Dewas KPK Tolak Usul Menteri Yasonna Bebaskan Napi Koruptor
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris. (ANTARA News/Fathur Rochman)
MerahPutih.Com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan narapidana kasus korupsi yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 masa tahanannya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Lapas.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menegaskan, dalih pembebasan koruptor demi mencegah penularan COVID-19 tidak tepat.
Baca Juga:
WP KPK Nilai Usul Yasona Bebaskan Koruptor Bahayakan Pemberantasan Korupsi
"Saya kira tidak tepat jika napi koruptor, meskipun telah berusia 60 thn ke atas dan telah menjalani 2/3 masa hukuman, memperoleh hak pembebasan dengan alasan kemanusiaan karena wabah corona," kata Haris saat dikonfirmasi, Jumat (3/4).
Haris menegaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Untuk itu, menurut Haris, pelaku kejahatan ini harus diperlakukan secara luar biasa.
"Kejahatan luar biasa harus tetap diperlakukan secara luar biasa pula. Sehingga tidak adil jika koruptor dan juga teroris dibebaskan dengan alasan wabah corona," ujarnya.
Koruptor, kata Haris, tidak pernah memperhitungkan dampak kemanusiaan yang ditimbulkan akibat kejahatan yang mereka lakukan. Untuk itu, tidak tepat menjadikan kemanusiaan sebagai alasan untuk membebaskan mereka.
"Mereka sendiri tidak pernah memperhitungkan dampak kemanusiaan dari tindak pidana kejahatan yang dilakukannya. Jadiwacana revisi PP Nomor 99 tahun 2012 saya kira tidak tepat," kata Haris.
Diketahui napi koruptor yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP nomor 99 tahun 2012 tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Baca Juga:
Berani Bebaskan Napi Koruptor, Menteri Yasonna Bakal Berhadapan dengan Rakyat
Pembebasan koruptor itu akan dilakukan lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dengan revisi PP 99/2012 Kemenkumham akan membebaskan 300 narapidana kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanannya.(Pon)
Baca Juga:
ICW Anggap Wajar Pimpinan KPK Apresiasi Usul Yasonna Terkait Pembebasan Koruptor
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Yasonna Bantah Ada Perbedaan Sikap soal Mundurnya Kongres PDIP
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Kuasa Hukum Hasto Laporkan Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK
Dipecat dari Dirjen Imigrasi Terkait Informasi Harun Masiku, Ronny Sompie: Tanya Yasonna
Ketimbang Maafkan Koruptor, Prabowo Disarankan Golkan RUU Perampasan Aset