Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior
Pemakaman Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Kota Kupang, NTT, Sabtu (9/8/2025). ANTARA/Kornelis Kaha.
MerahPutih.com - Oknum perwira muda TNI Letda TS dikabarkan jadi ‘otak’ penganiyaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengungkap, pelaku diduga merupakan komandan pleton Prada Lucky.
"Seorang perwira berpangkat letnan dua, lulusan Akademi Militer. Masih muda sekali, mungkin umur sekitar 24-25 dan sebagainya. Tetapi ikut terlibat,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/8).
Dia pun menyesalkan tindakan komandan pleton yang ikut terlibat itu.
“Karena apa? Komandan itu justru ada di tengah-tengah prajurit untuk mengawasi, mengendalikan, dan memberikan arahan," ujar TB Hasanuddin.
Legislator PDIP ini meminta Polisi Militer mencari tahu motif di baliknya. Dia bertanya-tanya mengapa ada puluhan prajurit yang terlibat di sana.
Baca juga:
Menko Polkam Budi Gunawan Awasi Pengusutan Kematian Prada Lucky, Janji Transparan
"Mungkin tidak ada niat membunuh. Tetapi harus bisa dipastikan, dengan dipukuli beramai-ramai oleh sekian puluh orang, dan tentu pukulannya, pukulan militer, yang mengarah pada titik-titik yang mematikan, ya matilah," kata dia.
Ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subianto beserta jajaran memberi sebuah petunjuk hubungan yang benar antara senior dan junior di internal. TB Hasanuddin tak ingin ada arogansi di TNI.
"Yang kedua, saya berharap kepada Panglima TNI, juga kepada panglima kodam di seluruh Indonesia, cobalah sekarang dibuat sebuah petunjuk. Hubungan yang sehat antara senior dan junior itu seperti apa," kata TB Hasanuddin.
TNI AD sudah menetapkan 20 tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky. Satu di antaranya merupakan seorang perwira berinisial Letda TS.
Perwira ini dijerat pasal 132 undang-undang pidana militer karena mengizinkan terjadinya kekerasan.
Pasal 132, yaitu militer dalam hal ini senior atasan yang mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada personel militer lainnya untuk melakukan tindak kekerasan pada personel militer yang lain itu juga dikenakan sanksi. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Baleg DPR Kaji Potensi Kratom Masuk RUU Komoditas Strategis
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
Baleg DPR Targetkan Harmonisasi RUU Hak Cipta Rampung sebelum Akhir 2025
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan
Penyedotan Air Tanah Rugikan Warga, Komisi VII DPR Desak Penataan Industri Air Kemasan
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Aturan Ketat dan Sertifikat Profensi Influencer di China, DPR: Indonesia Perlu Langkah Serupa untuk Lindungi Publik
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
DPR Dorong Pembentukan TGPF Ungkap Misteri Kasus Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang