Hapus Pasal Migas di UU Ciptaker, Kemsesneg Dinilai Langgar UU
Peneliti Formappi Lucius Karus. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Kementerian Sekretaris Negara (Kemsesneg) dinilai melanggar Undang-Undang lantaran menghapus pasal tentang minyak dan gas bumi dari draf omnibus law UU Cipta Kerja.
Demikian disampaikan Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menanggapi komentar dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas terkait hilangnya pasal yang mengatur tentang minyak dan gas tersebut.
"Mungkin pelanggaran UU, karena menghapus pasal UU di luar forum resmi yang diatur konstitusi," kata Peneliti Formappi Lucius Karus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, (23/10).
Baca Juga
Jumlah Halaman UU Ciptaker Berubah Jadi 1.187, Mensesneg Pratikno Buka Suara
Menurut Lucius, jalan keluar paling bijak untuk sengkarut UU Cipta Kerja ini yakni penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden Jokowi.
"Presiden harus ikut bertanggungjawab atas kekacauan prosedur serta substansi UU ini dengan membatalkan perundangan UU Cipta Kerja ini," ujarnya.
Jika Presiden Jokowi mau tanda tangan, kata Lucius, maka orang nomor satu di Indonesia itu harus menandatangani naskah cacat yang dikirimkan oleh DPR bukan hasil koreksi oleh Kemsesneg.
"Karena Setneg tak punya kewenangan apapun untuk merubah substansi UU yang mau ditandatangani Presiden," tegas Lucius.
Lucius menegaskan, jika Presiden Jokowi tetap menandatangani naskah dari DPR yang berisi pasal yang dihapus oleh Kemsesneg maka artinya ia membenarkan tindakan tersebut.
"Sebuah naskah isinya tak bisa dipertanggungjawabkan," kata Lucius.
Sebelumnya, Supratman Andi mengatakan bahwa pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi itu memang seharusnya dihapus dari UU Ciptaker karena terkait tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.
Baca Juga
Baleg DPR Akui Kemensesneg Ajukan Revisi 88 Halaman UU Cipta Kerja
"Terkait Pasal 46 yang koreksi, itu benar. Jadi kebetulan Setneg [Sekretariat Negara] yang temukan. Jadi, itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH Migas," kata Supratman kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (22/10). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Formappi Soroti Putusan Sahroni dkk, Tuding MKD Cuma Lindungi Sesama Anggota DPR
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Dana Reses DPR Naik hingga Rp 702 Juta, Formappi: Publik Tak Pernah Diberi Penjelasan
Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Anggota DPR 'Menghilang' saat Aksi Demo, Formappi: Wakil Rakyat Pengecut
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja