Farhat Heran Diperiksa KPK Terkait Miryam

KaptenKapten - Rabu, 26 April 2017
Farhat Heran Diperiksa KPK Terkait Miryam

Pengacara Farhat Abbas usai diperiksa KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/4). (MP / Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pengacara Farhat Abbas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani. Farhat merasa heran bisa dipanggil oleh KPK dalam perkara Miryam.

"Saya dapat panggilan sebagai saksi dalam perkara yang dilakukan oleh tersangka MSH harusnya 21 April 2017, berhubung saya ada kegiatan di Palembang dijadwalkan hari ini Rabu jam 10," ujar Farhat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/4).

Farhat merasa heran mengapa dirinya bisa diperiksa oleh KPK. Dia menduga pemanggilan ini berkaitan dengan dirinya yang beberapa kali mendampingi Elsa Syarif saat menjalani pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu.

"Saya bukan anggota DPR, saya pengacara saja. Saya tidak tahu, tapi mungkin Bu Elsa mengaku mengenal beberapa orang tersebut karena merupakan teman-teman saya," kata Farhat.

Sebelumnya, pengacara senior Elsa Syarief juga diperiksa KPK terkait kasus keterangan palsu yang menjerat Miryam. Farhat menduga, dalam pemeriksaan ini, KPK ingin menggali lebih jauh tentang indikasi teror yang diterima Miryam terkait kasus e-KTP.

"Saya belum tahu apa dasarnya KPK memanggil saya dalam kaitan perjumpaan atau proses mereka mendapat perintah atau suruhan dari orang tertentu yang mungkin namanya sudah diketahui KPK untuk Miryam mencabut BAP," tandas Farhat

Seperti diketahui KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus proyek e-KTP. Penetapan itu terjadi setelah Miryam mencabut seluruh BAP miliknya di KPK.

Sebelumnya, dalam penyidikan di KPK, Miryam merincikan nama-nama anggota DPR yang diduga menerima uang korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut. (Pnc)

Baca juga berita terkait kasus e-KTP: Sidang E-KTP, Staf BPPT Mengaku Beberapa Kali Diberi Uang

#Kasus Korupsi #Korupsi E-KTP #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Kapten

Kapten Merah Putih
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Bagikan