KPK Berikan Ultimatum bagi Pihak yang Halangi Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Walkot Bekasi


Jumpa pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022), terkait operasi tangkap tangan di Bekasi. ANTARA/HO-Humas KPK.
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan kasus dugaan suap dan jual beli jabatan yang menyeret Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menuturkan pihaknya, memberikan ultimatum kepada pihak yang mencoba-coba menghalangi pengusutan kasus tersebut.
Baca Juga
"Kami mengingatkan agar tidak ada pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," ujar Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (8/1).
Ia meminta semua pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk kooperatif dan jujur.
"Kami mengimbau semua pihak yang dipanggil sebagai saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan dan menerangkan dengan jujur di hadapan penyidik tentang apa yang ia ketahui," ujar Ali
Penyidik terus mempertajam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti masih dikumpulkan Lembaga Antirasuah.
"Mengumpulkan dan mengamankan bukti-bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Ali.

Sejumlah tempat digeledah untuk mencari bukti yang berkaitan dengan perkara. Namun, lokasi penggeledahan dan barang bukti yang dicari masih dirahasiakan.
"Saat ini, tim masih bekerja dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan," ujar Ali.
Seperti diketahui, Kamis (6/1), KPK telah menetapkan Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan penyelenggara negara terkait pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Baca Juga
Tatapan Kosong Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sebelum Ditahan KPK
Dalam kasus ini, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.
Proyek-proyek itu antara lain, pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 Miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 Miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 Miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 Miliar.
Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'Sumbangan Masjid'.
Selanjutnya, para pihak swasta yang terlibat menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi yaitu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) yang menerima uang sejumlah Rp4 Miliar dari swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM).
Lalu Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) yang menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Dan juga, mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp 100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Suryadi (SY).
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi.
Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Lurah Kati Sari Mulyadi (MY) alias Bayong yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta. (Knu)
Baca Juga
Wagub DKI Pastikan Penangkapan Walkot Bekasi Tak Pengaruhi Program Jakarta-Bekasi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
