Dugaan Pemicu Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, TNI AD: Berawal dari Pembinaan di Satuan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
Dugaan Pemicu Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, TNI AD: Berawal dari Pembinaan di Satuan

Prada Lucky Namo anggota TNI yang meninggal akibat diduga dianiaya oleh seniornya.ANTARA/Kornelis Kaha

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemicu penganiayaan terhadap anggota Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Waka Nga Mere di Kabupaten Nagekeo, Prada Lucky Cheptril Saputra Namo, telah terungkap.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana menuturkan, penganiayaan yang diduga dilakukan 20 oknum itu berawal dari pembinaan di satuan. Penganiayaan itu dilakukan oleh senior dari Prada Lucky.

“Ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” kata Wahyu kepada wartawan di kantornya , Senin (11/8).

Baca juga:

TNI Ungkap Alasan Tak Bisa Bocorkan Motif 20 Oknum Menganiaya Prada Lucky hingga Tewas

Wahyu menyatakan 20 anggota TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Udayana.

Wahyu menjelaskan bahwa TNI AD lebih dahulu menetapkan empat tersangka dari kasus tersebut, yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Sementara itu, 16 personel TNI lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Wahyu menegaskan, TNI AD masih mendalami motifnya secara rinci dengan melakukan pemeriksaan terhadap 20 anggota TNI yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap peran dari masing-masing pelaku. Dalam hal ini, proses pemeriksaan terhadap masing-masing tersangka masih berjalan.

“Kami perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan para tersangka,” kata Wahyu.

Baca juga:

5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas

Pemeriksaan akan menentukan porsi dan peran masing-masing tersangka. Ia mengaku, tersangka ada yang dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Kemudian Pasal 354 KUHP terkait upaya melukai secara sengaja mengakibatkan kematian.

Lalu, ada juga tersangka dikenakan Pasal 131 KUHPM (pasal terkait tindak kekerasan terhadap militer) dan Pasal 132 KUHPM (pasal terkait kelalaian penanganan kejahatan dilakukan di militer).

"Itu lima pasal yang disiapkan,” pungkas Wahyu. (Knu)

#TNI #TNI AD #Prada Lucky Namo #Penganiayaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
HUT ke-81 TNI Digelar di Cilangkap, Keterlibatan Masyarakat Terbatas
Puncak peringatan HUT ke-81 TNI akan lebih difokuskan pada kegiatan internal di Mabes TNI. Keterlibatan masyarakat tetap ada, tetapi dilakukan secara terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
HUT ke-81 TNI Digelar di Cilangkap, Keterlibatan Masyarakat Terbatas
Indonesia
Panglima TNI Senang 8 Senjata Disita Dari OPM, Termasuk SS1 V1
Delapan pucuk senjata yang disebut Agus termasuk jenis SS1 V1 yang sebelumnya direbut OPM dari satuan TNI.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Panglima TNI  Senang 8 Senjata  Disita Dari OPM, Termasuk SS1 V1
Indonesia
KRI Sriwijaya-100 Punya Panjang 180 Meter, Bisa Angkut hingga 18 Helikopter
KRI Sriwijaya-100 memiliki panjang 180,2 meter dan mampu membawa hingga 18 helikopter kelas menengah maupun berat serta drone.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
KRI Sriwijaya-100 Punya Panjang 180 Meter, Bisa Angkut hingga 18 Helikopter
Indonesia
Kapal Induk Eks Italia Resmi Jadi KRI Sriwijaya-100, Panglima TNI Kukuhkan Komandannya
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meresmikan kapal induk eks Italia ITS Giuseppe Garibaldi menjadi KRI Sriwijaya-100.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Kapal Induk Eks Italia Resmi Jadi KRI Sriwijaya-100, Panglima TNI Kukuhkan Komandannya
Indonesia
Pesawat A400 M Bermanuver di Langit Jakarta Dalam Misi Pegase 2026
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Rafale dan A400M milik Angkatan Udara Prancis dan TNI Angkatan Udara akan melakukan latihan bersama untuk pertama kalinya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Pesawat A400 M Bermanuver di Langit Jakarta Dalam Misi Pegase 2026
Indonesia
Prancis sebut Indonesia ‘Pusat Gravitasi’ Penting di Kawasan Indo Pasifik
Misi Pegase 2026 merupakan rangkaian penerbangan jelajah dunia yang membentang dari Arktik, Asia-Pasifik, hingga Timur Tengah.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Prancis sebut Indonesia ‘Pusat Gravitasi’ Penting di Kawasan Indo Pasifik
Indonesia
Puncak HUT ke-81 TNI di Monas Batal, Parade Perdana Kapal Induk KRI Sriwijaya Ikut Ditunda
Pesta meriah dan parade alutsista HUT ke-81 TNI di Monas resmi dibatalkan demi fokus penanganan bencana alam di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Puncak HUT ke-81 TNI di Monas Batal, Parade Perdana Kapal Induk KRI Sriwijaya Ikut Ditunda
Indonesia
Tentara Prancis Mendarat di Jakarta, Bawa Rafale dan A400M untuk Misi Pégase 2026 hingga Misi Keamanan Kawasan
Latihan ini menjadi bagian dari penguatan kerja sama pertahanan kedua negara di kawasan Indo-Pasifik.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Tentara Prancis Mendarat di Jakarta, Bawa Rafale dan A400M untuk Misi Pégase 2026 hingga Misi Keamanan Kawasan
Indonesia
Daftar Perubahan Rute Transjakarta Imbas TNI Run Monas Besok, Berlaku Mulai 05.00 WIB!
PT Transportasi Jakarta merubah dan menyesuaikan rute bus pada Minggu 20 September akibat event TNI Run di kawasan Monas-Bundaran HI. Cek detailnya!
Wisnu Cipto - Sabtu, 19 September 2026
Daftar Perubahan Rute Transjakarta Imbas TNI Run Monas Besok, Berlaku Mulai 05.00 WIB!
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Bagikan