Hakim Kabulkan Permohonan Shane Lukas Pisah Sel Tahanan dari Mario Dandy


Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kedua kiri) dan Shane Lukas (kanan). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan permohonan pisah atau pemindahan sel terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dari terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Momen tersebut terjadi setelah surat dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU) perkara penganiayaan terhadap David Ozora selesai dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Baca Juga
Mario Dandy dan Shane Lukas Ditempatkan Satu Sel dengan Tahanan Lain di Rutan Cipinang
"Majelis menyikapi, jadi permohonan saudara dikabulkan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di PN akarta Selatan, Selasa.
Penasihat hukum terdakwa Shane, Happy SP Sihombing menuturkan alasan pihaknya meminta pemisahan sel tahanan untuk sang klien yakni demi menghindari tekanan sosial dan psikologis dari Mario.
Baca Juga
Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Terencana Terhadap David Ozora
Terlebih, menurut dia, tekanan yang dialami Shane sudah dialami bahkan sebelum terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh Mario kepada korban David pada Senin (20/2).
“Demi keamanan Shane dan agar tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi,” kata Happy.
Happy berharap, setelah permohonan ini dikabulkan maka Shane akan terjaga keamanannya selama menjadi tahanan sekaligus saat menjalani proses persidangan selanjutnya.
Selain itu, hakim akan melanjutkan proses persidangan pada tahapan pemeriksaan saksi-saksi yang dijadwalkan pada Selasa (13/6) dan Kamis (15/6) pukul 10.00 WIB. (Knu)
Baca Juga
Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi Meski Didakwa Lakukan Pelanggaran Berat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan

Inilah Profil Para Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto

Ini Susunan Majelis Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto

KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan

Sidang Praperadilan Hasto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret

KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto Lawan KPK Hari ini
