Ketua KY Sambut Positif Terpilihnya Muhammad Syarifuddin Sebagai Ketua MA

Eddy FloEddy Flo - Senin, 06 April 2020
 Ketua KY Sambut Positif Terpilihnya Muhammad Syarifuddin Sebagai Ketua MA

Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Terpilihnya Muhammad Syarifuddin sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) mendapat sambutan positif dari Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus.

Selain memberikan selamat, Ketua KY juga berharap agar Syarifuddin yang sudah menjadi hakim agung sejak tahun 2013 itu bisa membawa angin segar di lembaga yudikatif tersebut.

Baca Juga:

KPK Apresiasi Sikap Presiden Jokowi Tolak Bebaskan Koruptor

"Saya yakin kiprah beliau selama ini akan membawa angin segar dan perubahan terhadap Mahkamah Agung. Saya ucapkan selamat bekerja untuk kemajuan lembaga Mahkamah Agung," tutur Jaja Ahmad Jayus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/4).

Ketua MA Muhammad Syarifuddin
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin (Foto: antaranews)

Lebih lanjut, ia meyakini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial sejak 2016 itu akan mampu melanjutkan dan meningkatkan apa yang dicapai Ketua Mahkamah Agung sebelumnya, Mohammad Hatta Ali.

Menurut dia, tantangan dunia peradilan semakin kompleks sehingga Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu semakin bersinergi dalam melanjutkan reformasi dunia hukum dan peradilan.

"Mahkamah Agung adalah mitra Komisi Yudisial sehingga perlu meningkatkan komitmen dan sinergi agar mampu memberikan harapan para pencari keadilan, serta mewujudkan visi Mahkamah Agung menjadi badan peradilan yang agung," ucap Jaja Ahmad Jayus.

Muhammad Syarifuddin terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat suara terbanyak dalam sidang paripurna khusus di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin.

Pemilihan Ketua MA digelar dalam dua putaran karena pada putaran pertama Syarifuddin mendapat 22 suara dari 46 hakim agung yang menggunakan suara.

Baca Juga:

Menag Keluarkan Edaran Tawarih di Rumah dan Salat Id Berjamaah Ditiadakan

Sebagaimanadi lansir Antara, menurut Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, ketua terpilih harus ditunjuk setidaknya oleh 50 persen pemilik suara plus satu. Apabila pada putaran pertama tidak ada calon yang mendapat 50 persen plus satu suara, maka dilakukan putaran kedua.

Selanjutnya dalam putaran kedua, Syarifuddin mendapat suara terbanyak, yakni 32 suara dari 46 pemilih.

Berdasarkan Keputusan Ketua MA RI nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung RI, calon Ketua Mahkamah Agung yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua langsung ditetapkan sebagai ketua Mahkamah Agung terpilih.(*)

Baca Juga:

Jika Dibiarkan, Ketua MPR Prediksi Rupiah Bakal Anjlok Hingga Rp20 Ribu

#Komisi Yudisial # Mahkamah Agung #Ketua MA
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
KY Umumkan 139 Calon Hakim Agung Lolos Administrasi, Nama Albertina Ho Jadi Sorotan
Komisi Yudisial mengumumkan 139 calon hakim agung yang lolos administrasi. Eks anggota Dewan Pengawas KPK jadi sorotan.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
KY Umumkan 139 Calon Hakim Agung Lolos Administrasi, Nama Albertina Ho Jadi Sorotan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
KY Akan Pantau Hakim Sidangkan ABK Dituduh Bawa Narkoba 2 Ton Dituntut Hukuman Mati
KY akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemeriksaan kedua perkara dimaksud sebagaimana kewenangan yang diatur Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Februari 2026
KY Akan Pantau Hakim Sidangkan ABK Dituduh Bawa Narkoba 2 Ton Dituntut Hukuman Mati
Indonesia
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
MA tetap menyayangkan terjadinya praktik korupsi yang menyeret aparatur PN Depok karena mencederai keluhuran martabat hakim dan mencoreng kehormatan institusi.
Wisnu Cipto - Senin, 09 Februari 2026
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
Indonesia
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Ironi dalam kasus ini semakin tajam mengingat Presiden Prabowo Subianto baru saja menaikkan tunjangan para hakim
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Indonesia
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Penetapan kenaikan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Bagikan