Sidang Perdana Mario Dandy Cs, Ayah David Ozora Hadir untuk Pastikan Keadilan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 06 Juni 2023
Sidang Perdana Mario Dandy Cs, Ayah David Ozora Hadir untuk Pastikan Keadilan

Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kedua kiri) dan Shane Lukas (kanan) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/t

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus penganiayaan remaja David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), Selasa (6/6) ini.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang perkara ini akan digelar di ruang utama Prof Oemar Seno Adji.

"Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan jalani sidang pukul 11.00 WIB," ujar Djuyamto.

Baca Juga:

AG dalam Kasus Penganiayaan David Ozora Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Namun, perlu dijelaskan berdasarkan surat dakwaan yang masuk ke PN Jakarta Selatan tentu akan didengar keterangan saksi yang masuk kategori anak berhadapan dengan hukum.

Berkaitan keterangan saksi anak nantinya bakal dilakukan sesuai ketentuan hukum sebagaimana yang berlaku pada anak.

Terhadap keterangan saksi yang berkategori anak tentu akan dilakukan secara hukum. Kedua, ada konten kesusilaan di dalam surat dakwaan.

"Makanya nanti walau prinsipnya terbuka, namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," jelasnya.

Djuyamto meminta media online maupun televisi saat melakukan penyiaran secara langsung untuk disesuaikan sebagaimana ketentuan tersebut.

Tidak hanya keluarga korban, tapi juga Komnas Anak, Komisi Penyiaran, hingga masyarakat luas.

Sidang perdana ini akan disaksikan Jonathan Latumahina pengurus GP Ansor yang merupakan ayah David.

"Ayah David akan hadir untuk mengawal proses mencari keadilan bagi sang buah hati," ungkap kuasa hukum David, Mellisa Anggraini.

Baca Juga:

Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora

Mellisa menjelaskan, kehadiran orang tua David untuk mengawal proses hukum. Keluarga pun berharap agar hukuman yang diterima terdakwa dapat memberikan efek jera.

Keluarga berharap hukuman nanti memenuhi rasa keadilan dan memberikan efek jera kepada terdakwa juga menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Sehingga, tidak lagi ada korban yang mengalami penganiayaan brutal dan keji seperti yang dialami oleh David," ujarnya.

Selain orang tua David, ayah tersangka Shane Luka juga dipastikan hadir dalam acara persidangan hari ini. Hal itu dipastikan kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing.

"Pasti hadir (ayah Shane) karena dia memiliki waktu. Dia juga hampir setiap hari membesuk anaknya di Polda Metro Jaya," ucapnya.

Selain itu, Happy mengatakan, puluhan tim penasihat hukum pun siap untuk hadir dan membela Shane Lukas dalam perkara tersebut.

"Yang jelas untuk penasihat hukumnya Shane ini dalam perkara ini, itu ada lebih puluhan orang," ucapnya. (Knu)

Baca Juga:

Remaja Perempuan Terlibat Penganiayaan David Ozora Langsung Ditahan

#Penganiayaan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) resmi diberikan setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepulauan Riau.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Indonesia
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka lebam akibat trauma panas dan trauma benda tumpul.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Indonesia
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Hotman Paris menilai janggal penanganan kasus mahasiswi Unram yang tewas di Pantai Nipah, Lombok Utara. Polisi menetapkan RA sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Indonesia
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Bripda MS terancam 15 tahun penjara setelah menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku. Ia juga bisa dikenakan denda Rp 3 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Indonesia
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Kapolri Listyo Sigit pecat Bripda MS usai kasus siswa MTs tewas di Tual. Komisi III DPR minta proses pidana tetap berjalan tanpa impunitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Indonesia
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Selain menjaga muruah institusi, pemecatan tersebut mempermudah lembaga penegak hukum memproses hukuman pidana Bripda MA.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Indonesia
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Meminta Bripda MS juga diproses secara pidana karena tindakannya yang menewaskan remaja tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Indonesia
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Anggota Brimob, Bripda MS, resmi dipecat dari polri usai menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku.
Soffi Amira - Selasa, 24 Februari 2026
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Indonesia
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
"Aparat negara adalah representasi negara. Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan."
Frengky Aruan - Selasa, 24 Februari 2026
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
Indonesia
Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa hingga Tewas Terancam PTDH, Sidang Etik akan Dihadiri Keluarga Korban
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto memastikan Bripda MS yang menganiaya siswa hingga tewas di Tual terancam PTDH.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 23 Februari 2026
Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa hingga Tewas Terancam PTDH, Sidang Etik akan Dihadiri Keluarga Korban
Bagikan