Menteri Yasonna Berkelit Dituduh Mau Loloskan Koruptor dari Penjara


Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (MP/Venansius Fortunatus)
MerahPutih.Com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membantah bahwa hendak meloloskan narapidana korupsi dengan 'menunggangi' pandemi COVID-19.
“Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar,” jelas Yasonna Laoly dalam keterangannya, Sabtu (4/4).
Baca Juga:
KPK Singgung Menteri Yasonna Jadikan Pandemi COVID-19 Alasan Bebaskan Koruptor
Menurut Yasonna, narapidana tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, yang telah menjalani pidana 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang.

"Publik juga perlu mengetahui Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat," jelas Yasonna.
Sedangkan napi kasus korupsi yang berumur diatas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan belum tentu dikabulkan.
"Meski daya imun tubuh lemah itu juga tidak mudah mendapatkan bebas,"terang Yasonna.
Ditjen PAS mencatat napi lanjut usia kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin sebanyak 90 orang. Setelah dihitung 2/3 masa pidanannya yang memenuhi syarat sampai dengan 31 Desember 2020.
“Hanya sebanyak 64 orang (6 orang PP 28/2006 dan 58 orang PP 99/2012),” jelas Yasonna.
Dari 64 orang memenuhi syarat 60 tahun dan 2/3 masa tahanan tersebut, yang menjadi perhatian publik ada pada OC Kaligis dan Jero Wacik.
“Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun,” imbuh Yasonna.
Baca Juga:
WP KPK Nilai Usul Yasona Bebaskan Koruptor Bahayakan Pemberantasan Korupsi
Politikus PDIP ini mengaku, revisi PP 99/2012 pembahasannya belum dilakukan. Itu baru usulan dan bisa saja Presiden Joko Widodo nantinya tidak setuju.
“Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas,” pungkas Menteri Yasonna.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Yasonna Bantah Ada Perbedaan Sikap soal Mundurnya Kongres PDIP

Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

Dipecat dari Dirjen Imigrasi Terkait Informasi Harun Masiku, Ronny Sompie: Tanya Yasonna

Ketimbang Maafkan Koruptor, Prabowo Disarankan Golkan RUU Perampasan Aset

KPK Minta Yasonna Laoly Proaktif Beri Informasi Buronan Harun Masiku

KPK Cecar Eks Menkumham Yasonna soal Surat ke MA Minta Fatwa PAW Harun Masiku

Eks Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK

KPK Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly pada Hari Ini

Eks Menkumham Yasonna tidak Jadi Diperiksa Hari Ini, KPK Setuju Penjadwalan Ulang

KPK Panggil Politikus PDIP Eks Menkumham Yasonna Laoly
