KPK Apresiasi Sikap Presiden Jokowi Tolak Bebaskan Koruptor


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Senin (9/3) (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang tidak akan membebaskan narapidana korupsi guna menangkal penyebaran virus corona atau COVID-19 di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
"KPK tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Pak Presiden ya. Karena kita tahu semua bahwa korupsi sangat berbahaya dan dampaknya sangat merugikan baik masyarakat maupun negara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Senin (6/4).
Baca Juga:
20 Pasien ODP dan PDP di RS Darurat Wisma Atlet Negatif Dipulangkan
KPK berharap Kementerian Hukum dan HAM dapat menyiapkan data yang akurat sebelum mengambil kebijakan di tengah pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.

"Sehingga masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan ke khawatiran di masyarakat serta dalam pelaksanaannya tentu harus dilakukan secara adil," ujar Ali.
Ali menyarankan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mempertimbangkan hasil kajian pengelolaan lapas yang dilakukan KPK pada 2019. Menurutnya, kajian tersebut dapat mewujudkan tujuan dari pembinaan atas persoalan kelebihan kapasitas di lapas.
"Sehingga ke depan overkapasitas dapat diminimalisir dan tentu pemetaan napi yang patut dibebaskan atau tidak itu akan terukur," kata Ali.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan pembebasan narapidana untuk meminimalisir penularan COVID-19 di lapas hanya ditujukan kepada tahanan tindak pidana umum.
Jokowi mengklaim tidak pernah membahas napi koruptor turut termasuk dibebaskan dalam atasi pandemi ini. Hal itu diungkapkan Joko Widodo saat rapat terbatas lewat video conference, Senin (6/4).
Baca Juga:
20 Pasien ODP dan PDP di RS Darurat Wisma Atlet Negatif Dipulangkan
Menkumham Yasonna H. Laoly berencana akan membebaskan napi koruptor untuk meminimalisir penularan COVID-19 di lapas. Salah satu caranya, dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Adapun proses pembebasan narapidana koruptor yang diinginkan Yasonna, melalui mekanisme asimilasi, dan dengan syarat telah berusia di atas 60 tahun serta telah menjalani 2/3 masa pidananya.(Pon)
Baca Juga:
Warga Tolak Jenazah Diduga Terpapar COVID-19 dari Surabaya Dimakamkan di Solo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim

Ketimbang Maafkan Koruptor, Prabowo Disarankan Golkan RUU Perampasan Aset

Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham

Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Ambil Sumpah di Belanda, Erick Thohir: Bukan Sesuatu yang Spesial

Kemenkumham Didesak Tidak Sahkan Hasil Muktamar VI PKB

Kejagung Tarik Ali Fikri dan 9 Jaksa Lainnya dari KPK
