Hari Ini Penyidik KPK Bertolak ke Tangerang Periksa Eks Bupati Kukar

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (berkerudung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Pendalaman itu dilakukan tim penyidik dengan memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Senin (15/11).
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin (15/11).
Baca Juga
Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Saksi di Sidang AKP Robin
Selain Rita, tim penyidik juga bakal memeriksa dua orang kepercayaan Azis Syamsuddin. Keduanya yakni mantan Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado dan Edy Sujarwo.
Berbeda dengan Rita, Aliza dan Edy bakal diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AZ (Azis Syamsuddin)," kata Ipi.
Sebelumnya Rita Widyasari, mengaku pernah diminta orang suruhan Azis Syamsuddin agar memberikan keterangan palsu jika diperiksa KPK.
Baca Juga
Akui Kerap Beri Uang ke AKP Robin, Ini Dalih Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Pengakuan itu disampaikan Rita saat bersaksi dalam kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa eks Penyidik KPK Stepanus Robin Patujju di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, dalam sidang itu membongkar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rita. Dalam BAP itu, Azis disebut mengutus rekannya bernama Kris untuk menemui Rita meminta agar nama Azis tidak diseret-seret jika nantinya Rita diperiksa KPK.
Sementara dugaan keterlibatan Aliza Gunado dalam perkara ini diungkap oleh Kasub bid Rekonstruksi BPBD Lamteng Aan Riyanto. Aan mengaku pernah menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Aliza Gunado.
Baca Juga
KPK Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin di Kasus Suap Eks Bupati Kukar
Pengakuan itu disampaikan Aan saat bersaksi dalam sidang kasus suap penanganan perkara yang menjerat eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju.
Menurut Aan, uang tersebut merupakan komitmen fee untuk Azis Syamsuddin karena telah membantu mengurus proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD Perubahan Lampung Tengah 2017. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
