Polda Belum Terima Pemberitahuan Aksi Long March yang Digagas GNPF-MUI


Massa mendesak terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dihukum di Jakarta, Selasa (25/4). (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Massa GNPF-MUI berencana melakukan serangkaian kegiatan jelang sidang pembacaan vonis atas kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun, Polda Metro Jaya belum menerima surat pemberitahuan terkait rencana aksi GNPF-MUI tersebut
"Belum masuk sampai sekarang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/4).
Polda Metro akan terus memantau perkembangan rencana kegiatan yang dibagi dalam tiga agenda itu. Termasuk rencana long march dari Masjid Istiqlal ke Mahkamah Agung.
Argo sendiri berharap pihak penyelenggara dapat segera mengirimkan surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya.
"Nanti pemberitahuan itu berapa orang yang akan ikut. Semua kita antisipasi, baik lokasinya, jalan dan rutenya. Kita antisipasi semuanya," kata Argo.
Meski begitu, Polda Metro mengaku sudah siap melakukan pengamanan dan antisipasi. Dia berharap, kegiatan berjalan llancar
"Jangan sampai terjadi yang tidak-tidak," ungkap Argo.
Untuk diketahui, dalam poster berantai yang tersebar, aksi itu akan digelar dalam tiga agenda.
Pertama, Jumat (28/4) akan dilakukan long march dari Masjid Istiqlal ke pengadilan negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Kedua, tanggal 29 April hingga dengan 4 Mei, aksi bela Islam di Kejaksaan daerah masing-masing, juga memprotes kejahatan Jaksa yang membela penista agama dan menuntut Jaksa Agung RI dicopot. Aksi ketiga pada Jumat (5/4), massa akan long march dari Masjid Istiqlal ke Mahkamah Agung RI. (Ayp)
Baca juga berita terkait persidangan Ahok: Polisi Tambah Personel Pengamanan Sidang Ahok
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
