Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Geledah 3 Lokasi, KPK Amankan Barang Bukti Dugaan Suap Walkot Bekasi

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 08 Januari 2022
Geledah 3 Lokasi, KPK Amankan Barang Bukti Dugaan Suap Walkot Bekasi

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa barang bukti usai penggeledahan ruang kerja Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di kompleks Pemkot Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/1). ANTARA FOTO

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan suap yang menyeret Wali Kota Bekasi, Rahmad Effendi.

KPK menggeledah tiga lokasi, Kota Bekasi, Jakarta, dan Bogor, Jawa Barat, untuk mengumpulkan berbagai barang bukti guna melengkapi berkas perkara penyidikan.

Baca Juga

KPK Berikan Ultimatum bagi Pihak yang Halangi Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Walkot Bekasi

"Tim penyidik menemukan dan mengamankan antara lain berbagai dokumen yaitu dokumen proyek-proyek yang dilaksanakan di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN di Pemkot Bekasi dan barang elektronik,” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (8/1).

Ali menuturkan, seluruh bukti yang telah dikumpulkan akan dianalisa secara detail dan mendalam untuk menguatkan uraian perbuatan para tersangka. Selain itu, KPK juga melakukan langkah penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

“Tim penyidik dalam beberapa waktu kedepan masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui peran dari para tersangka,” kata Ali.

Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan tersangka lainnya itu, Ali mengatakan bahwa bukti tersebut terdiri atas dokumen proyek-proyek di Kota Bekasi, dokumen administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, dan alat elektronik yang berkaitan kuat dengan kasus tersebut.

Sejumlah tempat dari tiga lokasi yang digeledah tim penyidik adalah Kantor Wali Kota Bekasi, Rumah Dinas Wali Kota Bekasi, dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara.

"Berikutnya bukti-bukti ini akan segera analisis mendalam untuk menguatkan uraian perbuatan para tersangka serta penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.

Selanjutnya dalam beberapa waktu ke depan, kata Ali, tim penyidik masih akan melanjutkan penyidikan perkara dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui peran dari para tersangka.

Baca Juga

Wagub DKI Pastikan Penangkapan Walkot Bekasi Tak Pengaruhi Program Jakarta-Bekasi

Sebelumnya, Kamis (6/1), KPK telah menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait dengan pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Dari sembilan tersangka tersebut, KPK menetapkan Rahmat Effendi (RE), M. Bunyamin (MB), Mulyadi (MY), Wahyudin (WY), dan Jumhana Lutfi (JL) sebagai penerima suap.

Adapun pemberi suap adalah Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM), Suryadi (SY), dan Makhfud Saifudin (MS).

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sejak Rabu (5/1) sampai Kamis (6/1), bukti uang sebanyak Rp 5,7 miliar telah diamankan, baik dalam bentuk tunai maupun dalam rekening para pihak yang terlibat korupsi.

Pihak pemberi akan dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun pihak penerima akan dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Kasus Rahmat Effendi, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Bekasi

#Kasus Suap #Kasus Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi #Wali Kota Bekasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - 1 jam, 25 menit lalu
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Noor Faizah lebih dulu dikenal sebagai sosok yang berkiprah di bidang kesehatan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
KPK menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Hal itu terkait kasus jual beli jabatan.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Tersangka dugaan jual beli jabatan yang juga Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (191) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Profil Anom Widiyantoro yang terkena OTT KPK. Ia menjadi Bupati Pemalang selama periode 2025-2030.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Bagikan