Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Wamenkum Eddy Hiariej meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kemenkumham, Senin (4/12). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Merahputih.com - Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan tetap bisa mempertahankan pemisahan tugas antara polisi, jaksa, dan hakim.
Pemisahan tugas antara ketiga institusi tersebut merupakan diferensiasi fungsional yang menjadi asas dalam sistem peradilan pidana.
"Polisi adalah penyidik utama untuk seluruh tindak pidana. Sementara jaksa melakukan tugas penuntutan dan hakim melaksanakan tugas untuk mengadili," ujar Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej, Jumat (21/2).
Baca juga:
Polisi memiliki tugas sebagai penyidik utama, meski dibantu oleh penyidik pendukung alias supporter investigator. Dalam hal ini, penyidik pendukung merupakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Sementara, fungsi koordinasi dan supervisi (pengawasan) dalam penyidikan tindak pidana tetap ada di bawah penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Tak hanya pemisahan tugas antara polisi, jaksa, dan hakim, Eddy menilai keadilan restoratif (restorative justice) juga harus mewarnai dan menjadi landasan kokoh revisi KUHAP.
Baca juga:
KPK Kalah, PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
"Paling tidak bagaimana restorative justice itu dimasukkan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana," ucap dia.
Hal tersebut, agar revisi KUHAP bisa selaras dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan diterapkan pada 2 Januari 2026.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Prabowo Ingatkan Bawahanya Jangan Ada Orang Pintar Merasa Bisa Mengakali Rakyat
Cerita Titip Kapolri Agar Pengawalnya Jadi Perwira, Prabowo Ajak Jenderal dan Menteri Lain Ikut Ngaku
Prabowo Sebut Persepsi Publik Terhadap Kepolisian, Kerap Dikritik
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Ternyata ini Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Diduga Jadi Distributor