GNPF MUI Gagas Aksi 505, Gedung MA Jadi Sasaran


Gedung Mahkamah Agung (MP/Rizki Fitrianto)
Gerakan Nasional Fatwa MUI (GNPF-MUI) kembali akan menggelar aksi damai pada Jumat (5/5). Aksi yang disebut sebagai 'Aksi Simpatik 505' itu akan menggeruduk Gedung Mahkamah Agung.
Juru bicara dan juga tim advokasi GNPF-MUI, Kapitra Ampera mengatakan bahwa Aksi 505 merupakan aksi peduli untuk meminta MA melakukan pengawalan terhadap independensi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
"Selama ini, aksi damai bukan aksi rusuh. Ini aksi simpati super damai, minta MA mengawasi Majelis Hakim supaya independen dan minta MA memutus perkara dengan perkara penodaan agama," kata Kapitra kepada merahputih.com di Jakarta, Selasa (2/5).
Kapitra mengatakan, Aksi 505 dimulai dari saalat Jumat bersama di Masjid Istiqlal lalu long march menuju Gedung Mahkamah Agung (MA). Perwakilan massa akan bertemu dengan pimpinan MA untuk menyampaikan aspirasinya.
"Massa gak banyak, kok, 5 juta (massa)," kata Kapitra.
Kapira menegaskan, pihak kepolisian tak boleh menghalangi setiap warga negara yang ingin menyampaikan aspirasi.
Hal itu tertuang dalam UUD 45 pasal 28, UU Nomor 9 Pasal 9 dan UU 12 Tahun 2005. Bagi siapa pun yang melarang, kata Kapitra, menurut UU Nomor 9 Tahun 1998 bisa dipidana 1 tahun penjara.
"Yang gak boleh, 'kan anarkis. Orang mau unjuk rasa, mengekspresikannya dengan unjuk rasa. Gak ada hak-hak rakyat dirampok terus itu, ga bener itu," kata Kapitra
"Ini hak konstitusi masyarakat. Diperintahkan oleh UU," sambung Kapitra.
Menurut Kapitra, orang yang melakukan unjuk rasa telah dilindungi UU. Pihak mana pun termasuk kepolisian tidak bisa melarang masyarakat menyampaikan pendapat.
"Siapa pun gak boleh melarangnya, jahat itu yang melarangnya. Orang yang demo bukan orang yang melanggar UU, orang yang menjalankan UU," tandasnya. (Ayp)
Baca berita terkait aksi GNPF-MUI lainnya di: Sidang Ke-17 Kuasa Hukum Ahok Putar Video Gus Dur, GNPF MUI: Tidak Relevan Dengan Dakwaan
Bagikan
Berita Terkait
Bagikan Mawar Putih dan Pink untuk Polisi hingga Tentara, Ojol: Kami Tak Mau Diprovokasi Lagi

Upin dan Ipin Beri Dukungan Penuh untuk Indonesia: Doa dan Pesan Moral Lewat Karakter Susanti yang Menangis

Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama

Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen

Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong

Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong

Sidang Perdana Panji Gumilang Digelar di PN Indramayu pada 8 November

Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
