Jaja Ahmad Jayus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/4).

Ketua MA Muhammad Syarifuddin
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin (Foto: antaranews)

Lebih lanjut, ia meyakini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial sejak 2016 itu akan mampu melanjutkan dan meningkatkan apa yang dicapai Ketua Mahkamah Agung sebelumnya, Mohammad Hatta Ali.

Menurut dia, tantangan dunia peradilan semakin kompleks sehingga Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu semakin bersinergi dalam melanjutkan reformasi dunia hukum dan peradilan.

"Mahkamah Agung adalah mitra Komisi Yudisial sehingga perlu meningkatkan komitmen dan sinergi agar mampu memberikan harapan para pencari keadilan, serta mewujudkan visi Mahkamah Agung menjadi badan peradilan yang agung," ucap Jaja Ahmad Jayus.

Muhammad Syarifuddin terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat suara terbanyak dalam sidang paripurna khusus di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin.

Pemilihan Ketua MA digelar dalam dua putaran karena pada putaran pertama Syarifuddin mendapat 22 suara dari 46 hakim agung yang menggunakan suara.

Baca Juga:

Menag Keluarkan Edaran Tawarih di Rumah dan Salat Id Berjamaah Ditiadakan

Sebagaimanadi lansir Antara, menurut Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, ketua terpilih harus ditunjuk setidaknya oleh 50 persen pemilik suara plus satu. Apabila pada putaran pertama tidak ada calon yang mendapat 50 persen plus satu suara, maka dilakukan putaran kedua.

Selanjutnya dalam putaran kedua, Syarifuddin mendapat suara terbanyak, yakni 32 suara dari 46 pemilih.

Berdasarkan Keputusan Ketua MA RI nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung RI, calon Ketua Mahkamah Agung yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua langsung ditetapkan sebagai ketua Mahkamah Agung terpilih.(*)

Baca Juga:

Jika Dibiarkan, Ketua MPR Prediksi Rupiah Bakal Anjlok Hingga Rp20 Ribu

#Komisi Yudisial # Mahkamah Agung #Ketua MA
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Masuknya sejumlah hakim agung dengan persoalan integritas, kedekatan yang kuat dengan para pelaku politik, serta kualitas lemah, akan mengubah wajah Mahkamah Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna. Fit and proper test digelar Komisi III pada 12–13 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Indonesia
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Komisi Yudisial rekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim semester I 2026. Pelanggaran meliputi manipulasi putusan, pelecehan, akali absen, hingga nikah siri. Angka naik 146,94% dibanding 2025.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Indonesia
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Terkait kapan waktu pemanggilan para pihak, Abhan menyebut belum bisa dipastikan karena tergantung dari kesediaan para pihak untuk hadir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Indonesia
PPATK Dikerahkan Cek Rekening Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
PPATK dengan KY sudah mengakar, lewat pemberian informasi transaksi keuangan. Total 45 laporan dengan hampir Rp 250 miliar nilai analisis.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
PPATK Dikerahkan Cek Rekening Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Bagikan