Hakim Jatuh Sakit, Terdakwa SYL Lapang Dada Terima Sidang Ditunda


Sidang eksepsi Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (06/03/2024), ditunda. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
MerahPutih.com - Terdakwa Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerima dengan lapang dada terkait penundaan pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang dijadwalkan digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini.
Adapun pembacaan eksepsi SYL diundur hingga Rabu, 13 Maret 2023 karena Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh jatuh sakit dan sedang dirawat di rumah sakit.
Baca juga:
KPK Akui Kasus TPPU SYL Kian Jelas Setelah Pemeriksaan Hanan Supangkat
"Kita harus terima dengan lapang dada," kata SYL saat ditemui awak media, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3).
Saat ditanya mengenai banyaknya keluarga yang mengikuti persidangan, SYL menyebutkan terdapat istri, anak, serta cucu SYL yang ikut. Seluruh keluarga SYL tersebut, kata dia, juga sudah sempat menjenguk saat mantan Menteri Pertanian tersebut ditahan.
Senada, Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menegaskan akan mengikuti dengan lapang dada penundaan sidang pada hari ini dan terus mengikuti proses hukum yang ada.
Baca juga:
Terdakwa Eks Mentan SYL Ajukan Penangguhan Penahanan ke Hakim
Djamaludin menyakini eksepsi SYL akan diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Nantinya, Djamaludin mengungkapkan pembacaan eksepsi akan berisi tentang tanggapan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Nanti kita ketemu minggu depan," ujarnya, dikutip dari Antara.
Adapun selain SYL, terdapat terdakwa lainnya yang dijadwalkan akan membacakan eksepsi pada hari ini, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) RI periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta.
Baca juga:
KPK Siap Buktikan SYL Peras Anak Buah dan Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar
Keduanya didakwa bersama dengan SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI pada rentang waktu 2020-2023.
Pengumpulan uang secara terpaksa itu didiuga dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. (*)
Baca juga:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
