WP KPK Nilai Usul Yasona Bebaskan Koruptor Bahayakan Pemberantasan Korupsi


Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menolak usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan narapidana kasus korupsi yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 masa tahanannya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Lapas.
Ketua WP KPK Yudi Purnomo menilai pembebasan koruptor yang akan dilakukan lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga:
Berani Bebaskan Napi Koruptor, Menteri Yasonna Bakal Berhadapan dengan Rakyat
"Wadah Pegawai KPK menilai terdapat beberapa argumentasi mengapa inisiatif tersebut sangat berbahaya bagi cita pemberantasan korupsi dan harus ditolak," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/4).

Diketahui napi koruptor yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP 99/2012 tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas). Untuk itu, Yasonna mengusulkan adanya revisi PP tersebut.
Yudi menyatakan, pemerintah sedang menggelontorkan uang senilai kurang lebih Rp 405 triliun yang akan disalurkan dalam berbagai bentuk untuk mengatasi pandemi COVID-19. Dengan dana sebesar itu, tak tertutup kemungkinan adanya potensi penumpang gelap yang mengeruk keuntungan bahkan melakukan korupsi.
Untuk itu, pemerintah seharusnya memberikan pesan yang serius untuk memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi, termasuk dengan pesan adanya ancaman hukuman mati bagi koruptor saat bencana. Namun, usulan Yasonna untuk membebaskan napi korupsi justru menghilangkan pesan efek jera pada koruptor.
"Terlebih, Indonesia telah mengalami potensi korupsi yang justru meningkat di saat krisis. Untuk itu, wacana pembebasan koruptor dengan merevisi PP 99/2012 justru pada saat kondisi krisis epidemi Covid-19 merupakan bentuk untuk meringankan bahkan mereduksi deterrence effect dari pemidanaan terhadap koruptor," tegas Yudi.
Yudi pun menegaskan korupsi merupakan kejahatan serius dan luar biasa. Tindak pidana korupsi ditempatkan setara dengan terorisme dalam PP 99/2012. Hal ini merupakan bentuk politik hukum negara untuk menempatkan posisi seriusnya kejahatan korupsi.
"Hal tersebut mengingat landasan kuat dilakukannya reformasi adalah karena persoalan korupsi di Republik Indonesia," imbuhnya.
Menurut Yudi wacana merevisi PP 99/2012 bukanlah hal baru yang dilontarkan Yasonna. Bahkan Yasonna telah mewacanakan revisi PP tersebut sejak tahun 2016. Namun, telah mendapatkan respon penolakan dari publik sehingga ditolak.
Baca Juga:
ICW Anggap Wajar Pimpinan KPK Apresiasi Usul Yasonna Terkait Pembebasan Koruptor
Untuk itu, Yudi mengingatkan Yasonna seharusnya tidak memanfaatkan darurat pandemi corona sebagai momentum untuk merealisasikan wacana yang telah digulirkan sejak bertahun lalu tersebut.
"Jangan sampai epidemic Covid-19 justru malah menjadi momentum yang dimanfaatkan untuk memuluskan rencana (revisi PP nomor 99/2012) tersebut," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
Menteri Yasonna Bakal Bebaskan Koruptor Lewat Revisi PP 99/2012
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI

Yasonna Bantah Ada Perbedaan Sikap soal Mundurnya Kongres PDIP

Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim

Dipecat dari Dirjen Imigrasi Terkait Informasi Harun Masiku, Ronny Sompie: Tanya Yasonna

Ketimbang Maafkan Koruptor, Prabowo Disarankan Golkan RUU Perampasan Aset

KPK Minta Yasonna Laoly Proaktif Beri Informasi Buronan Harun Masiku

KPK Cecar Eks Menkumham Yasonna soal Surat ke MA Minta Fatwa PAW Harun Masiku

Eks Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK

KPK Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly pada Hari Ini

Eks Menkumham Yasonna tidak Jadi Diperiksa Hari Ini, KPK Setuju Penjadwalan Ulang
