Propam Polri Selidiki Sejumlah Anggotanya yang Lakukan Aksi Kekerasan
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
MerahPutih.Com - Pihak kepolisian akan membentuk tim khusus untuk mengusut tindak kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum Brimob saat kerusuhan 21-22 Mei lalu.
Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, langkah pertama yang dilakukan tim adalah memastikan satuan kerja anggota Brimob yang melakukan pelanggaran tersebut.
Baca Juga: PSI Tantang Polri Tangkap Tokoh di Balik Kerusuhan 22 Mei
“Div Propam udah bentuk tim untuk mengusut itu. Saat ini sedang diidentifikasi anggota-anggota yang melakukan tindakan tersebut,” ujar Dedi di Humas Polri, Jakarta, Selasa (23/7).
Jika memang terbukti melakukan tindakan kekerasan, para anggota Brimob pelakunya akan dijatuhi sanksi kurungan 21 hari.
Hukuman ini sama dengan yang dijatuhkan pada para anggota Brimob yang melakukan penganiayaan terhadap para perusuh 21-22 Mei di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kabagpenum Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyatakan, para oknum anggota Brimob tersebut bukan tanpa alasan menggunakan kekerasan terhadap para perusuh 21-22 Mei.
“Pada video kekerasan di depan Kedutaan Spanyol itu, anggota melakukannya lantaran perusuh melanggar aturan yang telah ditetapkan dan melakukan penyerangan,” kata Asep.
Kekerasan terhadap petugas medis, terjadi karena adanya pelanggaran dari petugas medis tersebut. Peristiwa tersebut berkaitan dengan penangkapan petugas medis beserta ambulansnya oleh petugas Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ungkap Dalang Kerusuhan 22 Mei, Mantan Kabais TNI Sarankan Polisi Periksa Prabowo
“Kalau yang dilakukan terhadap petugas medis, itu karena anggota menemukan adanya batu di dalam ambulans milik petugas medis itu,” ucap Asep.
Adapun kekerasan yang terjadi di daerah Petamburan, terjadi lantaran para perusuh terbukti melakukan perusakan dan penyerangan di asrama Brimob Petamburan.
Menurut Asep, video temuan Komnas HAM dalam peristiwa tersebut direkam oleh anggota Brimob lainnya.(Knu)
Baca Juga: Al Araf: Kerusuhan 22 Mei Bukti Upaya 'Suriahkan' Indonesia Benar-Benar Nyata
Bagikan
Berita Terkait
Aksi Demo Mahasiswa Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung
DPR Nilai Unjuk Rasa Anarkis Bukti Kegagalan Intelijen dan Koordinasi TNI-Polri Akibat Ego Sektoral
Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan
Perwira di Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf
Mengintip Perbaikan Bangunan Gerbang Tol Dalam Kota Pasca Demo Rusuh Telan Biaya 80 Miliar
Kapolri Sebut Polisi di Lokasi Unjuk Rasa bukan untuk Batasi Demokrasi, Deteksi Penyusup yang Memprovokasi
Puluhan Anak Masih Ditahan Imbas Demo Agustus 2025, KPAI Sebut Ada Indikasi Mobilisasi Anak Secara Masif