Sidang ke-17 Kuasa Hukum Ahok Putar Video Gus Dur, GNPF MUI: Tidak Relevan dengan Dakwaan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 04 April 2017
Sidang ke-17 Kuasa Hukum Ahok Putar Video Gus Dur, GNPF MUI: Tidak Relevan dengan Dakwaan

Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di sidang ke-16 dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3). (ANTARA/Hafidz Mubarak)

Ukuran:
14
Audio:

Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Sidang ke-17 ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa dan alat bukti.

Rencananya, tim kuasa hukum Ahok bakal meminta majelis hakim untuk memutar video pidato Abdurrahman Wahid atau Gus Dur saat kampanye Pilkada Bangka Belitung 2007 lalu.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Gerakan Nasional Penjaga Fatwa MUI (GNPF MUI) Kapitra Ampera mengatakan tidak akan berpengaruh dan jelas sangat tidak relevan dengan pokok dakwaan.

"Tidak relevan, perbuatannya itu adalah bukan perbuatan yang ditafsirkan. Ia adalah perbuatan menyerang agama yang diserang itu Alquran sendiri, Al Maidah dipakai. Dibohongi pakai Al Maidah. Apakah Al Maidah itu untuk alat kejahatan," katanya kepada merahputih.com, Selasa (4/4).

Menurutnya, pokok dakwaan terhadap Ahok adalah kalimat 'dibohongi pakai Al Maidah'.

"Apakah Al Maidah itu untuk alat kejahatan, karena kata bohong itu sendiri tidak pernah dinisbatkan kepada yang baik. Kata bohong itu sendiri bersifat jahat. Perbuatan baik enggak mungkin dikatakan bohong," terangnya.

Terkait agenda sidang hari ini, Kapitra mengatakan sebetulnya itu hanya sekedar memberikan haknya saja. Terdakwa diberikan hak ingkar.

"Gak jauh beda dengan eksepsinya, itu-itu saja. Itu hanya retorika. Namanya juga membela diri, gak berpengaruh," pungkasnya. (Fdi)

#Sidang Ahok # Penistaan Agama #Penodaan Agama #Ahok Terdakwa
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Mei 2024
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Indonesia
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Soal insiden pembubaran doa Rosario mendapat kecaman dari Kelompok Pemuda Katolik Tangerang Selatan.
Soffi Amira - Jumat, 10 Mei 2024
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Indonesia
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Akun Galih Loss yang mempunyai ribuan follower itu kini ditangan penyidik.
Frengky Aruan - Jumat, 26 April 2024
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pendeta Gilbert Lumoindong.
Dwi Astarini - Jumat, 26 April 2024
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Indonesia
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Polisi menyebut unggahan Galih Loss yang dianggap menistakan agama bisa menimbulkan kontroversi.
Ikhsan Aryo Digdo - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan mengapa belum memeriksa Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Berita
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi kasus penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Indonesia
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 April 2024
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
Indonesia
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Bui
Terdakwa Panji Gumilang yang terjerat dalam perkara tindak pidana penodaan agama dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Februari 2024
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Bui
Indonesia
Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada hari Rabu (21/9) kemarin.
Zulfikar Sy - Kamis, 21 September 2023
Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
Bagikan