Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior


Pemakaman Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Kota Kupang, NTT, Sabtu (9/8/2025). ANTARA/Kornelis Kaha.
MerahPutih.com - Oknum perwira muda TNI Letda TS dikabarkan jadi ‘otak’ penganiyaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengungkap, pelaku diduga merupakan komandan pleton Prada Lucky.
"Seorang perwira berpangkat letnan dua, lulusan Akademi Militer. Masih muda sekali, mungkin umur sekitar 24-25 dan sebagainya. Tetapi ikut terlibat,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/8).
Dia pun menyesalkan tindakan komandan pleton yang ikut terlibat itu.
“Karena apa? Komandan itu justru ada di tengah-tengah prajurit untuk mengawasi, mengendalikan, dan memberikan arahan," ujar TB Hasanuddin.
Legislator PDIP ini meminta Polisi Militer mencari tahu motif di baliknya. Dia bertanya-tanya mengapa ada puluhan prajurit yang terlibat di sana.
Baca juga:
Menko Polkam Budi Gunawan Awasi Pengusutan Kematian Prada Lucky, Janji Transparan
"Mungkin tidak ada niat membunuh. Tetapi harus bisa dipastikan, dengan dipukuli beramai-ramai oleh sekian puluh orang, dan tentu pukulannya, pukulan militer, yang mengarah pada titik-titik yang mematikan, ya matilah," kata dia.
Ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subianto beserta jajaran memberi sebuah petunjuk hubungan yang benar antara senior dan junior di internal. TB Hasanuddin tak ingin ada arogansi di TNI.
"Yang kedua, saya berharap kepada Panglima TNI, juga kepada panglima kodam di seluruh Indonesia, cobalah sekarang dibuat sebuah petunjuk. Hubungan yang sehat antara senior dan junior itu seperti apa," kata TB Hasanuddin.
TNI AD sudah menetapkan 20 tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky. Satu di antaranya merupakan seorang perwira berinisial Letda TS.
Perwira ini dijerat pasal 132 undang-undang pidana militer karena mengizinkan terjadinya kekerasan.
Pasal 132, yaitu militer dalam hal ini senior atasan yang mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada personel militer lainnya untuk melakukan tindak kekerasan pada personel militer yang lain itu juga dikenakan sanksi. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mewujudkan Keadilan yang Melekat pada Presiden, Hinca Pandjaitan Desak Reformasi Total KUHAP

Legislator PKS Tegaskan MBG Harus Hadirkan Manfaat Nyata, bukan Timbulkan Kekhawatiran Baru

Anggota TNI Aniaya Staf Artis Zaskia Mecca di Jalan, Komisi I: Alarm Bahaya Budaya Kekerasan di Militer

Presiden Prabowo Berpidato di PBB, Komisi I DPR Sebut Kemerdekaan Palestina Harus segera Terwujud

Presiden Prabowo Siap Kirim 20 Ribu Pasukan ke Gaza, DPR: Wujud Nyata Amanat Konstitusi

Usai Siswa Keracunan, DPR Minta Semua Dapur MBG Wajib Punya Alat Uji Pangan dan Terapkan Tes 'Cium-Cicip-Lihat'

Kasus Keracunan Massal MBG, Wakil Ketua DPR Minta Program Diperkuat Melalui Perpres

PKB Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat demi Cegah Konflik Horizontal

DPR RI Minta Aparat Jangan Main Pukul, Desak TNI-Polri Pecat Anggota Arogan

Badan POM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal, Komisi IX DPR Minta Sanksi Tegas bagi Produsen Nakal
