Dugaan Pemicu Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, TNI AD: Berawal dari Pembinaan di Satuan
Prada Lucky Namo anggota TNI yang meninggal akibat diduga dianiaya oleh seniornya.ANTARA/Kornelis Kaha
Merahputih.com - Pemicu penganiayaan terhadap anggota Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Waka Nga Mere di Kabupaten Nagekeo, Prada Lucky Cheptril Saputra Namo, telah terungkap.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana menuturkan, penganiayaan yang diduga dilakukan 20 oknum itu berawal dari pembinaan di satuan. Penganiayaan itu dilakukan oleh senior dari Prada Lucky.
“Ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” kata Wahyu kepada wartawan di kantornya , Senin (11/8).
Baca juga:
TNI Ungkap Alasan Tak Bisa Bocorkan Motif 20 Oknum Menganiaya Prada Lucky hingga Tewas
Wahyu menyatakan 20 anggota TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Udayana.
Wahyu menjelaskan bahwa TNI AD lebih dahulu menetapkan empat tersangka dari kasus tersebut, yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Sementara itu, 16 personel TNI lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Wahyu menegaskan, TNI AD masih mendalami motifnya secara rinci dengan melakukan pemeriksaan terhadap 20 anggota TNI yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap peran dari masing-masing pelaku. Dalam hal ini, proses pemeriksaan terhadap masing-masing tersangka masih berjalan.
“Kami perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan para tersangka,” kata Wahyu.
Baca juga:
5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas
Pemeriksaan akan menentukan porsi dan peran masing-masing tersangka. Ia mengaku, tersangka ada yang dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Kemudian Pasal 354 KUHP terkait upaya melukai secara sengaja mengakibatkan kematian.
Lalu, ada juga tersangka dikenakan Pasal 131 KUHPM (pasal terkait tindak kekerasan terhadap militer) dan Pasal 132 KUHPM (pasal terkait kelalaian penanganan kejahatan dilakukan di militer).
"Itu lima pasal yang disiapkan,” pungkas Wahyu. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Berikan Hadiah Buat Lifter Putra Indonesia Rizki, Jadi Prajurit TNI Pangkat Letnan Dua
Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Perkuat Struktur Komando di Tiga Matra
Demi Rakyat, Menhan Sjafrie Minta TNI dan Polri Tetap Kompak
Aksi KSAD Jenderal Maruli di Atas Artileri Berat, Sukses Tembak Jatuh Drone Musuh
Unhan Bawa 165 Mahasiswa Lihat Langsung Skuadron Anti Kapal Selam dan Pesawat Logistik Cepat Demi Kuasai Dinamika Peperangan Modern
Mahasiswa Magister Pertahanan Unhan RI Rasakan Sensasi Langka Terbang Bareng Pesawat Patroli Maritim CN-235
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
[HOAKS atau FAKTA]: Diteror Karena Aksinya Memberantas Korupsi, Rumah Menkeu Purabaya Kini Dijaga Provost TNI
Danpaspampres era Jokowi, Marsda Wahyu Hidayat Wafat
TNI Diterjunkan ke Ujung Kulon Kumpulkan Sperma dan Ovum Badak Jawa