Pelaku LGBT Mudah Marah dan Sensitif, Polisi: Korban Bisa Dihabisi dengan Sadis

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 03 Agustus 2019
Pelaku LGBT Mudah Marah dan Sensitif, Polisi: Korban Bisa Dihabisi dengan Sadis

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kabagpenum Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menilai, LGBT bisa memicu terjadinya tindak pidana. Bahkan, pidana yang terjadi bisa memicu kualitas kejahatan yang tinggi.

Asep mencontohkan, pelaku LGBT memiliki tingkat sensitifitas yang tinggi.

"Mereka mudah marah dan memiliki rasa sensitif yang tinggi," kata Asep dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM bertajuk 'Child Grooming dan Darurat LGBT' di Resto d'Consulate, Menteng, Jakarta, Sabtu (3/8).

Baca Juga: Propam Polri Selidiki Sejumlah Anggotanya yang Lakukan Aksi Kekerasan

Asep menambahkan, dari sejumlah kasus yang pernah ditangani, beberapa diantaranya dilakukan oleh LGBT. Seperti homoseksual dan lesbian. "Korban bisa dihabisi dengan sadis jika pasangannya cemburu," jelas Asep.

Ia lantas bercara fenomena 'Child Grooming dan Darurat LGBT erat kaitannya dengan kondisi masa lampau yang kemudian diperkuat dengan kondisi perkembangan kejahatan melalui dunia maya.

"Bahwa secara psikologi perkembangan kejahatan seksual penyimpangan seksual merupakan bagian perkembangan zaman. Kalau kita kaitkan dengan era sekarang ini kita melihat bahwa ini bagian yang hal-hal menyuburkan fenomena tersebut," kata Asep.

Aksi tolak LGBT (ANTARA FOTO)

Asep mengaku pihaknya berani berpendapat demikian, karena kejahatan seksual terhadap anak dan penyimpangan seksual sudah pernah terjadi sejak lama.

Fenomena ini berkembang karena kehadiran teknologi informasi dan perkembangan teknologi 4.0 yang dianggap turut menyuburkan. Menurut dia, jika di masa lalu kejahatan terhadap anak dan penyimpangan seksual terjadi secara fisik atau bersentuhan secara langsung, sekarang berbeda.

"Kalau sekarang kan tidak seperti itu. Dengan media sosial tidak perlu bersentuhan sudah terjadi kejahatan itu," ungkapnya.

Asep menuturkan, pihaknya beberapa waktu telah mengungkap kejahatan 'Child Grooming'. Menurutnya, dari jumlah kejahatan yang diungkap Polri disebutkan sejak 2015 sampai saat ini terjadi angka yang fluktuatif.

Baca Juga: Ricuh 22 Mei, KontraS Sebut Oknum Polisi Diduga Lakukan kekerasan ke Anak

Sedangkan, dalam aspek pengungkapan pihaknya masih menemui kendala karena Polri harus membangun kerjasama dengan beberapa stakeholder.

Melihat fenomena gunung emas dalam mengungkap kejahatan ini, Asep menyebut belum sepenuhnya kasus-kasus ini dilaporkan secara tuntas. "Melaporkan kejahatan seksual terhadap anak itu masih dianggap tabu, menjadi hal dilema pada akhirnya tidak dilaporkan, ini jadi problem kita," pungkasnya. (Knu)

#Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Polri menegaskan sertifikat Pramuka Garuda hanya dokumen pendukung seleksi. Calon anggota tetap wajib mengikuti tes sesuai aturan rekrutmen Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Indonesia
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Polri menegaskan kepemilikan senjata api sipil di Indonesia hanya untuk profesi tertentu. Calon pemilik wajib lolos tes kesehatan, psikologi, sertifikat menembak, dan screening Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Indonesia
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Pergantian Kapolri merupakan bagian dari regenerasi organisasi yang wajar dan harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, bukan didorong tekanan demonstrasi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan isu surpres pergantian Kapolri tidak memengaruhi kinerja Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Ketua MPR Ahmad Muzani mengajak masyarakat tidak terprovokasi isu gejolak politik dan keamanan selama Agustus 2026. Polri memastikan kondisi kamtibmas terkendali.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Indonesia
Polri Perkuat Deteksi Dini dan Patroli Berlapis untuk Cegah Gangguan Keamanan di Pusat Ekonomi
Pengamanan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri hingga tingkat polsek.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Deteksi Dini dan Patroli Berlapis untuk Cegah Gangguan Keamanan di Pusat Ekonomi
Indonesia
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Polri meningkatkan kapasitas personel untuk menghadapi kejahatan love scamming yang kini memanfaatkan AI, deepfake, dan social engineering.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Indonesia
Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi Berstatus Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan
Dewas KPK memastikan akan memeriksa Setya Budi Dias Oktavianto sebagai bagian dari evaluasi internal usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi Berstatus Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Bagikan