AG dalam Kasus Penganiayaan David Ozora Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Penampilan AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/3/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis untuk salah satu pelaku penganiyaan David Ozora, AG (15).
AG divonis hukuman 3 tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan yang diotaki Mario Dandy itu.
Baca Juga:
AG dalam Kasus Penganiayaan Dijadwalkan untuk Mendengar Tanggapan Penuntut Umum
Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan anak mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun itu kepada David.
"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4).
AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis.
Dimana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Baca Juga:
Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora
Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk terdakwa orang dewasa, ancaman pidananya 12 tahun penjara. Sementara ancaman hukuman terhadap pelaku anak adalah setengah lebih rendah dari orang dewasa.
Polda Metro Jaya sebelumnya menilai AG lalai dan membiarkan korban berinisial David dianiaya Mario Dandy.
Polisi lantas menetapkan remaja perempuan ini sebagai anak berkonflik dengan hukum. (Knu)
Baca Juga:
Momen Rekonstruksi Penganiayaan oleh Mario Dandy Diwarnai Teriakan Warga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penyekapan di Rumah Taman Mangu, Pondok Aren, Berawal saat Korban Beli Mobil Milik Pelaku hingga Disiksa Seharian
Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Anggota TNI Aniaya Staf Artis Zaskia Mecca di Jalan, Komisi I: Alarm Bahaya Budaya Kekerasan di Militer
Kacab BRI Dianiaya di Dalam Mobil, Berkeras Tolak Buka Rekening Dormant Milik Otak Pembunuhan
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior
Dugaan Pemicu Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, TNI AD: Berawal dari Pembinaan di Satuan