Dugaan Pemicu Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, TNI AD: Berawal dari Pembinaan di Satuan
Prada Lucky Namo anggota TNI yang meninggal akibat diduga dianiaya oleh seniornya.ANTARA/Kornelis Kaha
Merahputih.com - Pemicu penganiayaan terhadap anggota Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Waka Nga Mere di Kabupaten Nagekeo, Prada Lucky Cheptril Saputra Namo, telah terungkap.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana menuturkan, penganiayaan yang diduga dilakukan 20 oknum itu berawal dari pembinaan di satuan. Penganiayaan itu dilakukan oleh senior dari Prada Lucky.
“Ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” kata Wahyu kepada wartawan di kantornya , Senin (11/8).
Baca juga:
TNI Ungkap Alasan Tak Bisa Bocorkan Motif 20 Oknum Menganiaya Prada Lucky hingga Tewas
Wahyu menyatakan 20 anggota TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Udayana.
Wahyu menjelaskan bahwa TNI AD lebih dahulu menetapkan empat tersangka dari kasus tersebut, yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Sementara itu, 16 personel TNI lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Wahyu menegaskan, TNI AD masih mendalami motifnya secara rinci dengan melakukan pemeriksaan terhadap 20 anggota TNI yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap peran dari masing-masing pelaku. Dalam hal ini, proses pemeriksaan terhadap masing-masing tersangka masih berjalan.
“Kami perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan para tersangka,” kata Wahyu.
Baca juga:
5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas
Pemeriksaan akan menentukan porsi dan peran masing-masing tersangka. Ia mengaku, tersangka ada yang dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Kemudian Pasal 354 KUHP terkait upaya melukai secara sengaja mengakibatkan kematian.
Lalu, ada juga tersangka dikenakan Pasal 131 KUHPM (pasal terkait tindak kekerasan terhadap militer) dan Pasal 132 KUHPM (pasal terkait kelalaian penanganan kejahatan dilakukan di militer).
"Itu lima pasal yang disiapkan,” pungkas Wahyu. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Panglima TNI Perintahkan Tangkap Provokator Pengibaran Bendera GAM
TNI Bangun 32 Jembatan Darurat di Sumatera, Pesan 100 Jembatan Bailey dari Luar Negeri
Begini Kerja Cepat TNI Bangun Puluhan Jembatan Wilayah Terdampak Bencana di Sumatra
Panglima TNI Sebut 37.910 Personel Dikerahkan untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
TNI Tambah 15 Batalyon Percepat Pemulihan Sumatera, Ini Fokus Kerjanya
TNI Pastikan Pembubaran Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe Sesuai Aturan
Bubarkan Aksi Massa Pembawa Bendera GAM di Aceh, TNI: Simbol Itu Bertentangan dengan Kedaulatan NKRI
Aksi Haru Saat TNI Beri Bantuan ke Daerah Terisolir, Warga Berikan Durian
Kasus Santri Tewas di Wonogiri, Polisi Tetapkan 4 Anak Pondok Pesantren sebagai Pelaku
Polisi dan TNI Patroli Skala Besar Keliling Gereja dan Objek Vital di Jakarta untuk Cegah Gangguan Keamanan Perayaan Natal/Tahun Baru 2026