Pelaku LGBT Mudah Marah dan Sensitif, Polisi: Korban Bisa Dihabisi dengan Sadis

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 03 Agustus 2019
Pelaku LGBT Mudah Marah dan Sensitif, Polisi: Korban Bisa Dihabisi dengan Sadis

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kabagpenum Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menilai, LGBT bisa memicu terjadinya tindak pidana. Bahkan, pidana yang terjadi bisa memicu kualitas kejahatan yang tinggi.

Asep mencontohkan, pelaku LGBT memiliki tingkat sensitifitas yang tinggi.

"Mereka mudah marah dan memiliki rasa sensitif yang tinggi," kata Asep dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM bertajuk 'Child Grooming dan Darurat LGBT' di Resto d'Consulate, Menteng, Jakarta, Sabtu (3/8).

Baca Juga: Propam Polri Selidiki Sejumlah Anggotanya yang Lakukan Aksi Kekerasan

Asep menambahkan, dari sejumlah kasus yang pernah ditangani, beberapa diantaranya dilakukan oleh LGBT. Seperti homoseksual dan lesbian. "Korban bisa dihabisi dengan sadis jika pasangannya cemburu," jelas Asep.

Ia lantas bercara fenomena 'Child Grooming dan Darurat LGBT erat kaitannya dengan kondisi masa lampau yang kemudian diperkuat dengan kondisi perkembangan kejahatan melalui dunia maya.

"Bahwa secara psikologi perkembangan kejahatan seksual penyimpangan seksual merupakan bagian perkembangan zaman. Kalau kita kaitkan dengan era sekarang ini kita melihat bahwa ini bagian yang hal-hal menyuburkan fenomena tersebut," kata Asep.

Aksi tolak LGBT (ANTARA FOTO)

Asep mengaku pihaknya berani berpendapat demikian, karena kejahatan seksual terhadap anak dan penyimpangan seksual sudah pernah terjadi sejak lama.

Fenomena ini berkembang karena kehadiran teknologi informasi dan perkembangan teknologi 4.0 yang dianggap turut menyuburkan. Menurut dia, jika di masa lalu kejahatan terhadap anak dan penyimpangan seksual terjadi secara fisik atau bersentuhan secara langsung, sekarang berbeda.

"Kalau sekarang kan tidak seperti itu. Dengan media sosial tidak perlu bersentuhan sudah terjadi kejahatan itu," ungkapnya.

Asep menuturkan, pihaknya beberapa waktu telah mengungkap kejahatan 'Child Grooming'. Menurutnya, dari jumlah kejahatan yang diungkap Polri disebutkan sejak 2015 sampai saat ini terjadi angka yang fluktuatif.

Baca Juga: Ricuh 22 Mei, KontraS Sebut Oknum Polisi Diduga Lakukan kekerasan ke Anak

Sedangkan, dalam aspek pengungkapan pihaknya masih menemui kendala karena Polri harus membangun kerjasama dengan beberapa stakeholder.

Melihat fenomena gunung emas dalam mengungkap kejahatan ini, Asep menyebut belum sepenuhnya kasus-kasus ini dilaporkan secara tuntas. "Melaporkan kejahatan seksual terhadap anak itu masih dianggap tabu, menjadi hal dilema pada akhirnya tidak dilaporkan, ini jadi problem kita," pungkasnya. (Knu)

#Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Perpanjangan usia pensiun dapat menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi anggota kepolisian yang selama ini mengabdikan diri kepada negara.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Pengamat Hukum Kepolisian Edi Hasibuan menilai usulan membuka jabatan strategis nonoperasional Polri bagi kalangan sipil dalam revisi UU Polri belum menjadi kebutuhan mendesak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Bagikan