Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi Meski Didakwa Lakukan Pelanggaran Berat
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. (Foto: Antara)
MerahPutih.com- Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17). Mario Dandy tak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan dakwaan yang dibuat jaksa telah sesuai fakta yang terungkap. Menurutnya, dakwaan itu juga sesuai dengan keterangan Mario selama pemeriksaan.
Baca Juga:
Tidak Ada Pengamanan Khusus saat Sidang Perdana Mario Dandy di PN Jaksel
"Tidak melakukan eksepsi," jawab kata Andreas dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Ia juga mengklaim Mario tidak mendapatkan perlakuan istimewa di rumah tahanan (rutan). Andreas mengatakan Mario ditahan di ruang berukuran 3x3 meter bersama 10 tahanan lainnya.
"Nah, sehingga Mario pun sekarang ini sudah masuk ke dalam isolasi seperti tahan-tahanan lain di dalam ruangan 3x3 meter bersama 10 orang. Jadi itulah yang sedang dialami," kata Andreas.
Dia menyebut penahanan Mario Dandy dipindahkan ke Lapas Salemba karena jumlah tahanan di Lapas Cipinang sudah melebihi kapasitas. Dia mengatakan tak ada keistimewaan yang diterima Mario Dandy.
Baca Juga:
Sidang Perdana Mario Dandy Cs, Ayah David Ozora Hadir untuk Pastikan Keadilan
Sebelumnya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa.
Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023. Atas hal itu, Mario pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, DPR Minta Polisi Usut Tuntas
Komisi III DPR Kecam Dugaan Penganiayaan Pedagang Es Gabus oleh Oknum TNI-Polri
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Kasus Santri Tewas di Wonogiri, Polisi Tetapkan 4 Anak Pondok Pesantren sebagai Pelaku
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Penyekapan di Rumah Taman Mangu, Pondok Aren, Berawal saat Korban Beli Mobil Milik Pelaku hingga Disiksa Seharian
Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban
Vinicius Junior Hadapi Sidang Dakwaan di Brasil, Adakan Pesta Ulang Tahun hingga Ganggu Tetangga
Anggota TNI Aniaya Staf Artis Zaskia Mecca di Jalan, Komisi I: Alarm Bahaya Budaya Kekerasan di Militer