ICW: Sikap Jokowi Tolak Bebaskan Koruptor Teguran Keras untuk Menteri Yasonna

Eddy FloEddy Flo - Senin, 06 April 2020
 ICW: Sikap Jokowi Tolak Bebaskan Koruptor Teguran Keras untuk Menteri Yasonna

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai sikap Presiden Jokowi yang menolak membebaskan narapidana korupsi guna mencegah penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi teguran keras untuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Jokowi sebelumnya menegaskan tidak akan membebaskan koruptor untuk meminimalisir penularan COVID-19 di lapas. Menurut Jokowi, pembebasan napi hanya ditujukan kepada tahanan tindak pidana umum.

Baca Juga:

Menteri Yasonna Berkelit Dituduh Mau Loloskan Koruptor dari Penjara

"Pernyataan ini semestinya menjadi teguran keras bagi Menteri Hukum dan HAM untuk tidak lagi merencanakan kebijakan-kebijakan yang pro terhadap koruptor," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, saat dikonfirmasi, Senin (6/4).

Menkumham Yasonna Laoly dikritik habis-habisan karena ingin bebaskan koruptor
Menkumham Yasonna Laoly di Istana Negara, Jakarta. (Humas/Rahmat/setkab.go.id)

Apalagi, kata Kurnia, rencana Yasonna membebaskan koruptor melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan itu lahir ketika Indonesia sedang menghadapai wabah virus corona.

Kendati demikian, Kurnia menilai, Presiden Jokowi dapat menghentikan proses pembahasan revisi PP 99/2012. Pasalnya, salah satu poin revisi itu akan mencabut pemberlakuan dari PP itu.

"Sehingga sama saja, jika pembahasan itu berlanjut maka kebijakan pemerintah tetap menguntungkan pelaku korupsi," ujar Kurnia.

Lebih lanjut Kurnia menambahkan, rencana pembebasan koruptor bukan barang baru yang digaungkan Yasonna. Berdasarkan catatan ICW, setidaknya sudah kali kedelapan politikus PDI-P itu mengusulkan kebijakan yang mengarah untuk mengurangi masa hukuman koruptor.

Baca Juga:

KPK Singgung Menteri Yasonna Jadikan Pandemi COVID-19 Alasan Bebaskan Koruptor

Untuk diketahui Yasonna berencana akan membebaskan napi koruptor untuk meminimalisir penularan COVID-19 di lapas. Salah satu caranya, dengan merevisi PP 99/2012.

Adapun proses pembebasan narapidana koruptor yang diinginkan Yasonna, melalui mekanisme asimilasi, dan dengan syarat telah berusia di atas 60 tahun serta telah menjalani 2/3 masa pidananya.(Pon)

Baca Juga:

WP KPK Nilai Usul Yasona Bebaskan Koruptor Bahayakan Pemberantasan Korupsi

#ICW #Napi Koruptor #Presiden Jokowi #Menteri Yasonna
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
ICW Bongkar Dugaan Mark Up Rp 49,5 Miliar di Proyek Sertifikasi Halal BGN
ICW membongkar adanya dugaan mark up proyek sertifikasi halal BGN. ICW pun meminta KPK menyelidiki proyek tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
ICW Bongkar Dugaan Mark Up Rp 49,5 Miliar di Proyek Sertifikasi Halal BGN
Indonesia
ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan
ICW menyoroti LHKPN Prabowo dan 38 pejabat Kabinet Merah Putih. LHKPN tersebut belum muncul di situs KPK.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan
Indonesia
ICW Kritik Putusan PN Jakpus Tolak Gugatan Pendidikan Gratis, Soroti Potensi 76 Ribu Anak Tak Tertampung
ICW mengkritik putusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan citizen lawsuit pendidikan dasar gratis di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
ICW Kritik Putusan PN Jakpus Tolak Gugatan Pendidikan Gratis, Soroti Potensi 76 Ribu Anak Tak Tertampung
Indonesia
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden RI ke Istana Kepresidenan, bahas situasi nasional dan geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Indonesia
ICW Kritik Penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono, Dinilai Ancam Independensi MK dan BI
ICW menilai penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK dan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI berpotensi melemahkan meritokrasi serta mengancam independensi lembaga negara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
ICW Kritik Penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono, Dinilai Ancam Independensi MK dan BI
Indonesia
ICW Nilai Lambannya Pemeriksaan Bobby Nasution Jadi Sinyal KPK ‘Masuk Angin’
ICW menilai, pemeriksaan Bobby Nasution terlalu lamban. Hal itu menjadi sinyal bahwa KPK berpotensi masuk angin.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
ICW Nilai Lambannya Pemeriksaan Bobby Nasution Jadi Sinyal KPK ‘Masuk Angin’
Berita
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
ICW mendesak KPK memeriksa Bobby Nasution terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 14 November 2025
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK
ICW menyeret tiga nama pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terdiri dari satu penyelenggara negara dan dua pegawai negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Agustus 2025
Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK
Bagikan