Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Gerindra Kaget Akun Twitter Resmi Partainya Update Status Dukung LGBT

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 29 November 2019
 Gerindra Kaget Akun Twitter Resmi Partainya Update Status Dukung LGBT

Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Mapolda Metro Jaya (MPKanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memastikan partainya mendukung perilaku Lesbian, Gay, Bisexual and Transgender (LGBT).

Pernyataan Dasco ini mengonfirmasi kicauan akun Twitter resmi Partai Gerindra yang mengomentari larangan LGBT daftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga:

Pelaku LGBT Mudah Marah dan Sensitif, Polisi: Korban Bisa Dihabisi dengan Sadis

"Biar bagaimana pun perilaku LGBT, Partai Gerindra dengan tegas menolak," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (29/11).

Ilustrasi LGBT
Ilustrasi LGBT (MP/Alfi Ramadhani)

Dasco pun memahami cuitan itu menuai polemik. Ia menilai pernyataan yang dituliskan kurang spesifik hingga menimbulkan persepsi yang salah di mata publik. Ia pun mengakui bila elit Gerindra kurang bisa mengontrol pernyataan resmi partai di media sosial itu.

"Kami akan perbaiki di kemudian hari supaya semua lebih terkendali dan kemudian tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.

Ia pun berjanji akan memperbaiki kesalahan tersebut di hari mendatang agar berbagai pernyataan yang disampaikan lewat akun Twitter Gerindra lebih terkendali dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebelumnya, melalui hashtag #SuaraGerindra, akun @gerindra sebagai akun resmi Partai Gerindra menyatakan tak setuju dengan kebijakan Kejagung yang menolak CPNS LGBT.

Menurut akun itu, penolakan yang dilakukan terhadap kaum LGBT sebagi CPNS oleh Kejaksaan Agung sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai Pancasila khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.

Partai Gerindra menjelaskan seluruh warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban. Termasuk kalangan LGBT. Kewajiban bagi kalangan LGBT adalah menghormati dan mematuhi hukum serta nilai-nilai Pancasila. Mengenai hak, Gerindra menyebut LGBT berhak mendapatkan semua hak sebagai warga negara.

Baca Juga:

PPP Dukung Kejagung Larang LGBT Daftar CPNS

Setelah menuai polemik, akun @gerindra memberikan klarifikasi. Akun itu menyatakan Partai Gerindra meminta dan mendukung semua pihak untuk melakukan pencegahan LGBT sejak dini. Mulai dari lingkungan masyarakat, hingga area pendidikan seperti sekolah-sekolah, dengan melibatkan tokoh agama dan para ahli di bidang kesehatan.

"Dengan tujuan masyarakat dapat pemahaman sejak dini bahwa perilaku LGBT adalah perilaku yang bertentangan dengan berbagai norma dan juga mempungai dampak buruk bagi kesehatan," kicau akun @gerindra pada Kamis, (28/11) kemarin.(Knu)

Baca Juga:

Demi Moral Bangsa, Legislator Tuntut Istimewakan CPNS Guru Agama

#Partai Gerindra #LGBT #Sufmi Dasco Ahmad #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Belum adanya penahanan terhadap Febrie menimbulkan pertanyaan publik terkait dengan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - 2 jam, 21 menit lalu
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Berita Foto
Momen Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah Tiba di Gedung Bundar Jampidsus
Petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membawa boks barang bukti perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat tiba di Kejagung, Jakarta, Jum'at (17/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 17 Juli 2026
Momen Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah Tiba di Gedung Bundar Jampidsus
Berita Foto
Sudirman Said Kembali Diperiksa Jampidsus sebagai Saksi Kasus Petral
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 17 Juli 2026
Sudirman Said Kembali Diperiksa Jampidsus sebagai Saksi Kasus Petral
Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
SETARA Institute mendesak KPK agar mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Sebab, kasus tersebut dinilai janggal.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
Indonesia
Pengamat Curiga Ada Oknum Lain di Kejagung, Minta Febrie Adriansyah Bongkar Pemilik Emas dan Uang Sitaan
Pengamat Politik, Fernando Emas, mencurigai ada oknum lain di Kejagung dalam kasus korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Pengamat Curiga Ada Oknum Lain di Kejagung, Minta Febrie Adriansyah Bongkar Pemilik Emas dan Uang Sitaan
Indonesia
Naik Turun Status Tersangka Eks Jampidsus, Kejagung: Bukan Gugur, Tapi Lagi Dipelajari
Status eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto turun jadi saksi di Sprindik Kejagung
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Naik Turun Status Tersangka Eks Jampidsus, Kejagung: Bukan Gugur, Tapi Lagi Dipelajari
Indonesia
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Febrie Adriansyah, Status Tersangka tak Gugur
Tiga sprindik umum yang baru diterbitkan kejaksaan tak menggugurkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan Polri.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Febrie Adriansyah, Status Tersangka tak Gugur
Indonesia
Nama 9 Penyidik Kasus TPPU Menyeret Eks Jampidsus, Plus Jabatannya di Kejagung!
Kejagung umumkan sembilan nama jaksa penyidik kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Mayoritas alumni KPK.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Nama 9 Penyidik Kasus TPPU Menyeret Eks Jampidsus, Plus Jabatannya di Kejagung!
Bagikan