KPK Apresiasi Sikap Presiden Jokowi Tolak Bebaskan Koruptor

Eddy FloEddy Flo - Senin, 06 April 2020
 KPK Apresiasi Sikap Presiden Jokowi Tolak Bebaskan Koruptor

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Senin (9/3) (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang tidak akan membebaskan narapidana korupsi guna menangkal penyebaran virus corona atau COVID-19 di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

"KPK tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Pak Presiden ya. Karena kita tahu semua bahwa korupsi sangat berbahaya dan dampaknya sangat merugikan baik masyarakat maupun negara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Senin (6/4).

Baca Juga:

20 Pasien ODP dan PDP di RS Darurat Wisma Atlet Negatif Dipulangkan

KPK berharap Kementerian Hukum dan HAM dapat menyiapkan data yang akurat sebelum mengambil kebijakan di tengah pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.

KPK dukung Presiden Jokowi tolak pembebasan napi koruptor
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

"Sehingga masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan ke khawatiran di masyarakat serta dalam pelaksanaannya tentu harus dilakukan secara adil," ujar Ali.

Ali menyarankan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mempertimbangkan hasil kajian pengelolaan lapas yang dilakukan KPK pada 2019. Menurutnya, kajian tersebut dapat mewujudkan tujuan dari pembinaan atas persoalan kelebihan kapasitas di lapas.

"Sehingga ke depan overkapasitas dapat diminimalisir dan tentu pemetaan napi yang patut dibebaskan atau tidak itu akan terukur," kata Ali.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan pembebasan narapidana untuk meminimalisir penularan COVID-19 di lapas hanya ditujukan kepada tahanan tindak pidana umum.

Jokowi mengklaim tidak pernah membahas napi koruptor turut termasuk dibebaskan dalam atasi pandemi ini. Hal itu diungkapkan Joko Widodo saat rapat terbatas lewat video conference, Senin (6/4).

Baca Juga:

20 Pasien ODP dan PDP di RS Darurat Wisma Atlet Negatif Dipulangkan

Menkumham Yasonna H. Laoly berencana akan membebaskan napi koruptor untuk meminimalisir penularan COVID-19 di lapas. Salah satu caranya, dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Adapun proses pembebasan narapidana koruptor yang diinginkan Yasonna, melalui mekanisme asimilasi, dan dengan syarat telah berusia di atas 60 tahun serta telah menjalani 2/3 masa pidananya.(Pon)

Baca Juga:

Warga Tolak Jenazah Diduga Terpapar COVID-19 dari Surabaya Dimakamkan di Solo

#Napi Koruptor #Kemenkumham #Komisi Pemberantasan Korupsi #Ali Fikri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Ditjen AHU diperintahkan agar menjadi fasilitator untuk menyelesaikan konflik dualisme HNSI.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Polisi memiliki tugas sebagai penyidik utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 Februari 2025
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Indonesia
Ketimbang Maafkan Koruptor, Prabowo Disarankan Golkan RUU Perampasan Aset
ICW kritisi rencana Presiden Prabowo Subianto soal koruptor dimaafkan jika mengembalikan uang hasil kejahatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Desember 2024
Ketimbang Maafkan Koruptor, Prabowo Disarankan Golkan RUU Perampasan Aset
Indonesia
Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham
Menkumham, Supratman Andi Agtas melantik Irjen Pol Nico Afinta sebagai Sekjen Kemenkumham yang baru.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 September 2024
 Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham
Olahraga
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Ambil Sumpah di Belanda, Erick Thohir: Bukan Sesuatu yang Spesial
Kemenkumham akan menugaskan Dirjen AHU untuk memimpin pengambilan sumpah Mees Hilgers dan Eliano Reijnders di Belanda.
Frengky Aruan - Jumat, 20 September 2024
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Ambil Sumpah di Belanda, Erick Thohir: Bukan Sesuatu yang Spesial
Indonesia
Kemenkumham Didesak Tidak Sahkan Hasil Muktamar VI PKB
Bila Kemenkumham mengetahui terjadi konflik internal di PKB maka terdapat status quo.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Agustus 2024
Kemenkumham Didesak Tidak Sahkan Hasil Muktamar VI PKB
Indonesia
Kejagung Tarik Ali Fikri dan 9 Jaksa Lainnya dari KPK
Ali Fikri kini menjabat sebagai Kabag Pemberitaan KPK dan telah 10 tahun bertugas di lembaga antirasuah.
Wisnu Cipto - Senin, 12 Agustus 2024
 Kejagung Tarik Ali Fikri dan 9 Jaksa Lainnya dari KPK
Bagikan