KPK Apresiasi Sikap Presiden Jokowi Tolak Bebaskan Koruptor

Eddy FloEddy Flo - Senin, 06 April 2020
 KPK Apresiasi Sikap Presiden Jokowi Tolak Bebaskan Koruptor

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Senin (9/3) (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang tidak akan membebaskan narapidana korupsi guna menangkal penyebaran virus corona atau COVID-19 di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

"KPK tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Pak Presiden ya. Karena kita tahu semua bahwa korupsi sangat berbahaya dan dampaknya sangat merugikan baik masyarakat maupun negara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Senin (6/4).

Baca Juga:

20 Pasien ODP dan PDP di RS Darurat Wisma Atlet Negatif Dipulangkan

KPK berharap Kementerian Hukum dan HAM dapat menyiapkan data yang akurat sebelum mengambil kebijakan di tengah pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.

KPK dukung Presiden Jokowi tolak pembebasan napi koruptor
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

"Sehingga masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan ke khawatiran di masyarakat serta dalam pelaksanaannya tentu harus dilakukan secara adil," ujar Ali.

Ali menyarankan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mempertimbangkan hasil kajian pengelolaan lapas yang dilakukan KPK pada 2019. Menurutnya, kajian tersebut dapat mewujudkan tujuan dari pembinaan atas persoalan kelebihan kapasitas di lapas.

"Sehingga ke depan overkapasitas dapat diminimalisir dan tentu pemetaan napi yang patut dibebaskan atau tidak itu akan terukur," kata Ali.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan pembebasan narapidana untuk meminimalisir penularan COVID-19 di lapas hanya ditujukan kepada tahanan tindak pidana umum.

Jokowi mengklaim tidak pernah membahas napi koruptor turut termasuk dibebaskan dalam atasi pandemi ini. Hal itu diungkapkan Joko Widodo saat rapat terbatas lewat video conference, Senin (6/4).

Baca Juga:

20 Pasien ODP dan PDP di RS Darurat Wisma Atlet Negatif Dipulangkan

Menkumham Yasonna H. Laoly berencana akan membebaskan napi koruptor untuk meminimalisir penularan COVID-19 di lapas. Salah satu caranya, dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Adapun proses pembebasan narapidana koruptor yang diinginkan Yasonna, melalui mekanisme asimilasi, dan dengan syarat telah berusia di atas 60 tahun serta telah menjalani 2/3 masa pidananya.(Pon)

Baca Juga:

Warga Tolak Jenazah Diduga Terpapar COVID-19 dari Surabaya Dimakamkan di Solo

#Napi Koruptor #Kemenkumham #Komisi Pemberantasan Korupsi #Ali Fikri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP per 30 September 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Indonesia
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Saat ini Kementerian Hukum (Kemenkum) menunggu dan memproses dokumen pendaftaran dari setiap kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Indonesia
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Pemerintah akan mengacu kepada undang-undang dan memastikan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pendaftaran parpol. ?
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Indonesia
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Wamen HAM sebut standar HAM internasional wajib jadi acuan dalam pembahasan RUU KUHAP.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Ditjen AHU diperintahkan agar menjadi fasilitator untuk menyelesaikan konflik dualisme HNSI.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Polisi memiliki tugas sebagai penyidik utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 Februari 2025
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Indonesia
Ketimbang Maafkan Koruptor, Prabowo Disarankan Golkan RUU Perampasan Aset
ICW kritisi rencana Presiden Prabowo Subianto soal koruptor dimaafkan jika mengembalikan uang hasil kejahatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Desember 2024
Ketimbang Maafkan Koruptor, Prabowo Disarankan Golkan RUU Perampasan Aset
Bagikan