Hakim MK Baru Janji Kedepankan Kredibilitas dan Independensi


Presiden Jokowi memberikan selamat kepada dua hakim MK Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki di Istana Negara (Foto: MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Pengucapan Sumpah/Janji Hakim Konstitusi oleh dua orang Hakim Konstitusi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/1) sore.
Pengucapan sumpah itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 141/P Tahun 2019 ditetapkan di Jakarta, tanggal (7/1), tentang Pengangkatan Kembali Hakim Konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung, Suhartoyo. sebagai Hakim Konstitusi.
Baca Juga:
Selain itu, sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 1/P tahun 2020 , tanggal 6 Januari 2020, terhitung sejak pengucapan janji juga dilakukan pengangkatan Daniel Yusmic Pancastaki sebagai Hakim Konstitusi.

Usai pembacaan Keputusan Presiden RI oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, secara berturut-turut masing-masing Hakim Konstitusi menandatangani berita acara Pengucapan Sumpah/Janji Hakim Konstitusi disaksikan oleh Presiden.
Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki memastikan akan selalu menjaga sikap imparsial dan independensi, dan keputusan atau putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus selalu bisa dipetanggungjawabkan berdasarkan hukum, rasa keadilan, dan berdasarkan konstitusi.
“Tidak ada kepentingan apapun setelah kita menjadi Hakim MK meskipun Hakim MK merupakan representasi dari lembaga-lembaga tinggi negara DPR, MA dan Presiden. Ketika kita sudah jadi Hakim MK kan sudah harus sudah lepas baju dan kita harus (menempatkan) kepentingan semua golongan harus di atas segala-galanya,” kata Suhartoyo kepada wartawan.
Meskipun pengambilan sumpahnya kali ini untuk periode yang kedua, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan akan berusaha selalu amanah, selalu menjaga konstitusi sebagaimana kepentingan keadilan, kepentingan rakyat.
Ia berjanji akan menomor satukan para justicia balance.

Sedangkan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki mengatakan, sebetulnya sistem yang dibangun di MK itu diberi peluang untuk dissenting opinion ataupun concurring opinion.
“Jadi sebenarnya kalau istilah teman-teman 9 pilar itu 9 dewa, jadi tentu tidak mungkin dalam semua hal pasti kita akan sependapat karena itu selalu ada dissenting opinion ataupun concurring opinion,” tegas Daniel.
Mengenai perbincangan dengan Presiden Jokowi sebelum pengucapan sumpah, baik Hakim Konstitusi Suhartoyo maupun Daniel Yusmic Pancastaki mengaku tidak ada materi subtansial yang dibicarakan.
Baca Juga:
“Cuma dulu kan pernah foto dengan saya katanya. Enggak ada menyinggung substansi apa-apa,” ungkap Suhartoyo.
Sementara Daniel Yusmic Pancastaki mengaku hanya melakukan foto bersama.
“Saya kira sudah final beliau untuk pilihan dia, tidak ada pesan-pesan. Saya kira beliau pasti mengerti posisi,” pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
