5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana. (Foto: Dispen TNI AD)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - TNI AD menyiapkan hukuman untuk 20 tentara dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menyebut ada lima pasal yang membayangi para tersangka. Yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351, Pasal 354 l, Pasal 131, dan Pasal 132.

“Nanti lima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, ini bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut," kata Wahyu kepada wartawan di kantornya, Senin (11/8).

Baca juga:

20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiksaan Prada Lucky, Pangdam Jamin Tak Ada yang Lolos dari Hukuman

Menurut Wahyu, saat ini TNI AD masih mengusut peran para tersangka tersebut.

"Nanti akan bisa diketahui perannya masing-masing apa. Sehingga nanti bisa diterapkan pasal untuk orang per orang," ujar Wahyu.

Dia berujar, setiap pelaku bakal mendapatkan hukuman yang berbeda antara satu dengan yang lain.

"Pasalnya yang akan diterapkan di mana nanti ancaman hukumannya juga mengikuti pasal yang diterapkan tersebut tidak akan sama antara orang per orang," tambahnya.

Baca juga:

TNI Ungkap Alasan Tak Bisa Bocorkan Motif 20 Oknum Menganiaya Prada Lucky hingga Tewas

Sebelumnya, tersangka kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky bertambah. Sebanyak 20 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka sudah dibawa ke Kupang, Nusa Tenggara Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Seluruh tersangka telah diperiksa oleh polisi militer dan Pomdam IX/Udayana. (Knu)

#TNI #TNI AD #Penganiayaan #Prada Lucky Namo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Panglima TNI Perintahkan Tangkap Provokator Pengibaran Bendera GAM
Saat ini TNI, Polri, bersama Kementerian/Lembaga bekerja secara maksimal untuk mempercepat pemulihan pascabencana.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
Panglima TNI Perintahkan Tangkap Provokator Pengibaran Bendera GAM
Indonesia
TNI Bangun 32 Jembatan Darurat di Sumatera, Pesan 100 Jembatan Bailey dari Luar Negeri
Logistik yang sudah didistribusikan sejumlah 2.669,53 ton. Logistik itu dikirimkan baik melalui jalur udara maupun darat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
TNI Bangun 32 Jembatan Darurat di Sumatera, Pesan 100 Jembatan Bailey dari Luar Negeri
Indonesia
Begini Kerja Cepat TNI Bangun Puluhan Jembatan Wilayah Terdampak Bencana di Sumatra
Percepatan pembangunan infrastruktur ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh TNI AD bersama kementerian, BNPB, dan instansi terkait lainnya dalam penanganan bencana.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
Begini Kerja Cepat TNI Bangun Puluhan Jembatan Wilayah Terdampak Bencana di Sumatra
Indonesia
Panglima TNI Sebut 37.910 Personel Dikerahkan untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Para personel juga akan ikut membantu membangun hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap).
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Panglima TNI Sebut 37.910 Personel Dikerahkan untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Indonesia
TNI Tambah 15 Batalyon Percepat Pemulihan Sumatera, Ini Fokus Kerjanya
Tercatat, hingga saat ini total ada 37.910 prajurit TNI yang dikerahkan di tiga provinsi Sumatera itu untuk membantu para pengungsi melewati masa tanggap darurat, dan memasuki masa rekonstruksi serta rehabilitasi
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
TNI Tambah 15 Batalyon Percepat Pemulihan Sumatera, Ini Fokus Kerjanya
Indonesia
TNI Pastikan Pembubaran Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe Sesuai Aturan
Mabes TNI memastikan pembubaran aksi massa yang membawa bendera GAM di Lhokseumawe dilakukan sesuai aturan. Aparat juga menemukan senjata api dan senjata tajam.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 27 Desember 2025
TNI Pastikan Pembubaran Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe Sesuai Aturan
Indonesia
Bubarkan Aksi Massa Pembawa Bendera GAM di Aceh, TNI: Simbol Itu Bertentangan dengan Kedaulatan NKRI
TNI menjelaskan pembubaran aksi massa di Lhokseumawe dilakukan sesuai hukum karena membawa bendera GAM dan ditemukan senjata api serta senjata tajam.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 27 Desember 2025
Bubarkan Aksi Massa Pembawa Bendera GAM di Aceh, TNI: Simbol Itu Bertentangan dengan Kedaulatan NKRI
Indonesia
Aksi Haru Saat TNI Beri Bantuan ke Daerah Terisolir, Warga Berikan Durian
Nyoman menjelaskan, akses darat menuju wilayah terdampak di Kecamatan Pining hingga kini belum sepenuhnya dapat dilalui.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Desember 2025
Aksi Haru Saat TNI Beri Bantuan ke Daerah Terisolir, Warga Berikan Durian
Indonesia
Kasus Santri Tewas di Wonogiri, Polisi Tetapkan 4 Anak Pondok Pesantren sebagai Pelaku
Polres Wonogiri menetapkan empat santri sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan santri berusia 12 tahun meninggal dunia di pondok pesantren.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Desember 2025
Kasus Santri Tewas di Wonogiri, Polisi Tetapkan 4 Anak Pondok Pesantren sebagai Pelaku
Indonesia
Polisi dan TNI Patroli Skala Besar Keliling Gereja dan Objek Vital di Jakarta untuk Cegah Gangguan Keamanan Perayaan Natal/Tahun Baru 2026
Sebanyak 150 personel gabungan Polri dan TNI diterjunkan tiap hari dengan menyasar empat objek vital.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
Polisi dan TNI Patroli Skala Besar Keliling Gereja dan Objek Vital di Jakarta untuk Cegah Gangguan Keamanan Perayaan Natal/Tahun Baru 2026
Bagikan