ICW: Sikap Jokowi Tolak Bebaskan Koruptor Teguran Keras untuk Menteri Yasonna

Eddy FloEddy Flo - Senin, 06 April 2020
 ICW: Sikap Jokowi Tolak Bebaskan Koruptor Teguran Keras untuk Menteri Yasonna

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai sikap Presiden Jokowi yang menolak membebaskan narapidana korupsi guna mencegah penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi teguran keras untuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Jokowi sebelumnya menegaskan tidak akan membebaskan koruptor untuk meminimalisir penularan COVID-19 di lapas. Menurut Jokowi, pembebasan napi hanya ditujukan kepada tahanan tindak pidana umum.

Baca Juga:

Menteri Yasonna Berkelit Dituduh Mau Loloskan Koruptor dari Penjara

"Pernyataan ini semestinya menjadi teguran keras bagi Menteri Hukum dan HAM untuk tidak lagi merencanakan kebijakan-kebijakan yang pro terhadap koruptor," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, saat dikonfirmasi, Senin (6/4).

Menkumham Yasonna Laoly dikritik habis-habisan karena ingin bebaskan koruptor
Menkumham Yasonna Laoly di Istana Negara, Jakarta. (Humas/Rahmat/setkab.go.id)

Apalagi, kata Kurnia, rencana Yasonna membebaskan koruptor melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan itu lahir ketika Indonesia sedang menghadapai wabah virus corona.

Kendati demikian, Kurnia menilai, Presiden Jokowi dapat menghentikan proses pembahasan revisi PP 99/2012. Pasalnya, salah satu poin revisi itu akan mencabut pemberlakuan dari PP itu.

"Sehingga sama saja, jika pembahasan itu berlanjut maka kebijakan pemerintah tetap menguntungkan pelaku korupsi," ujar Kurnia.

Lebih lanjut Kurnia menambahkan, rencana pembebasan koruptor bukan barang baru yang digaungkan Yasonna. Berdasarkan catatan ICW, setidaknya sudah kali kedelapan politikus PDI-P itu mengusulkan kebijakan yang mengarah untuk mengurangi masa hukuman koruptor.

Baca Juga:

KPK Singgung Menteri Yasonna Jadikan Pandemi COVID-19 Alasan Bebaskan Koruptor

Untuk diketahui Yasonna berencana akan membebaskan napi koruptor untuk meminimalisir penularan COVID-19 di lapas. Salah satu caranya, dengan merevisi PP 99/2012.

Adapun proses pembebasan narapidana koruptor yang diinginkan Yasonna, melalui mekanisme asimilasi, dan dengan syarat telah berusia di atas 60 tahun serta telah menjalani 2/3 masa pidananya.(Pon)

Baca Juga:

WP KPK Nilai Usul Yasona Bebaskan Koruptor Bahayakan Pemberantasan Korupsi

#ICW #Napi Koruptor #Presiden Jokowi #Menteri Yasonna
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK
ICW menyeret tiga nama pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terdiri dari satu penyelenggara negara dan dua pegawai negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Agustus 2025
Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK
Indonesia
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama
Dugaan korupsi yang dilaporkan ICW ke KPK terkait layanan masyair dan konsumsi jamaah haji 2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama
Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Indonesia
ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel) telah mengidentifikasi sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut sejak 2021.
Dwi Astarini - Kamis, 05 Juni 2025
ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem
Indonesia
ICW Ungkap Polri Gunakan Uang Publik Rp 3,8 Triliun untuk 'Hajar' Rakyat
ICW mengungkap, Polri menggunakan uang publik senilai Rp 3,8 triliun untuk penanganan aksi massa.
Soffi Amira - Rabu, 26 Maret 2025
ICW Ungkap Polri Gunakan Uang Publik Rp 3,8 Triliun untuk 'Hajar' Rakyat
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Indonesia
ICW Desak BGN Evaluasi MBG: Ada Kecacatan pada Program Unggulan Prabowo
ICW menduga kebijakan program MBG hanya mengakomodir ambisi Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 09 Maret 2025
ICW Desak BGN Evaluasi MBG: Ada Kecacatan pada Program Unggulan Prabowo
Indonesia
Peneliti ICW Didoxing Imbas Terkorup OCCRP, Jokowi Dukung Proses Hukum
Jokowi mengeluhkan masih dikaitkan dengan sejumlah masalah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Januari 2025
Peneliti ICW Didoxing Imbas Terkorup OCCRP, Jokowi Dukung Proses Hukum
Indonesia
Beri Pandangan Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup, Peneliti ICW Kena Doxing
Doxing tersebut berupa pengungkapan sejumlah data pribadi mulai dari nomor telepon, nomor KTP, alamat tinggal, spesifikasi device telepon yang digunakan, hingga titik koordinat lokasi terakhir peneliti
Frengky Aruan - Jumat, 03 Januari 2025
Beri Pandangan Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup, Peneliti ICW Kena Doxing
Bagikan