Sidang ke-17 Kuasa Hukum Ahok Putar Video Gus Dur, GNPF MUI: Tidak Relevan dengan Dakwaan
 Luhung Sapto - Selasa, 04 April 2017
Luhung Sapto - Selasa, 04 April 2017 
                Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di sidang ke-16 dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3). (ANTARA/Hafidz Mubarak)
Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Sidang ke-17 ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa dan alat bukti.
Rencananya, tim kuasa hukum Ahok bakal meminta majelis hakim untuk memutar video pidato Abdurrahman Wahid atau Gus Dur saat kampanye Pilkada Bangka Belitung 2007 lalu.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Gerakan Nasional Penjaga Fatwa MUI (GNPF MUI) Kapitra Ampera mengatakan tidak akan berpengaruh dan jelas sangat tidak relevan dengan pokok dakwaan.
"Tidak relevan, perbuatannya itu adalah bukan perbuatan yang ditafsirkan. Ia adalah perbuatan menyerang agama yang diserang itu Alquran sendiri, Al Maidah dipakai. Dibohongi pakai Al Maidah. Apakah Al Maidah itu untuk alat kejahatan," katanya kepada merahputih.com, Selasa (4/4).
Menurutnya, pokok dakwaan terhadap Ahok adalah kalimat 'dibohongi pakai Al Maidah'.
"Apakah Al Maidah itu untuk alat kejahatan, karena kata bohong itu sendiri tidak pernah dinisbatkan kepada yang baik. Kata bohong itu sendiri bersifat jahat. Perbuatan baik enggak mungkin dikatakan bohong," terangnya.
Terkait agenda sidang hari ini, Kapitra mengatakan sebetulnya itu hanya sekedar memberikan haknya saja. Terdakwa diberikan hak ingkar.
"Gak jauh beda dengan eksepsinya, itu-itu saja. Itu hanya retorika. Namanya juga membela diri, gak berpengaruh," pungkasnya. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
 
                      Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
 
                      Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
 
                      Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
 
                      Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
 
                      Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
 
                      Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
 
                      Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Bui
 
                      Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
 
                      




