Hakim Jatuh Sakit, Terdakwa SYL Lapang Dada Terima Sidang Ditunda

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 06 Maret 2024
Hakim Jatuh Sakit, Terdakwa SYL Lapang Dada Terima Sidang Ditunda

Sidang eksepsi Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (06/03/2024), ditunda. ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerima dengan lapang dada terkait penundaan pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang dijadwalkan digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini.

Adapun pembacaan eksepsi SYL diundur hingga Rabu, 13 Maret 2023 karena Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh jatuh sakit dan sedang dirawat di rumah sakit.

Baca juga:

KPK Akui Kasus TPPU SYL Kian Jelas Setelah Pemeriksaan Hanan Supangkat


"Kita harus terima dengan lapang dada," kata SYL saat ditemui awak media, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3).

Saat ditanya mengenai banyaknya keluarga yang mengikuti persidangan, SYL menyebutkan terdapat istri, anak, serta cucu SYL yang ikut. Seluruh keluarga SYL tersebut, kata dia, juga sudah sempat menjenguk saat mantan Menteri Pertanian tersebut ditahan.

Senada, Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menegaskan akan mengikuti dengan lapang dada penundaan sidang pada hari ini dan terus mengikuti proses hukum yang ada.

Baca juga:

Terdakwa Eks Mentan SYL Ajukan Penangguhan Penahanan ke Hakim


Djamaludin menyakini eksepsi SYL akan diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Nantinya, Djamaludin mengungkapkan pembacaan eksepsi akan berisi tentang tanggapan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Nanti kita ketemu minggu depan," ujarnya, dikutip dari Antara.

Adapun selain SYL, terdapat terdakwa lainnya yang dijadwalkan akan membacakan eksepsi pada hari ini, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) RI periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta.

Baca juga:

KPK Siap Buktikan SYL Peras Anak Buah dan Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar



Keduanya didakwa bersama dengan SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI pada rentang waktu 2020-2023.

Pengumpulan uang secara terpaksa itu didiuga dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. (*)

Baca juga:

KPK Sita Rumah Eks Mentan SYL di Jaksel

#Kasus Korupsi #Syahrul Yasin Limpo
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Salah satu fokus utama penyidik yakni menelusuri aliran dana hasil korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Dunia
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Pernyataan itu disampaikan menyusul gelombang protes keras yang terjadi di Nepal sejak awal pekan, hingga membuatnya jatuhnya korban, yang meningkat menjadi 34 orang tewas
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Bagikan