Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

6 Hakim MK Belum Lapor LHKPN Periodik

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 05 April 2018
6 Hakim MK Belum Lapor LHKPN Periodik

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa terdapat enam Hakim Konstitusi (MK) yang perlu melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk posisi harta selama rentang waktu tahun 2017.

"Untuk para Hakim MK, dari data per 31 Maret 2018 ini, tercatat seluruh Hakim MK telah melaporkan LHKPN pada KPK. Mengacu pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, masih terdapat enam Hakim Konstitusi yang perlu melaporkan LHKPN periodik untuk posisi harta selama rentang waktu tahun 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir Antara, Rabu (4/4).

Febri menyatakan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban Penyelenggara Negara yang didasarkan pada aturan di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentangg Tata Cata Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

"Pelaporan LHKPN dilakukan saat pertama kali Penyelenggara Negara menjabat dan setelah menjabat atau pensiun," kata Febri.

Selain itu, kata dia, mengacu ke Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, maka terdapat kewajiban pelaporan secara periodik setiap tahun paling lambat setiap 31 Maret 2018 untuk periode kekayaan tahun sebelumnya.

"Misalnya, periode kekayaan 1 Januari-31 Desember 2017 dilaporkan dalam rentang 1 Januari-31 Maret 2018. Hal ini mirip dengan periode pelaporan pajak," ungkap Febri.

Selain itu, kata dia. pelaporan LHKPN juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN pada alamat www.elhkpn.kpk.go.id.

"Jadi, Penyelenggara Negara cukup membuka aplikasi tersebut dan mengisinya sesuai petunjuk yang ada. Kami sampaikan apresiasi pada para Penyelenggara Negara yag patuh dalam melakukan pelaporan tepat waktu dan benar," kata Febri.

Berikut adalah data pelaporan LHKPN Hakim MK.

1. Anwar Usman Melaporkan LHKPN satu kali selama di MK dan dua kali saat masih di Mahkamah Agung. Laporan terakhir untuk posisi harta per 31 Desember 2016. Laporan diterima KPK secara lengkap 10 Maret 2017.

2. Aswanto Melaporkan LHKPN sebanyak satu kali pada 6 Maret 2017.

3. Arief Hidayat Melaporkan LHKPN sebanyak empat kali dengan laporan terakhir posisi harta per 30 Desember 2016.

4. Maria Farida Melaporkan LHKPN tiga kali dengan laporan terakhir posisi harta per 30 Desember 2016.

5. Wahiduddin Adams Melaporkan LHKPN tiga kali dengan laporan terakhir posisi harta per 30 November 2016.

6. I Dewa Gede Palguna Melaporkan LHKPN lima kali dengan laporan terakhir posisi harta per 31 Desember 2017. Telah melaporkan melalui aplikasi LHKPN secara online pada 2 April 2018.

7. Suhartoyo Melaporkan LHKPN dua kali dengan laporan terakhir 21 Juni 2016.

8. Manahan Sitompul Melaporkan LHKPN enam kali dengan laporan terakhir 15 Maret 2016.

9. Saldi Isra Melaporkan LHKPN satu kali dengan laporan terakhir 6 Juni 2017.

Kepada para Penyelenggara Negara, kata Febri, termasuk Hakim Konstitusi pihaknya mengapresiasi kepatuhan terhadap Undang-Undang dalam melaporkan kekayaan.

"Kami ingatkan kembali agar Penyelenggara Negara yang belum melaporkan kekayaan di tahun 2017 agar segera melakukan pelaporan periodik tersebut," ujarnya.

Tim Pencegahan KPK sebelumnya telah menyampaikan surat ke seluruh instansi, termasuk MK utk menyampaikan kewajiban lapor periodik setiap tahun tersebut, yaitu: 1. Surat Edaran tertanggal 26 Oktober 2016 2. Surat KPK tertanggal 17 November 2016 3. Surat KPK tertanggal 25 September 2017 pada Koordinator Pengelola LHKPN. Dalam rangka sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016.

