Dewas KPK Tolak Usul Menteri Yasonna Bebaskan Napi Koruptor

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 03 April 2020
 Dewas KPK Tolak Usul Menteri Yasonna Bebaskan Napi Koruptor

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris. (ANTARA News/Fathur Rochman)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan narapidana kasus korupsi yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 masa tahanannya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Lapas.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menegaskan, dalih pembebasan koruptor demi mencegah penularan COVID-19 tidak tepat.

Baca Juga:

WP KPK Nilai Usul Yasona Bebaskan Koruptor Bahayakan Pemberantasan Korupsi

"Saya kira tidak tepat jika napi koruptor, meskipun telah berusia 60 thn ke atas dan telah menjalani 2/3 masa hukuman, memperoleh hak pembebasan dengan alasan kemanusiaan karena wabah corona," kata Haris saat dikonfirmasi, Jumat (3/4).

Dewas KPK tolak usulan Menteri Yasonna terkait pembebasan napi koruptor
Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris di Gedung KPK, Senin (23/12) (MP/Ponco Sulaksono)

Haris menegaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Untuk itu, menurut Haris, pelaku kejahatan ini harus diperlakukan secara luar biasa.

"Kejahatan luar biasa harus tetap diperlakukan secara luar biasa pula. Sehingga tidak adil jika koruptor dan juga teroris dibebaskan dengan alasan wabah corona," ujarnya.

Koruptor, kata Haris, tidak pernah memperhitungkan dampak kemanusiaan yang ditimbulkan akibat kejahatan yang mereka lakukan. Untuk itu, tidak tepat menjadikan kemanusiaan sebagai alasan untuk membebaskan mereka.

"Mereka sendiri tidak pernah memperhitungkan dampak kemanusiaan dari tindak pidana kejahatan yang dilakukannya. Jadiwacana revisi PP Nomor 99 tahun 2012 saya kira tidak tepat," kata Haris.

Diketahui napi koruptor yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP nomor 99 tahun 2012 tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Baca Juga:

Berani Bebaskan Napi Koruptor, Menteri Yasonna Bakal Berhadapan dengan Rakyat

Pembebasan koruptor itu akan dilakukan lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dengan revisi PP 99/2012 Kemenkumham akan membebaskan 300 narapidana kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanannya.(Pon)

Baca Juga:

ICW Anggap Wajar Pimpinan KPK Apresiasi Usul Yasonna Terkait Pembebasan Koruptor

#Dewan Pengawas KPK #Napi Koruptor #Kemenkumham #Yasonna Laoly
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP per 30 September 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Indonesia
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Saat ini Kementerian Hukum (Kemenkum) menunggu dan memproses dokumen pendaftaran dari setiap kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Indonesia
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Pemerintah akan mengacu kepada undang-undang dan memastikan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pendaftaran parpol. ?
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Indonesia
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Wamen HAM sebut standar HAM internasional wajib jadi acuan dalam pembahasan RUU KUHAP.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Ditjen AHU diperintahkan agar menjadi fasilitator untuk menyelesaikan konflik dualisme HNSI.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Indonesia
Yasonna Bantah Ada Perbedaan Sikap soal Mundurnya Kongres PDIP
Ketua DPP PDIP, Yasonna Laoly, membantah adanya perbedaan sikap soal mundurnya Kongres PDIP.
Soffi Amira - Kamis, 17 April 2025
Yasonna Bantah Ada Perbedaan Sikap soal Mundurnya Kongres PDIP
Indonesia
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Polisi memiliki tugas sebagai penyidik utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 Februari 2025
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Indonesia
Kuasa Hukum Hasto Laporkan Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK
Kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing mengatakan bahwa laporan itu terkait dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Frengky Aruan - Rabu, 19 Februari 2025
Kuasa Hukum Hasto Laporkan Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK
Indonesia
Dipecat dari Dirjen Imigrasi Terkait Informasi Harun Masiku, Ronny Sompie: Tanya Yasonna
Ronny Sompie, tidak membantah saat ditanya apakah pemecatannya berkaitan dengan pengungkapan informasi perlintasan mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Frengky Aruan - Jumat, 03 Januari 2025
Dipecat dari Dirjen Imigrasi Terkait Informasi Harun Masiku, Ronny Sompie: Tanya Yasonna
Indonesia
Ketimbang Maafkan Koruptor, Prabowo Disarankan Golkan RUU Perampasan Aset
ICW kritisi rencana Presiden Prabowo Subianto soal koruptor dimaafkan jika mengembalikan uang hasil kejahatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Desember 2024
Ketimbang Maafkan Koruptor, Prabowo Disarankan Golkan RUU Perampasan Aset
Bagikan