Ricuh 22 Mei, KontraS Sebut Oknum Polisi Diduga Lakukan kekerasan ke Anak
Menjelang malam massa aksi 22 Mei mulai melakukan pembakaran di beberapa titik di jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis, (22/5/2019). Merahputih.com / Rizki Fitrianto
MerahPutih.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut ada dugaan pelanggaran dilakukan oleh oknum polisi terkait penanganan pada anak yang berhadapan dengan hukum dalam kerusuhan 22 Mei lalu.
Anak-anak yang diduga terlibat kerusuhan 22 Mei 2019 mendapat penyiksaan, penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang. Menurut Staf pembela Hak Asasi Manusia (HAM) KontraS Andi Muhammad Rezaldy pihak keluarga pun sulit mendampingi saat pemeriksaan.
Baca Juga: Polisi Klaim Bisa Dapatkan Dalang Utama Kerusuhan 22 Mei dari Buku Tabungan
“Serta terhalangnya keluarga mendampingi,” kata dia kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (26/7).
KontraS dan LBH Jakarta, menyebut patut diduga polisi melanggar Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. GL dan FY yang masih berusia 17 tahun diduga dua korban yang mengalami kekerasan itu.
Keduanya dipaksa berendam di kolam Polsek Metro Gambir usai ditangkap, sebelum kemudian dimasukkan ke dalam sel tahanan. Lalu keduanya dikeluarkan usai dipukuli.
Baca Juga: Setara Institute Apresiasi Polisi Terkait Pengungkapan Pelaku Kerusuhan 22 Mei
“FY dipukul di bagian dada sebanyak tiga kali, GL dipukul dua kali, pertama di bagian dada lalu di punggung sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam sel bersama tahanan lainnya yang sudah dewasa,” ucapnya.
Saat diperiksa di Polda Metro Jaya, mereka dibawa pakai mobil box bersama 25 tahanan lain. Keduanya diperiksa tanpa pendampingan orang tua dan juga tak dapat penasihat hukum.
Baca Juga: Polri Pastikan Brimob Penyerang Warga di Aksi 21-22 Mei Sudah Dihukum
“Ketika di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ulang, FY mendapat penasehat hukum namun diragukan keabsahan penunjukannya karena orang tua merasa tak menandatangani surat kuasa,” kata dia. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Usman Hamid Desak Bentuk TGPF Independen Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus
Rusuh di Yalimo, Enam Personel Satgas Maleo Kopassus Terkepung Berhasil Dievakuasi
Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta
Denny JA Sebut 'Generasi Rentan' Picu Kerusuhan yang Meluas, Pemerintah Diminta Bikin Kebijakan Baru
Pengamat Ingatkan Indonesia Bisa Seperti Nepal, Fenomenanya Mirip Pejabat Flexing dan Korup
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Kondisi Nepal Memanas akibat Kerusuhan, Kemlu Jamin 134 WNI Tak Ada yang Jadi Korban
Tentara Nepal Bergerak Pulihkan Ketertiban, Perintahkan Warga Tetap di Rumah
Halte Transjakarta Senen Ganti Nama Jadi Jaga Jakarta, Pramono Ungkap Alasannya
SETARA Institute desak Prabowo Ungkap Dalang di Balik Kerusuhan Demo, Rakyat juga Berhak Tahu