Harus Ada Pihak Bertanggung Jawab Atas Kasus Gangguan Ginjal pada Anak
 Andika Pratama - Kamis, 27 Oktober 2022
Andika Pratama - Kamis, 27 Oktober 2022 
                Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/10/2022). (ANTARA/HO-Humas Komnas HAM).
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti kasus gangguan ginjal akut pada anak yang melanda Indonesia. Lembaga pimpinan Ahmad Taufan Damanik ini meminta ada yang bertanggung jawab atas kasus yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia.
"Karena ini bisa disebut kasus kejadian luar biasa, maka harus ada yang bertanggung jawab atas peristiwa ini," tutur Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan di Jakarta, Kamis (27/10).
Baca Juga
Data Terbaru Gangguan Ginjal Akut di RI: 269 Kasus, 157 Anak Meninggal
Munafrizal menegaskan, pihaknya mendukung dan mendorong setiap pihak yang terlibat atau terindikasi melanggar unsur pidana maka harus bertanggung jawab, paparnya.
Dalam kasus tersebut, Komnas HAM sependapat dengan Presiden Joko Widodo yang menyarankan agar para korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit dibebaskan dari biaya perawatan.
Bukan hanya itu, sambung Munafrizal, untuk keluarga korban kasus gangguan ginjal akut yang anaknya meninggal dunia, Komnas HAM berpandangan pemerintah atau kementerian/lembaga terkait sebaiknya memberikan santunan.
Baca Juga
Hanya 30 Persen Anak Gangguan Ginjal Akut dapat Sembuh Sempurna
Komnas HAM meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar selalu menyampaikan perkembangan atau informasi kepada publik karena hal itu menyangkut hak masyarakat luas.
"Kami berharap penyampaian setransparan mungkin dan apa adanya tanpa ditutupi," ujarnya.
Komnas HAM mengaku prihatin atas kasus gagal ginjal akut yang diduga menyebabkan meninggalnya ratusan anak di Indonesia, katanya.
Sebagai lembaga yang fokus di bidang HAM, ia menegaskan pihak-pihak terkait harus memperhatikan aspek keselamatan anak.
"Ini menyangkut hak hidup, hak kesehatan, dan hak jaminan sosial," katanya
Kementerian Kesehatan menyebutkan hingga Rabu (26/10) kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Tanah Air telah mencapai 269 kasus. Sebanyak 157 kasus yang meninggal atau 58 persen dan sembuh 39 kasus, dan dirawat 73 kasus. (*)
Baca Juga
PKS Nilai BRIN Lamban Meneliti Penyebab dan Obat Kasus Ginjal Akut
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
 
                      Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
 
                      Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
 
                      Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
 
                      Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
 
                      Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
 
                      Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
 
                      Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
 
                      Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
 
                      TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
 
                      