3. Surat KPK tertanggal 7 Maret 2018.

Ia pun menyatakan tim dari Direktorat PP LHKPN KPK berencana akan datang ke MK untuk berkoordinasi pada 19 April 2018 agar upaya pencegahan korupsi, khususnya pemenuhan kewajiban hukum melaporkan LHKPN berjalan lebih baik. (*)

#Hakim Mahkamah Konstitusi #LHKPN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Selama Jabat Bos BI Harta Perry Warjiyo Naik 2 Kali Lipat Lebih, Total Rp 80,5 Miliar Nol Utang!
Perry Warjiyo mundur sebagai Gubernur BI dengan harta Rp80,5 miliar tanpa utang.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Selama Jabat Bos BI Harta Perry Warjiyo Naik 2 Kali Lipat Lebih, Total Rp 80,5 Miliar Nol Utang!
Indonesia
Harta Bersih Plt Gubernur BI Destry Damayanti Rp100 Miliar, Utang Rp3,5 Miliar
Plt Gubernur BI Destry Damayanti laporkan harta Rp100,2 miliar dan utang Rp3,5 miliar dalam LHKPN terbaru. Rincian aset tanah, kendaraan, surat berharga, hingga kas.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Harta Bersih Plt Gubernur BI Destry Damayanti Rp100 Miliar, Utang Rp3,5 Miliar
Indonesia
Profil Dody Hanggodo: Menteri PU yang Disorot usai Mutasi ASN, Punya Harta Rp 73,6 Miliar
Harta kekayaan Menteri PU, Dody Hanggodo, menjadi perhatian usai kebijakan mutasi ASN menuai sorotan.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Profil Dody Hanggodo: Menteri PU yang Disorot usai Mutasi ASN, Punya Harta Rp 73,6 Miliar
Indonesia
Rumah Sentul Tidak Masuk LHKPN Jampidsus Febrie, KPK Ketuk Kejujuran Penjabat
KPK menduga rumah mewah di Sentul milik Jampidsus Febrie Adriansyah tidak tercatat dalam LHKPN karena menggunakan nomine.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Rumah Sentul Tidak Masuk LHKPN Jampidsus Febrie, KPK Ketuk Kejujuran Penjabat
Indonesia
Disorot Usai Penggeledahan Rumah di Sentul, Segini Harta Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah
LHKPN 2025 mencatat harta kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah mencapai Rp18,26 miliar tanpa utang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
Disorot Usai Penggeledahan Rumah di Sentul, Segini Harta Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Jadi Kepala BGN, Simak Rincian Harta Kekayaan Nanik S. Deyang yang Tembus Rp 6,3 Miliar
Nanik S Deyang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana. Berdasarkan LHKPN, total hartanya mencapai Rp 6,3 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Jadi Kepala BGN, Simak Rincian Harta Kekayaan Nanik S. Deyang yang Tembus Rp 6,3 Miliar
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
KPK Rilis LHKPN Presiden Prabowo, Harta hingga Asetnya Tembus Rp 2 Triliun
KPK merilis LHKPN terbaru Presiden Prabowo Subianto dengan total kekayaan mencapai Rp 2,06 triliun tanpa utang. Mayoritas aset berupa surat berharga.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
KPK Rilis LHKPN Presiden Prabowo, Harta hingga Asetnya Tembus Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Pastikan Presiden Prabowo sudah Lapor LHKPN, Data masih Diverifikasi
Setelah laporan masuk, KPK memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan verifikasi sebelum dipublikasikan ke publik.
Dwi Astarini - Kamis, 07 Mei 2026
KPK Pastikan Presiden Prabowo sudah Lapor LHKPN, Data masih Diverifikasi
Indonesia
ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan
ICW menyoroti LHKPN Prabowo dan 38 pejabat Kabinet Merah Putih. LHKPN tersebut belum muncul di situs KPK.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan
Bagikan