Kasus Korupsi

Haris Azhar Kritik Pengadilan In Absentia Harun Masiku Sebagai Akal-akalan KPK

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 07 Maret 2020
  Haris Azhar Kritik Pengadilan In Absentia Harun Masiku Sebagai Akal-akalan KPK

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan pihaknya berencana melakukan pengadilan in absentia terhadap Harun Masiku dan Nurhadi yang sampai saat ini masih berstatus buron.

Wacana tersebut langsung mendapat kritik keras dari Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar. Menurutnya, opsi pengadilan in absentia hanya sebagai modus pelarian alias akal-akalan KPK.

Baca Juga:

KPK Pertimbangkan Adili Harun Masiku Secara In Absentia

"Enggak bisa menghadirkan Harun, opsinya lalu in absentia. Pengadilan in absentia bukan suatu yang dilarang, tapi itu cuma pelarian KPK. Jadi enggak mau ngapa-ngapain ya sudah dengan apa yang ada dibuat in absentia. Jadi nanti itu modus semua," kata Haris, di Jakarta, Jumat (6/3).

Haris Azhar kecam rencana pengadilan in absentia Harun Masiku
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan Direktur Lokataru Haris Azhar. (MP/Fadhli)

Sebagaimana diketahui, Harun merupakan tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Sedangkan Nurhadi merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA 2011-2016.

Menurut Haris, munculnya opsi pengadilan in absentia untuk Harun Masiku maupun buronan KPK lainnya, termasuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi hanyalah modus yang coba dibangun oleh lembaga antirasuah itu, lantaran tidak kunjung berhasil melakukan penangkapan.

"Nanti dicari enggak ada, nanti in absentia. Jadi kayak menghakimi angin. Dianggap ada peristiwa, tapi pelaku enggak ada. Dibawa ke pengadilan, tapi orangnya enggak ada," tegasnya.

Haris menilai opsi pengadilan in absentia terhadap dua tersangka tersebut tidak perlu dilakukan. KPK, kata dia, seharusnya lebih fokus melakukan penegakan hukum dengan segera menangkap para DPO tersebut.

"Jadi terus ngapain. Jadi kayak bikin cerita saja. Padahal penegakan hukum harus konkret," ujar Haris pula.

Sebelumnya, KPK sebagaimana dilansir Antara membuka kemungkinan dilakukannya persidangan in absentia terhadap dua tersangka tersebut, apabila berkas penyidikan perkara telah rampung namun yang bersangkutan belum berhasil ditangkap.

Baca Juga:

Pimpinan KPK Akui Anak Buahnya Sempat Diamankan di Mapolsek Saat Akan OTT

"Untuk kasus suap menyuap di KPU itu, dari Harun Masiku ke eks Komisioner KPU itu kan yang kami tetapkan empat orang tersangka, yang tiga sudah di dalam, yang satu belum kami tangkap ya, masih di luar," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3).

"Kalau pun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan in absentia," pungkasnya.(*)

Baca Juga:

KPK Ungkap Program PLTSa Bebani Anggaran Negara Rp3,6 Triliun per Tahun

#Haris Azhar #Wakil Ketua KPK #Kasus Suap #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK mengembalikan Toyota Alphard milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Mobil tersebut ternyata disewa oleh kementerian.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
Indonesia
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Babak baru Kasus Suap Dana Hibah Jatim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Indonesia
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Menas ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dinilai cuci tangan soal Sultan Kemnaker. Ia juga menyebutkan, tiga mobil yang dicari KPK telah dibawa anaknya.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
KPK juga telah menetapkan ayah Donna, Awang Faroek, dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Sejumlah barang bukti disita KPK saat melakukan OTT terhadap Direktur Utama PT Industri Hutan atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Bagikan