Sidang Perdana Mario Dandy Cs, Ayah David Ozora Hadir untuk Pastikan Keadilan
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kedua kiri) dan Shane Lukas (kanan) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/t
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus penganiayaan remaja David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), Selasa (6/6) ini.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang perkara ini akan digelar di ruang utama Prof Oemar Seno Adji.
"Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan jalani sidang pukul 11.00 WIB," ujar Djuyamto.
Baca Juga:
AG dalam Kasus Penganiayaan David Ozora Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Namun, perlu dijelaskan berdasarkan surat dakwaan yang masuk ke PN Jakarta Selatan tentu akan didengar keterangan saksi yang masuk kategori anak berhadapan dengan hukum.
Berkaitan keterangan saksi anak nantinya bakal dilakukan sesuai ketentuan hukum sebagaimana yang berlaku pada anak.
Terhadap keterangan saksi yang berkategori anak tentu akan dilakukan secara hukum. Kedua, ada konten kesusilaan di dalam surat dakwaan.
"Makanya nanti walau prinsipnya terbuka, namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," jelasnya.
Djuyamto meminta media online maupun televisi saat melakukan penyiaran secara langsung untuk disesuaikan sebagaimana ketentuan tersebut.
Tidak hanya keluarga korban, tapi juga Komnas Anak, Komisi Penyiaran, hingga masyarakat luas.
Sidang perdana ini akan disaksikan Jonathan Latumahina pengurus GP Ansor yang merupakan ayah David.
"Ayah David akan hadir untuk mengawal proses mencari keadilan bagi sang buah hati," ungkap kuasa hukum David, Mellisa Anggraini.
Baca Juga:
Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora
Mellisa menjelaskan, kehadiran orang tua David untuk mengawal proses hukum. Keluarga pun berharap agar hukuman yang diterima terdakwa dapat memberikan efek jera.
Keluarga berharap hukuman nanti memenuhi rasa keadilan dan memberikan efek jera kepada terdakwa juga menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Sehingga, tidak lagi ada korban yang mengalami penganiayaan brutal dan keji seperti yang dialami oleh David," ujarnya.
Selain orang tua David, ayah tersangka Shane Luka juga dipastikan hadir dalam acara persidangan hari ini. Hal itu dipastikan kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing.
"Pasti hadir (ayah Shane) karena dia memiliki waktu. Dia juga hampir setiap hari membesuk anaknya di Polda Metro Jaya," ucapnya.
Selain itu, Happy mengatakan, puluhan tim penasihat hukum pun siap untuk hadir dan membela Shane Lukas dalam perkara tersebut.
"Yang jelas untuk penasihat hukumnya Shane ini dalam perkara ini, itu ada lebih puluhan orang," ucapnya. (Knu)
Baca Juga:
Remaja Perempuan Terlibat Penganiayaan David Ozora Langsung Ditahan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penyekapan di Rumah Taman Mangu, Pondok Aren, Berawal saat Korban Beli Mobil Milik Pelaku hingga Disiksa Seharian
Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban
Anggota TNI Aniaya Staf Artis Zaskia Mecca di Jalan, Komisi I: Alarm Bahaya Budaya Kekerasan di Militer
Kacab BRI Dianiaya di Dalam Mobil, Berkeras Tolak Buka Rekening Dormant Milik Otak Pembunuhan
Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior
Dugaan Pemicu Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, TNI AD: Berawal dari Pembinaan di Satuan
5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas
TNI Ungkap Alasan Tak Bisa Bocorkan Motif 20 Oknum Menganiaya Prada Lucky hingga Tewas
20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiksaan Prada Lucky, Pangdam Jamin Tak Ada yang Lolos dari Hukuman
TNI AD Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan hingga Membuat Prada Lucky Meninggal Dunia