KPK Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin di Kasus Suap Eks Bupati Kukar

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 25 September 2021
KPK Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin di Kasus Suap Eks Bupati Kukar

Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di gedung KPK (Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri dugaan suap yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari kepada bekas Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 5,19 miliar dan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di dalamnya.

Suap itu diduga ditujukan terkait penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rita dan upaya Peninjauan Kembali (PK). Robin, bersama advokat Maskur Husain, dijanjikan bakal menerima Rp 10 miliar untuk mengurus perkara itu.

"Terkait dengan pemberian suap dari (Rita) Widyasari dan AZ (Azis) kepada SRP (Robin), tentu ini masih dalam tahap kita akan dalami, terkait dengan dugaan-dugaan tadi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9).

Baca Juga:

KPK Menciduk Azis Syamsuddin di Rumahnya

Jenderal bintang tiga ini menyebut, pihaknya perlu menelusuri dugaan suap tersebut lantaran lembaga antirasuah tunduk terhadap aturan yang berlaku.
Menukil KUHAP, ia mengatakan, penanganan suatu perkara memerlukan kecukupan bukti.

"Tugas kita memahami betul kecukupan bukti apa yang dimaksud kecukupan bukti. Itu tidak lepas dari apa yang dia lakukan oleh undang-undang nomor 8 tahun 81 tentang hukum acara pidana yaitu ada di pasal 183," ujar Firli.

Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju diduga turut memainkan perkara yang menjerat mantan Rita Widyasari. Rita bisa mengenal Robin karena bantuan Azis Syamsuddin. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Robin yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

 KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (Foto: MP/Ist)
KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (Foto: MP/Ist)

"Bahwa pada bulan Oktober 2020, terdakwa (Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9).

Seminggu setelah perkenalan itu, Robin datang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Tangerang untuk menemui Rita. Robin ditemani Pengacara Maskur Husain saat menemui Rita.

Baca Juga:

KPK Resmi Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka

Robin dan Maskur saat itu meyakinkan Rita untuk mengembalikan aset yang disita KPK dalam perkara TPPU dan pengajuan PK dengan imbalan Rp10 miliar. Setelahnya, Rita berkomunikasi dengan Azis perihal pertemuannya dengan Robin dan Maskur tersebut.

Akhirnya, Robin dan Maskur menerima Rp 5.197.800.000 secara bertahap. Uang itu ada yang diserahkan melalui rekening Maskur Husain, ada juga yang diberikan kepada Robin di rumah dinas Azis Syamsuddin. (Pon)

#Azis Syamsuddin #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
KPK hanya menyebutkan salah satu penyedia mesin EDC di kasus korupsi digitalisasi SPBU Pertamina sama dengan yang terjadi di BRI.
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Faryd dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus pencucian uang Hasbi Hasan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Oktober 2025
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
MAKI menilai KPK lamban dalam mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh. MAKI pun siap mengajukan gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Indonesia
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Pelayanan publik di sektor pertanahan masih sering dikeluhkan masyarakat karena prosesnya yang lambat dan rawan pungutan liar. ?
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Berita Foto
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) tiba untuk melakukan audiensi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Oktober 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Indonesia
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Skor Monitoring Center for Prevention Maluku Utara tergolong masih rendah. Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, meminta arahan langsung ke KPK.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Indonesia
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Sherly juga menyampaikan rencananya untuk mendiskusikan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Bagikan