Profil Aswanto, Wakil Ketua MK yang Baru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 02 April 2018
Profil Aswanto, Wakil Ketua MK yang Baru

Wakil Ketua MK Anwar Usman. (MP/Bayu Samudro)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar pemungutan suara terbuka dalam rapat pleno hakim (RPH) pemilihan Wakil Ketua MK, di Gedung MK Jakarta, Senin (2/4).

Melalui pemungutan suara yang dilakukan 9 hakim konstitusi, Anwar Usman akhirnya terpilih menjadi orang nomor satu di MK. Kemudian Aswanto terpilih sebagai Wakil Ketua MK. Aswanto menang tipis dari rivalnya Saldi Isra.

Aswanto lahir di Palopo, 17 Juli 1964. Aswanto merupakan Guru Besar Ilmu Pidana Universitas Hasanuddin. Jabatannya di universitas ini yang kemudian membuat Aswanto kerap bersentuhan dengan MK. Dia seringa menjadi pembicara dalam kegiatan maupun pelatihan-pelatihan, termasuk yang berkaitan denganpelatihan perselisihan pemilu untuk partai politik.

“Dari 12 parpol, sepuluhnya saya ikut mengisi. Tema yang dipercayakan pada saya berkaitan dengan sengketa pemilu yang dalam waktu dekat akan segera ditangani MK,” ungkap Aswanto, dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi.

Petugas menunjukkan surat suara saat pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2020 di gedung MK, Jakarta, Senin (2/4). Dalam rapat tersebut Anwar Usman terpilih secara voting sebagai Ketua MK periode 2018-2020. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/18.
Petugas menunjukkan surat suara saat pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2020 di gedung MK, Jakarta, Senin (2/4). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Pendidikan Aswanto dihabiskan di Sekolah Dasar Negeri Komba Kecamatan Larompong (1975), Sekolah Menengah Pertama Negeri Larompong tahun (1979). Setelah itu dia merantau ke Makassar untuk bersekolah di SMAN II Makassar (1982). Kemudian dia melanjutkan ke Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (1986) Makassar.

Aswanto melanjutkan studi S-2 di Universitas Gadjah Mada dan S-3 Universitas Airlangga. Selain itu dalam riwayat pendidikannya di Diploma in Forensic Medicine and Human Rights, Institute of Groningen State University, Belanda.

“Di Palopo saat itu SMA belum terlalu banyak dan jaraknya jauh karena desa kita jauh dari pusat kota,” kenangnya mengapa dia harus harus merantau sejak sangat muda ke Makassar.

aswanto
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Anwar Usman (kiri) dan Wakil Ketua terpilih Aswanto. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Aswanto menyatakan tidak terpikir bisa menjadi hakim konstitusi. Dia mencoba masuk menadi hakim konstitusi karena dorongan dari rekan-rekannya untuk mengisi MK setelah kasus Ketua MK Akil Mochtar.

“Di sana kita menyampaikan pandangan di depan hakim lain mengenai suatu perkara. Tapi saya lihat ada suasana yang walaupun semua punya pandangan dan prinsip, tapi disampaikan dalam suasana kekeluargaan. Jadi menarik, ya,” ujarnya.

Sebelum masuk ke MK, Aswanto mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan. Dia menjadi dosen untuk S1 hingga S3 di Universitas Hasanuddin. Meski kini menjabat sebagai hakim konstitusi, Aswanto menyatakan tidak akan meninggalkan dunia pendidikan. (*)

#Mahkamah Konstitusi #Hakim Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan