5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas


Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana. (Foto: Dispen TNI AD)
Merahputih.com - TNI AD menyiapkan hukuman untuk 20 tentara dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menyebut ada lima pasal yang membayangi para tersangka. Yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351, Pasal 354 l, Pasal 131, dan Pasal 132.
“Nanti lima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, ini bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut," kata Wahyu kepada wartawan di kantornya, Senin (11/8).
Baca juga:
20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiksaan Prada Lucky, Pangdam Jamin Tak Ada yang Lolos dari Hukuman
Menurut Wahyu, saat ini TNI AD masih mengusut peran para tersangka tersebut.
"Nanti akan bisa diketahui perannya masing-masing apa. Sehingga nanti bisa diterapkan pasal untuk orang per orang," ujar Wahyu.
Dia berujar, setiap pelaku bakal mendapatkan hukuman yang berbeda antara satu dengan yang lain.
"Pasalnya yang akan diterapkan di mana nanti ancaman hukumannya juga mengikuti pasal yang diterapkan tersebut tidak akan sama antara orang per orang," tambahnya.
Baca juga:
TNI Ungkap Alasan Tak Bisa Bocorkan Motif 20 Oknum Menganiaya Prada Lucky hingga Tewas
Sebelumnya, tersangka kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky bertambah. Sebanyak 20 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka sudah dibawa ke Kupang, Nusa Tenggara Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Seluruh tersangka telah diperiksa oleh polisi militer dan Pomdam IX/Udayana. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Anggota TNI Aniaya Staf Artis Zaskia Mecca di Jalan, Komisi I: Alarm Bahaya Budaya Kekerasan di Militer

Persiapan Perayaan HUT ke-80 TNI Sudah Capai 80 Persen, Simulasi Tempur Darat dan Udara Siap Ditampilkan

Keracunan akibat MBG Marak, TNI Yakin tak Terlibat

Presiden Prabowo Siap Kirim 20 Ribu Pasukan ke Gaza, DPR: Wujud Nyata Amanat Konstitusi

Angkatan Laut Matangkan Penembakan Meriam, Manuver Terbang dan Operasi Pembebasan Sandera Buat HUT TNI

Komisi I DPR Desak TNI Tindak Tegas Prajurit yang Memukul Driver Ojol di Pontianak

Panglima TNI Minta Maaf Jika Perayaan HUT TNI Bakal Bikin Macet Jakarta, Car Free Day Tetap Dilaksanakan

Mengintip Kendaraan Tempur Canggih dalam Pameran Alutsista TNI Fair di Lapangan Monas Jakarta

TNI AL Siapkan Manuver 50 Kapal Perang dan Kapal Selam di Teluk Jakarta, Kapal Teranyar Bakal Dipamerkan

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
