Faktor Etika, Staf BPPT Mundur dari Tim Fatmawati

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 13 April 2017
Faktor Etika, Staf BPPT Mundur dari Tim Fatmawati
Suasana sidang kedelapan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/4). (MerahPutih/Ponco Sulaksono)

Tim teknis dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menghentikan pertemuan yang membahas proyek pengadaan e-KTP dengan Tim Fatmawati yang berlangsung di ruko milik Andi Narogong. Sebabnya, pihak BPPT mencurigai ada yang tidak beres dalam pertemuan dengan Tim Fatmawati terkait pembahasan proyek pengadaan e-KTP.

Staf Rekayasa Madya di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Tri Sampurno membeberkan, awal keterlibatan mereka mengikuti pertemuan dengan Tim Fatmawati.

Pada Juni 2010, dirinya mendapatkan undangan dari perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) untuk bertemu di sebuah ruko milik Andi Narogong di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan.

"Bertemu PNRI dan Tim Fatmawati sebanyak lima kali. Dalam pertemuan tersebut Tim BPPT selalu hadir empat orang atau sekurangnya dua orang," ungkap Tri saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (13/4).

Setelah beberapa kali pertemuan dengan Tim Fatmawati, Tri menarik diri, pasalnya dia menilai tidak pantas bila tim teknis dari BPPT mandatangi pihak swasta, terlebih proyek e-KTP merupakan milik pemerintah.

"Kegiatan yang dilakukan di ruko Fatmawati tidak selayaknya dilakukan oleh BPPT, mengingat Tim PNRI adalah pihak swasta yang berencana menggarap pekerjaan dari Kemendagri," ungkapnya.

Lebih lanjut, mantan staf pusat teknologi informasi dan komunikasi di BPPT ini, mengungkapkan, jika pertemuan tersebut terus dilanjutkan maka berpotensi menimbulkan masalah bagi BPPT.

"Dengan pertimbangan itu, saya mengusulkan kepada Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis) agar pertemuan-pertemuan itu dihentikan. Pada saat itu Tim BPPT belum memberikan sesuatu yang menguntungkan pihak PNRI," pungkas Tri.

Dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, jaksa KPK memaparkan skenario untuk proses pengadaan yang dibuat tim Fatmawati. Tujuannya memenangkan konsorsium PNRI dalam lelang proyek e-KTP dengan nilai pekerjaan Rp5.841.896.144.993.

Andi Narogong dan sejumlah orang juga menggelar pertemuan lanjutan di ruko miliknya di Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-35, Jakarta Selatan yang disebut sebagai ruko Fatmawati.

Tim Fatmawati ini menyepakati sejumlah hal terkait proses lelang dan pelaksanaan pengadaan e-KTP. Tim ini juga mensinkronkan produk-produk tertentu untuk kepentingan e-KTP yang kemudian digunakan menjadi dasar dalam penetapan spesifikasi teknis. Tim ini juga membuat harga pasar yang dinaikkan sehingga lebih mahal dari harga sebenarnya. (Pon)

Baca juga berita terkait kasus korupsi e-KTP di: Diundang Rapat di Ruko Narogong, Staf BPPT Ini Cium Gelagat Buruk

#Korupsi E-KTP #Pengadilan Tipikor #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan