Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Wamenkum Eddy Hiariej meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kemenkumham, Senin (4/12). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Merahputih.com - Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan tetap bisa mempertahankan pemisahan tugas antara polisi, jaksa, dan hakim.
Pemisahan tugas antara ketiga institusi tersebut merupakan diferensiasi fungsional yang menjadi asas dalam sistem peradilan pidana.
"Polisi adalah penyidik utama untuk seluruh tindak pidana. Sementara jaksa melakukan tugas penuntutan dan hakim melaksanakan tugas untuk mengadili," ujar Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej, Jumat (21/2).
Baca juga:
Polisi memiliki tugas sebagai penyidik utama, meski dibantu oleh penyidik pendukung alias supporter investigator. Dalam hal ini, penyidik pendukung merupakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Sementara, fungsi koordinasi dan supervisi (pengawasan) dalam penyidikan tindak pidana tetap ada di bawah penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Tak hanya pemisahan tugas antara polisi, jaksa, dan hakim, Eddy menilai keadilan restoratif (restorative justice) juga harus mewarnai dan menjadi landasan kokoh revisi KUHAP.
Baca juga:
KPK Kalah, PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
"Paling tidak bagaimana restorative justice itu dimasukkan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana," ucap dia.
Hal tersebut, agar revisi KUHAP bisa selaras dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan diterapkan pada 2 Januari 2026.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta