MerahPutih.com - Sekretaris Fraksi NasDem DPRD DKI, Abdul Azis Muslim menilai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menabrak aturan jika ojek online (Ojol) diperbolehkan membawa penumpang saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.
Sebab, langkah itu tak sejalan dengan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dalam Pasal 15 Permenkes menyatakan bahwa ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
Baca Juga
Aturan Dilarang Boncengan selama PSBB Dianggap Sengsarakan Rakyat dan Ojol
"Setelah diizinkan pusat malah membuat aturan lain. Ini kan menabrak aturan yang sudah ada," kata Azis saat dihubungi wartawan, Kamis (9/4).
Azis mengatakan, para pengemudi Ojol sebaiknya hanya diperbolehkan untuk mengangkut makanan dan barang saja. Menurutnya, saat ini pun aktivitas perkantoran ditutup dan semua kegiatan sosial dibatasi, sehingga aktivitas di ibu kota sepi.
"Kami setuju Ojol hanya untuk mengangkut barang dan makanan saja," jelasnya.
Pemerintah, kata Ketua DPD NasDem Jakarta Barat ini, memiliki anggaran untuk memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak corona selama penerapan PSBB. Artinya, Pemerintah juga sudah memperhatikan hal-hal tersebut, termasuk untuk para Ojol.
"Kalau nanti Ojol tetap dibolehkan membawa penumpang, sama saja PSBB maupun larangan-larangan yang dilakukan pemerintah dilanggar juga," jelasnya.
Baca Juga
Ia juga khawatir, bila Ojol diperbolehkan membawa penumpang, masyarakat jadi ikut-ikutan, karena ada perbedaan. Untuk itu, dia berharap agar Pemprov DKI menjalani aturan yang sudah ada untuk kebaikan bersama dalam pencegahan Covid-19.
“Kita saja yang pribadi membonceng istri atau keluarga tidak boleh, gimana mau ngangkut penumpang. Jadi kita ikuti saja peraturan yang sudah dibuat pemerintah jangan sampai nabrak-nabrak lagi," tutupnya. (Asp)

