ICW: Sikap Jokowi Tolak Bebaskan Koruptor Teguran Keras untuk Menteri Yasonna


Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: ANTARA
MerahPutih.Com - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai sikap Presiden Jokowi yang menolak membebaskan narapidana korupsi guna mencegah penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi teguran keras untuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Jokowi sebelumnya menegaskan tidak akan membebaskan koruptor untuk meminimalisir penularan COVID-19 di lapas. Menurut Jokowi, pembebasan napi hanya ditujukan kepada tahanan tindak pidana umum.
Baca Juga:
Menteri Yasonna Berkelit Dituduh Mau Loloskan Koruptor dari Penjara
"Pernyataan ini semestinya menjadi teguran keras bagi Menteri Hukum dan HAM untuk tidak lagi merencanakan kebijakan-kebijakan yang pro terhadap koruptor," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, saat dikonfirmasi, Senin (6/4).

Apalagi, kata Kurnia, rencana Yasonna membebaskan koruptor melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan itu lahir ketika Indonesia sedang menghadapai wabah virus corona.
Kendati demikian, Kurnia menilai, Presiden Jokowi dapat menghentikan proses pembahasan revisi PP 99/2012. Pasalnya, salah satu poin revisi itu akan mencabut pemberlakuan dari PP itu.
"Sehingga sama saja, jika pembahasan itu berlanjut maka kebijakan pemerintah tetap menguntungkan pelaku korupsi," ujar Kurnia.
Lebih lanjut Kurnia menambahkan, rencana pembebasan koruptor bukan barang baru yang digaungkan Yasonna. Berdasarkan catatan ICW, setidaknya sudah kali kedelapan politikus PDI-P itu mengusulkan kebijakan yang mengarah untuk mengurangi masa hukuman koruptor.
Baca Juga:
KPK Singgung Menteri Yasonna Jadikan Pandemi COVID-19 Alasan Bebaskan Koruptor
Untuk diketahui Yasonna berencana akan membebaskan napi koruptor untuk meminimalisir penularan COVID-19 di lapas. Salah satu caranya, dengan merevisi PP 99/2012.
Adapun proses pembebasan narapidana koruptor yang diinginkan Yasonna, melalui mekanisme asimilasi, dan dengan syarat telah berusia di atas 60 tahun serta telah menjalani 2/3 masa pidananya.(Pon)
Baca Juga:
WP KPK Nilai Usul Yasona Bebaskan Koruptor Bahayakan Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem

ICW Ungkap Polri Gunakan Uang Publik Rp 3,8 Triliun untuk 'Hajar' Rakyat

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

ICW Desak BGN Evaluasi MBG: Ada Kecacatan pada Program Unggulan Prabowo

Peneliti ICW Didoxing Imbas Terkorup OCCRP, Jokowi Dukung Proses Hukum

Beri Pandangan Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup, Peneliti ICW Kena Doxing
