Sidang Perdana Mario Dandy Digelar Hari Ini
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kedua kiri) dan Shane Lukas (kanan). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (6/6), menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Agenda sidang pertama ini adalah membacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga:
Tidak Ada Pengamanan Khusus saat Sidang Perdana Mario Dandy di PN Jaksel
"Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
Dalam sidang perdana ini, PN Jakarta Selatan tidak melakukan pengamanan khusus. Meski demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan Polres Metro Jakarta Selatan terkait pengamanan di hari sidang.
“Tidak ada pengamanan khusus, namun akan dilakukan sesuai situasi dan kondisi atau eskalasi keamanan persidangan,” ujarnya.
Sedangkan untuk peliputan sidang, Djuyamto mengatakan situasi dan kondisinya sama seperti peliputan saat sidang Ferdy Sambo. Ruang sidang diisi pengunjung sidang sesuai kapasitas tempat duduk.
Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Kasus penganiayaan oleh Mario menarik perhatian publik karena prilaku pamer yang dilakukan hingga menyeret sang ayah.
Ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan suap selama bertugas.
Baca Juga:
Yasonna Ungkap Alasan Pemindahan Mario Dandy dari Lapas Cipinang
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, DPR Minta Polisi Usut Tuntas
Komisi III DPR Kecam Dugaan Penganiayaan Pedagang Es Gabus oleh Oknum TNI-Polri
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Kasus Santri Tewas di Wonogiri, Polisi Tetapkan 4 Anak Pondok Pesantren sebagai Pelaku
KPK Bakal Cecar Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK Dalami TPPU Syahrul Yasin Limpo, Temuan Aliran Dana Menguak Kasus Baru di Kementan
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Penyekapan di Rumah Taman Mangu, Pondok Aren, Berawal saat Korban Beli Mobil Milik Pelaku hingga Disiksa Seharian
Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban