KPK Cecar Eks Menkumham Yasonna soal Surat ke MA Minta Fatwa PAW Harun Masiku
Eks Menkumham Yasonna Laoly usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (18/12)/ (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly rampung menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan suap eks Caleg PDIP, Harun Masiku, Rabu (18/12).
Sesuai diperiksa, Yasonna mengaku ditanya penyidik terkait surat yang disampaikannya selaku ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan ke Mahkamah Agung (MA).
"Menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP (PDIP) kemudian posisi saya sebagai menteri hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku," kata Yasonna di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12).
Sebagai ketua DPP PDIP, Yasonna mengirimkan surat ke MA untuk meminta fatwa terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR terpilih yang meninggal dunia, Nazaruddin Kiemas.
Baca juga:
Pada Pileg 2019, di Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I, Nazaruddin Kiemas mendapat suara 34.276 suara. Karena telah meninggal dunia, suara adik ipar Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu dialihkan ke Riezky Aprilia yang berada di urutan kedua.
Dengan demikian, Riezky Aprilia mendapat 44.402 suara dan mendapat kursi DPR. Namun, DPP PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas.
"Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP (PDIP) tentang suara caleg yang meninggal," ungkapnya.
"Kemudian DPP (PDIP) mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," imbuh politikus PDIP itu.
Baca juga:
Eks Menkumham Yasonna tidak Jadi Diperiksa Hari Ini, KPK Setuju Penjadwalan Ulang
Yasonna menyebut, MA lantas menjawab surat dari DPP PDIP. MA menyatakan supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih.
Lebih jauh, Yasonna juga mengaku ditanya penyidik mengenai perlintasan Harun Masiku. Yasonna yang saat itu menjabat sebagai Menkumham pernah menyatakan Harun Masiku berada di luar negeri.
"Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku," katanya.
Namun, dalam pemberitaan media saat itu, Harun Masiku diketahui telah kembali ke Indonesia. "Kan itu dia (Harun Masiku) masuk tanggal 6 keluar tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan