KPK Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin di Kasus Suap Eks Bupati Kukar

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 25 September 2021
KPK Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin di Kasus Suap Eks Bupati Kukar

Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di gedung KPK (Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri dugaan suap yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari kepada bekas Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 5,19 miliar dan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di dalamnya.

Suap itu diduga ditujukan terkait penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rita dan upaya Peninjauan Kembali (PK). Robin, bersama advokat Maskur Husain, dijanjikan bakal menerima Rp 10 miliar untuk mengurus perkara itu.

"Terkait dengan pemberian suap dari (Rita) Widyasari dan AZ (Azis) kepada SRP (Robin), tentu ini masih dalam tahap kita akan dalami, terkait dengan dugaan-dugaan tadi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9).

Baca Juga:

KPK Menciduk Azis Syamsuddin di Rumahnya

Jenderal bintang tiga ini menyebut, pihaknya perlu menelusuri dugaan suap tersebut lantaran lembaga antirasuah tunduk terhadap aturan yang berlaku.
Menukil KUHAP, ia mengatakan, penanganan suatu perkara memerlukan kecukupan bukti.

"Tugas kita memahami betul kecukupan bukti apa yang dimaksud kecukupan bukti. Itu tidak lepas dari apa yang dia lakukan oleh undang-undang nomor 8 tahun 81 tentang hukum acara pidana yaitu ada di pasal 183," ujar Firli.

Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju diduga turut memainkan perkara yang menjerat mantan Rita Widyasari. Rita bisa mengenal Robin karena bantuan Azis Syamsuddin. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Robin yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

 KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (Foto: MP/Ist)
KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (Foto: MP/Ist)

"Bahwa pada bulan Oktober 2020, terdakwa (Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9).

Seminggu setelah perkenalan itu, Robin datang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Tangerang untuk menemui Rita. Robin ditemani Pengacara Maskur Husain saat menemui Rita.

Baca Juga:

KPK Resmi Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka

Robin dan Maskur saat itu meyakinkan Rita untuk mengembalikan aset yang disita KPK dalam perkara TPPU dan pengajuan PK dengan imbalan Rp10 miliar. Setelahnya, Rita berkomunikasi dengan Azis perihal pertemuannya dengan Robin dan Maskur tersebut.

Akhirnya, Robin dan Maskur menerima Rp 5.197.800.000 secara bertahap. Uang itu ada yang diserahkan melalui rekening Maskur Husain, ada juga yang diberikan kepada Robin di rumah dinas Azis Syamsuddin. (Pon)

#Azis Syamsuddin #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Besaran setoran ke kas BUMdes cuma Rp 40 juta per bulan, padahal sedikitnya ada 200 kapal pengangkut material IKN bersadar dengan tarif Rp 20 juta per kapal.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Indonesia
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Indonesia
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
KPK mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pemeriksaan LHKPN pada 2025. Ribuan pejabat dinilai dengan sistem skor dan bendera merah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Indonesia
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Ketua KPK mengungkap lembaganya melakukan 11 OTT dan menangani 48 perkara penyuapan atau gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPK untuk membahas evaluasi anggaran dan rencana kerja tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Bagikan