Hapus Pasal Migas di UU Ciptaker, Kemsesneg Dinilai Langgar UU

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 23 Oktober 2020
Hapus Pasal Migas di UU Ciptaker, Kemsesneg Dinilai Langgar UU

Peneliti Formappi Lucius Karus. Foto: MP/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Sekretaris Negara (Kemsesneg) dinilai melanggar Undang-Undang lantaran menghapus pasal tentang minyak dan gas bumi dari draf omnibus law UU Cipta Kerja.

Demikian disampaikan Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menanggapi komentar dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas terkait hilangnya pasal yang mengatur tentang minyak dan gas tersebut.

"Mungkin pelanggaran UU, karena menghapus pasal UU di luar forum resmi yang diatur konstitusi," kata Peneliti Formappi Lucius Karus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, (23/10).

Baca Juga

Jumlah Halaman UU Ciptaker Berubah Jadi 1.187, Mensesneg Pratikno Buka Suara

Menurut Lucius, jalan keluar paling bijak untuk sengkarut UU Cipta Kerja ini yakni penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden Jokowi.

"Presiden harus ikut bertanggungjawab atas kekacauan prosedur serta substansi UU ini dengan membatalkan perundangan UU Cipta Kerja ini," ujarnya.

Jika Presiden Jokowi mau tanda tangan, kata Lucius, maka orang nomor satu di Indonesia itu harus menandatangani naskah cacat yang dikirimkan oleh DPR bukan hasil koreksi oleh Kemsesneg.

"Karena Setneg tak punya kewenangan apapun untuk merubah substansi UU yang mau ditandatangani Presiden," tegas Lucius.

Lucius menegaskan, jika Presiden Jokowi tetap menandatangani naskah dari DPR yang berisi pasal yang dihapus oleh Kemsesneg maka artinya ia membenarkan tindakan tersebut.

"Sebuah naskah isinya tak bisa dipertanggungjawabkan," kata Lucius.

Sebelumnya, Supratman Andi mengatakan bahwa pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi itu memang seharusnya dihapus dari UU Ciptaker karena terkait tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.

Baca Juga

Baleg DPR Akui Kemensesneg Ajukan Revisi 88 Halaman UU Cipta Kerja

"Terkait Pasal 46 yang koreksi, itu benar. Jadi kebetulan Setneg [Sekretariat Negara] yang temukan. Jadi, itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH Migas," kata Supratman kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (22/10). (Pon)

#Formappi #UU Cipta Kerja
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Formappi Soroti Putusan Sahroni dkk, Tuding MKD Cuma Lindungi Sesama Anggota DPR
Formappi mempertanyakan fokus sidang MKD bergeser pada isu hoaks, bukan pada pelanggaran etika
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Formappi Soroti Putusan Sahroni dkk, Tuding MKD Cuma Lindungi Sesama Anggota DPR
Indonesia
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Regulasi yang tumpang tindih antara kebijakan pemerintah pusat dan peraturan daerah ini yang membuat Pemprov Bali maupun kabupaten/kota sulit mengontrol alih fungsi lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Indonesia
Dana Reses DPR Naik hingga Rp 702 Juta, Formappi: Publik Tak Pernah Diberi Penjelasan
Kenaikan tunjangan reses anggota DPR hingga Rp 702 juta dinilai mengejutkan publik karena dilakukan tanpa transparansi dan pengumuman resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Dana Reses DPR Naik hingga Rp 702 Juta, Formappi: Publik Tak Pernah Diberi Penjelasan
Indonesia
Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo
Formappi: DPR punya mekanisme sendiri untuk merespons kebutuhan hukum masyarakat melalui fungsi legislasi, termasuk dalam pemberantasan korupsi melalui perampasan aset.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo
Indonesia
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Indonesia
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Formappi tegaskan MKD memiliki tugas menjaga marwah, wibawa, dan kehormatan DPR melalui penerapan kode etik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Indonesia
Anggota DPR 'Menghilang' saat Aksi Demo, Formappi: Wakil Rakyat Pengecut
Anggota DPR 'Menghilang' saat Aksi Demo, Formappi: Wakil Rakyat Pengecut
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Anggota DPR 'Menghilang' saat Aksi Demo, Formappi: Wakil Rakyat Pengecut
Indonesia
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja sebelumnya dibentuk untuk mempercepat penerapan UU Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 November 2024
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Indonesia
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Putusan MK ini berdampak besar terhadap upah minimum yang akan ditentukan dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Selasa, 05 November 2024
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 November 2024
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Bagikan