Fraksi Demokrat Minta RUU Pemekaran Papua Dikembalikan kepada Pengusul
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Debby Kurniawan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang membahas RUU DOB Papua, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua mendapatkan sorotan dari Fraksi Partai Demokrat.
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Debby Kurniawan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang membahas RUU DOB Papua, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, meminta agar RUU tersebut sebaiknya dikembalikan kepada pengusul.
Baca Juga
Senator Minta Aspek Keamanan Jangan Jadi Acuan Utama Pemekaran di Papua
"Perlu dilihat lebih cermat sejauh mana pemekaran wilayah diperlukan dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan kemajuan rakyat Papua," kata anggota DPR Debby Kurniawan, Selasa (!2/4)
Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua belum genap satu tahun. Sehingga belum terlihat dampak dan manfaatnya bagi kesejahteraan rakyat Papua.
"Lalu apakah memang pemekaran wilayah ini sangat diperlukan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemajuannya kehidupan rakyat Papua tentu dalam bingkai NKRI,’’ ujar Debby.
Baca Juga
Dinilai Berpotensi Picu Masalah, Pemekaran Provinsi Baru di Papua Menuai Penolakan
Oleh karena itu, Fraksi Partai Demokrat meminta para pengusul bisa lebih mendengarkan aspirasi rakyat Papua secara lebih mendalam terkait pemekaran. Karena pada akhirnya akan berdampak pada kondisi sosial, adat, dan budaya masyarakat setempat.
‘’Masalah pemekaran juga nantinya akan mempengaruhi kondisi keuangan negara. Jangan sampai negara semakin terbebani dengan defisit anggaran apalagi sampai saat ini negara masih dalam pemulihan di bidang ekonomi pasca COVID-19. Sehingga untuk mengkaji pemekaran daerah harus lebih dahulu menyelesaikan persoalan anggarannya,’’ tambah Debby.
Menurut Fraksi Partai Demokrat, langkah paling realistis saat ini adalah mengevaluasi pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang implementasinya baru berjalan satu tahun.
"Selanjutnya, mendengarkan lebih seksama aspirasi rakyat Papua agar inisiatif pemekaran benar-benar mencerminkan harapan masyarakat," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Majelis Rakyat Papua Ungkap Alasan Tolak Pemekaran Tiga Provinsi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Guru Pamulang Dipolisikan karena Nasihati Murid, DPR Desak Restorative Justice
Harga Minyak Dunia Turun, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Gegabah Ambil Kebijakan
Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Diharap Perkuat Sinergi Moneter dan Fiskal di Bank Indonesia
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
I Wayan Sudirta Gantikan TB Hasanuddin Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden