Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior

Pemakaman Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Kota Kupang, NTT, Sabtu (9/8/2025). ANTARA/Kornelis Kaha.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Oknum perwira muda TNI Letda TS dikabarkan jadi ‘otak’ penganiyaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengungkap, pelaku diduga merupakan komandan pleton Prada Lucky.

"Seorang perwira berpangkat letnan dua, lulusan Akademi Militer. Masih muda sekali, mungkin umur sekitar 24-25 dan sebagainya. Tetapi ikut terlibat,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/8).

Dia pun menyesalkan tindakan komandan pleton yang ikut terlibat itu.

“Karena apa? Komandan itu justru ada di tengah-tengah prajurit untuk mengawasi, mengendalikan, dan memberikan arahan," ujar TB Hasanuddin.

Legislator PDIP ini meminta Polisi Militer mencari tahu motif di baliknya. Dia bertanya-tanya mengapa ada puluhan prajurit yang terlibat di sana.

Baca juga:

Menko Polkam Budi Gunawan Awasi Pengusutan Kematian Prada Lucky, Janji Transparan

"Mungkin tidak ada niat membunuh. Tetapi harus bisa dipastikan, dengan dipukuli beramai-ramai oleh sekian puluh orang, dan tentu pukulannya, pukulan militer, yang mengarah pada titik-titik yang mematikan, ya matilah," kata dia.

Ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subianto beserta jajaran memberi sebuah petunjuk hubungan yang benar antara senior dan junior di internal. TB Hasanuddin tak ingin ada arogansi di TNI.

"Yang kedua, saya berharap kepada Panglima TNI, juga kepada panglima kodam di seluruh Indonesia, cobalah sekarang dibuat sebuah petunjuk. Hubungan yang sehat antara senior dan junior itu seperti apa," kata TB Hasanuddin.

TNI AD sudah menetapkan 20 tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky. Satu di antaranya merupakan seorang perwira berinisial Letda TS.

Perwira ini dijerat pasal 132 undang-undang pidana militer karena mengizinkan terjadinya kekerasan.

Pasal 132, yaitu militer dalam hal ini senior atasan yang mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada personel militer lainnya untuk melakukan tindak kekerasan pada personel militer yang lain itu juga dikenakan sanksi. (Knu)

#Prada Lucky Namo #Penganiayaan #TNI AD #DPR RI #Komisi I DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Dewi melemparkan gelas sampanye ke arah asistennya saat itu di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari tahun lalu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
 Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Indonesia
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi mengimbau korban maupun pihak terkait membuat laporan kejadian tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengusutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Alasan TNI AD Tambah Kodam di 6 Provinsi
Keberadaan kodam-kodam baru ini juga diharapkan dapat lebih mempermudah TNI AD mengirim bantuan kepada warga jika terjadi bencana.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Alasan TNI AD Tambah Kodam di 6 Provinsi
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
DPR Dorong Diplomasi Indonesia Berdampak Langsung pada Ekonomi dan Lapangan Kerja
Wakil Ketua Komisi I DPR mendorong Menlu Arrmanatha Nasir memperkuat diplomasi ekonomi agar berdampak pada industri nasional, lapangan kerja, dan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Dorong Diplomasi Indonesia Berdampak Langsung pada Ekonomi dan Lapangan Kerja
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Bagikan